Ratusan Perangkat Desa Terancam Diberhentikan, Ini Penyebabnya - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Ratusan Perangkat Desa Terancam Diberhentikan, Ini Penyebabnya


BATANG – Sekitar seratusan perangkat desa yang ada di Kabupaten Batang kini tengah harap-harap cemas. Pasalnya, mereka terancam kehilangan pekerjaanya akibat akan diberlakukannya Peraturan Bupati Batang nomor 09 tahun 2016 mulai tahun depan.

Pada Perbup tersebut salah satunya menyebutkan syarat menjadi perangkat dan batas menimal pendidikan terakhir yakni SMA atau sedarajat. Padahal, ada sekitar seratusan perangkat yang berijazah dibawah SMA/sederajat.

Menyikapi kondisi tersebut Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Batang menghelat audiensi dengan Bupati Wihaji. 

Mereka meminta pencabutan Perda yang merupakan turunan dari Undang Undang tersebut atau ada solusi terbaik bagi perangkat yang belum berijazah minimal SMA.

“Perbup nomor 9 tahun 2016 merupakan turunan dari Undang-undang Nomor 06 Tahun 2014 Tentang Undang undang Desa, dan didalamnya memang mengatur umur dan batasan pendidikan perangkat desa. 

Dan sejak diundangkan, pemerintah memberikan kesempatan bagi perangkat desa untuk melanjutkan pendidikan selama 6 tahun, dan batas akhirnya 2022 mendatang,” ujat Bupati Wihaji usai beraudensi dengan PPDI, kemarin.

Bupati Wihaji menjelaskan, selama waktu toleransi tersebut, ternyata ada beberapa perangkat desa tidak melanjutkan sekolah dan ada yang melanjutkan, namun belum selesai. Padahal, saat ini tinggal sekitar dua bulan lagi aturan tersebut harus dijalankan.

“Dengan adanya permintaan dari PPDI ini, maka Pemkab Batang akan mencoba untuk memberikan solusi terbaik, tapi dengan catatan tidak bertentangan dengan undang – undang diatasnya. Saya minta Bagian Hukum mengkaji mencari jalan terbaik,” ungkap Bupati Wihaji.

Berdasarkan data yang disampaikan oleh pihak PPDI, jumlah perangkat desa di Kabupaten Batang yang melanjutkan sekolah di jenjang SMA sederajat ada 120 orang, yang tidak melanjutkan ada 143 orang.

Mereka yang tidak melanjutkan dengan sisa masa kerja kurang dari 5 tahun ada 91 orang, sisa masa kerja lebih dari 5 tahun ada 143 orang.

Jika nantinya aturan tersebut mulai dijalankan pada 2022 mendatang, maka sesuai peraturan perundang-undangan, para perangkat desa tersebut akan kehilangan pekerjaanya.

Informasi Menarik Lainnya di Channel YouTube
Lintastv


sumber radarpekalongan.co.id


Posting Komentar untuk "Ratusan Perangkat Desa Terancam Diberhentikan, Ini Penyebabnya"