Munas PPD RI, Ada 4 Permasalahan Perangkat Desa Saat Ini - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Munas PPD RI, Ada 4 Permasalahan Perangkat Desa Saat Ini


Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPD RI),telah mengadakan Munas (Musyawarah Nasional) III,yang berlangsung dari 8 -10 Desember 2021 di Surakarta, Jawa Tengah.

Kali ini PPD RI mengusung tema dalam Munas III ni yaitu, “PPD RI berjuang mencapai Kesejahteraan Perangkat Desa, Memajukan Pembangunan dan Budaya Desa”.

Para perangkat desa yang tergabung dalam PPD RI, menyayangkan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendesa PDTT) yang absen dalam Munas III PPD RI tersebut.

Ketua Umum PPD RI, Totok Haryanto, mengaku sebernanya pihaknya  sudah melayangkan surat kepada dua kementerian tersebut. Tapi sayang mereka tidak dapat hadir.

Senator asal Aceh, Fachrul Razi menjadi Pembicara dalam  Musyawarah Nasional (Munas) III Persatuan Perangkat Desa Republik Indonesia (PPD RI). 

Senator Fachrul menyatakan, merujuk pada disahkannya Undang – Undang No 6 Tahun 2014 Tentang Desa menjadi bukti kembalinya pengaturan desa secara khusus yang terpisah dari pengaturan tentang pemerintahan daerah. 

Ketua Komite I DPD RI itu juga mengatakan bahwan perangkat desa harus sejahtera. Ia menganggap perangkat desa merupakan garda terdepan dalam pemerintahan di desa. Sehingga perangkat desa patut diperjuangkan kesejahteraannya.

Kita ketahui bahwa desa menjadi tempat awal masyarakat membangun peradaban, kebutuhan pokok seperti pertanian serta perkebunan dan lain-lain.

Lebih lanjut Alumni Politik Universitas Indonesia itu menambahkan, ada 4 permasalahan yang berkaitan dengan perangkat desa saat ini, diantaranya:

Pertama, Pembentukan perangkat desa mengabaikan kebutuhan di desa, disamping itu mengabaikan syarat, kapasitas, dan kompetensi.

Kedua, Kualitas perangkat desa masih rendah terkait pemanfaatan teknologi informasi, dan perencanaan dan pengelolaan keuangan/dana desa.

Ketiga, Banyak kasus hukum yang menerpa aparatur desa.

Keempat, Rendahnya penghasilan perangkat desa.

Disahkannya UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa, menjadi bukti kembalinya pengaturan desa secara khusus.

Menurut Fachrul Razi, setidaknya ada 5 (lima) perubahan pokok yang dikandung dalam UU Desa.

Yaitu demokrasi desa, jenis desa yang beragam, kewenangan berdasarkan rekognisi dan subsidiaritas, perencanaan yang terintegrasi, dan konsolidasi keuangan dan aset desa.

Dengan kelima perubahan pokok tersebut, di harapkan mampu memperbaiki kualitas kehidupan masyarakat desa di seluruh Indonesia.

Melalui DPD RI sebagai representasi daerah, Fachrul Razi akan terus mengawal dan mengawasi Pelaksanaan UU Desa sampai terwujud Desa yang kuat, maju, mandiri dan demokratis.

Kemudian, dengan memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa agar tercipta masyarakat desa yang adil, makmur dan sejahtera.

kedepannya diharapkan dapat mewujutkan pemerintah desa yang efektif untuk mengurus kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan adat, tradisi, dan budaya. Dan Pembangunan desa yang menempatkan masyarakat desa sebagai subjek pembangunan.

Untuk Informasi Menarik Lainnya

Sobat Bisa Klik Link YouTube

Lintastv


Posting Komentar untuk "Munas PPD RI, Ada 4 Permasalahan Perangkat Desa Saat Ini"