Ingat ! Kades Terpilih Tidak Boleh Sembarangan Mengganti Perangkat Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Ingat ! Kades Terpilih Tidak Boleh Sembarangan Mengganti Perangkat Desa


Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, mengingatkan agar Kepala Desa (Kades) terpilih pada Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak Sumedang, agar tidak boleh sembarang mengganti perangkat Desa.

Seperti disampaikan Kepala Bidang Pemerintah Desa pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Sumedang, Dadang Rustandi SH bahwa, ada mekanisme terkait pergantian perangkat desa. Sehingga, Kades yang baru terpilih atau yang baru menjabat tidak bisa seenaknya mengganti.

“Jadi adanya mekanisme itu, kepala desa terpilih tidak boleh sembarang mengganti perangkat desa tanpa didasari dengan aturan,” kata Dadang.

Lebih lanjut Dadang menuturkan, untuk memberhentikan perangkat desa, harus memenuhi unsur sebagai mana yang diatur pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Dimana, berdasarkan pasal 5 Permendagri Nomor 67 tahun 2017 tersebut, perangkat desa itu bisa diberhentikan apabila yang bersangkutan meninggal dunia, berhenti sendiri (mengundurkan diri), atau diberhentikan.

“Untuk Perangkat Desa diberhentikan yang dimaksud, yaitu karena, usia telah genap 60 tahun, dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun, berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Kemudian berhalangan tetap dan tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat

Desa serta melanggar larangan sebagai perangkat Desa. Jadi berdasarkan aturan tersebut Kades yang baru tidak boleh semena-mena,” ujar Dadang.

Untuk itu, kata Dadang, pihaknya menyarankan agar para kades terpilih, hendaknya bisa mengarahkan perangkat desanya untuk menunjukan kinerjanya agar antara kades dan perangkat bisa sinkron dalam menjalankan pemerintahan Desa.

“Intinya saya berharap agar Kades yang baru dapat mengarahkan para perangkat Desa untuk menunjukkan kinerjanya dalam melayani masyarakat,” tutur Dadang.

Informasi Menarik Lainnya di Channel YouTube

Adapun untuk ke 89 Kades terpilih pada Pilkades Serentak yang telah dilaksanakan pada 27 Oktober lalu, tambah Dadang, rencananya akan dilantik pada 5 November mendatang.

“Kami masih melakukan persiapan untuk pelantikan para kades terpilih. Saya berharap para kades terpilih ini, dapat mengemban amanah dari masyarakat. Serta dapat memajukan Desa nya,” tandasnya.


sumber inisumedang

Posting Komentar untuk "Ingat ! Kades Terpilih Tidak Boleh Sembarangan Mengganti Perangkat Desa"