Ketum PPDI, Banyak Perangkat Desa Yang Diberhentikan Tidak Sesuai Aturan Yang Ada - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Ketum PPDI, Banyak Perangkat Desa Yang Diberhentikan Tidak Sesuai Aturan Yang Ada


Perwakilan anggota PPDI dari seluruh Indonesia menyambangi Gedung DPR RI di Senayan Jakarta, kedatangan puluhan perwakilan dari PPDI itu bertujuan untuk menyampaikan aspirasi PPDI terkait rencana revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa.

Mujito sebagai komando sekaligus Ketua Umum PPDI, menyampaikan langsung beberapa hal kepada Komisi 2 DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung diruang rapat Komisi, Jum’at (04/06/2021).

Mujito, menjelaskan bahwa walaupun sudah ada aturan yang jelas, baik Undang-undang dan PP, namun pada kenyataannya masih banyak terjadi dan maraknya pengelewengan yang terjadi di daerah-daerah terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan desa terutama menyenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan yang berlaku.

Bisa dikatakan banyaknya Kepala Desa yang melakukan pergantian perangkat desa baik pemberhentian maupun pengangkatan perangkat desa tanpa adanya Rekomendasi dari Camat sebagai dasar penerbitan SK Kepala Desa tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Perangkat Desa.

“Bahwa untuk mengangkat dan memberhentikan perangkat desa itu harus ada usulan dari kepala desa kepada Camat untuk diberikan Rekomendasi,” jelas Mujito

Dan permasalahan seperti itu banyak sekali terjadi saat ini, mujito menambahkan jumlahnya secara teknis hampir ribuan kasus terkait pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang tidak sesuai aturan yang ada.

Dan saat ini ada lagi permasalahan yang sedang ngetren dan banyak terjadi di daerah, yaitu setelah adanya Kepala Desa yang baru maka Kepala Desa tersebut melakukan pergantian perangkat desa dengan cara pengangkatan perangkat desa baru tanpa terlebih dahulu adanya pemberhentian perangkat desa yang lama. 

“Dan hari ini yang paling ngetren lagi, perlu kami sampaikan ada pengangkatan dan tidak ada pemberhentian”. 

Lanjutnya “Dia itu menjadi Kepala Desa baru, ada perangkat desa lama tidak diberhentikan, tetapi dia mengangkat perangkat desa baru”.

Untuk hal tersebut, Mujito juga menyakui bahwa telah memiliki data yang konkret by name, by address 

Aturan sudah jelas namun karena pengawasan dari pemerintah terutama dari Camat maupun Bupati sangatlah lemah sehingga permasalahan tersebut bisa terjadi

“Sebetulnya kejadian itu karena lemahnya pengawasan, sangat amat berkurang dari Pemerintah, aturan sudah jelas namun dari Bupati maupun Camat untuk pengawasnnya sangat amat berkurang, amat sangat kurang, itu yang terjadi” imbuhnya

Mujito juga mengharapkan kepada Ketua Komisi 2 DPR RI, agar nantinya jika memungkinkan bisa menghadirkan Bupati dan Camat ke gedung DRI RI untuk dimintai keterangan dan mempertanggungjawabkan hal tersebut.

Pada akhir penyampaian aspirasi tersebut, Mujito juga meminta adanya mediasi bagi perangkat desa, karena banyak perangkat desa yang telah mengajukan TUN dan menang tetapi sampai saat ini perangkat desa itu belum juga di pekerjakan lagi oleh Kepala Desa sebagai perangkat desa.

“Banyak teman-teman itu yang maju TUN, menang tapi Kepala Desa belum mau untuk mempekerjakan lagi,” punggas Mujito 


Sumber berita dari pawartos ndeso (Aspirasi PPDI Di Komisi 2 DPR R I - Property of Puskominfo-PPDI)

Posting Komentar untuk "Ketum PPDI, Banyak Perangkat Desa Yang Diberhentikan Tidak Sesuai Aturan Yang Ada"