Rp 362 Juta Duit BUMDes Ditilap Eks Kades Ini, Ancaman Penjara Menantinya - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Rp 362 Juta Duit BUMDes Ditilap Eks Kades Ini, Ancaman Penjara Menantinya


Cianjur - Dedy Setiadi, eks Kades Sindangasih, Cianjur, ditangkap polisi berkaitan kasus dugaan korupsi dana desa untuk BUMDes sebesar Rp 362.200.00. Pria menjabat kades periode 2013-2019 itu terancam 20 tahun penjara.

Kapolres Cianjur AKBP Mochamad Rifai mengatakan dana BUMdes tahun anggaran (TA) 2017-2018 sengaja dikelola sendiri tanpa melibatkan pihak BUMDes sendiri. Padahal BUMDes sudah dibentuk.

"Berdasarkan persesuaian keterangan saksi dan pelaku dana senilai Rp 362 juta itu tidak pernah diberikan kepada perangkat BUMDes dan malah dikuasai diri pribadi," ujar Rifai, Selasa (8/6/2021).

Dia mengungkapkan uang tersebut digunakan pelaku untuk kepentingan pribadi. "Jadi uang itu tidak digunakan sesuai peruntukannya dan malah digunakan untuk kepentingan pribadi," kata dia.

Dari Polisi menyita barang bukti berupa satu buku APBDes tahun 2017 dan 2018, dua surat perintah pencairan DD tahun 2017 dan 2018, dua salinan SPJ Bumdes fiktif tahun 2017 dan 2018, salinan rekening pencairan dana, salinan surat pembentukan BUMDes dan surat pengangkatan kades.

Atas tindakan yang merugikan negara itu, tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

"Pelaku terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara," ucap Rifai.

Eks Kades Sindangasih Dedy mengakui dana BUMDes diselewengkan untuk dana pribadi. Menurutnya, uang tersebut digunakan untuk keperluan sehari-hari.

"Uangnya digunakan pribadi, untuk kebutuhan sehari-hari. Kan jadi kades itu banyak permintaan dari banyak pihak, selain kebutuhan pribadi," kata Dedy.

sumber berita


Ikutan polling yuck ? dan pilih salah satu jawaban: silahkan klik 👉 Lintastv Polling Revisi UU Desa






Posting Komentar untuk " Rp 362 Juta Duit BUMDes Ditilap Eks Kades Ini, Ancaman Penjara Menantinya"