Kades Terpilih Dilarang Rombak Perangkat Desa Yang Sudah Ada - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Kades Terpilih Dilarang Rombak Perangkat Desa Yang Sudah Ada


PANDEGLANG – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang melarang kepala desa (kades) terpilih melakukan perombakan perangkat desa (perades) di wilayahnya. Karena, hal itu bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Kabupaten Pandeglang Doni Hermawan mengatakan, perades telah mendapatkan SK (surat keputusan) dari Bupati Pandeglang. 

Jadi, kades terpilih tidak bisa seenaknya mengangkat dan memberhentikan perades yang telah ada sekarang. Jika mereka melakukan perombakan, maka akan bertentangan dengan Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. 

Tidak hanya itu, kades terpilih juga akan melanggar Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor: 141/4268/SJ yang isinya mengingatkan dan melarang kades terpilih melakukan tindakan memberhentikan Perangkat Desa. Serta Surat Edaran (SE) Bupati Pandeglang Nomor: 141/1331-DPMPD/2021.

“Jadi enggak boleh merombak tanpa alasan yang jelas dan harus sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Doni Hermawan kepada wartawan, kemarin. 

Dikatakannya, aturan atau kebijakan tersebut harus dipatuhi oleh seluruh kades terpilih demi kebaikan bersama dan berjalannya roda pemerintahan tingkat desa. Apabila ada yang melanggar, bakal diberikan sanksi tegas, berupa pemberhentian dari jabatannya.

“Kalau tetap memberhentikan perangkat desa, kades terpilih bisa disanksi pemberhentian sementara atau pemberhentian permanen,” tegasnya. 

Pemberhentian perangkat desa, lanjutnya, bisa dilakukan apabila pegawai yang bersangkutan telah berusia 60 tahun lebih. Itupun atas permintaan sendiri dan atau terlibat kasus hukum.

“Khusus untuk kasus hukum, harus diputuskan di pengadilan dulu dan hukuman yang diterima minimal lima tahun,” terangnya. 

Dihubungi terpisah, Anggota Komisi I DPRD Pandeglang Erin Fabiana menyarankan kepada kades terpilih agar mematuhi aturan tersebut. Kecuali, kata dia, aparatur desa tidak bisa bekerja dan mengabaikan tugas dan kewajibannya.

Informasi Menarik Lainnya di Channel YouTube

“Selama mereka bekerja dengan baik, ya patuhi saja aturannya. Tetapi, kalau memang sudah melanggar aturan, tentunya bisa juga dilakukan penggantian,” tukasnya.


sumber radarbanten

Posting Komentar untuk "Kades Terpilih Dilarang Rombak Perangkat Desa Yang Sudah Ada"