Perangkat Desa Gugat Camat Soal SK, Akhirnya Menang di PTUN - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Perangkat Desa Gugat Camat Soal SK, Akhirnya Menang di PTUN


Gresik - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Surabaya mengabulkan gugatan Suparno (penggugat) selaku perangkat desa atas Keputusan Camat Benjeng, Gresik, Suryo Wibowo, Kamis 30 Desember 2021.

Diketahui Keputusan Kepala Desa Munggugebang No.141.2/8/437.106.18/2021 tentang pengangkatan Perangkat Desa Munggugebang, Benjeng dibatalkan Camat Benjeng pada tanggal 27 Mei 2021lalu.

Amar putusan Himawan Krisbiyantoro selaku majelis hakim PTUN Surabaya menyatakan, bahwa Surat Keputusan (SK) Camat Benjeng tentang pembatalan putusan Kades tentang pengangkatan perangkat desa itu dianggap tidak sah dan cacat hukum.

Mengenai hal tersebut, kuasa hukum penggugat, Fajar Yulianto menyatakan, bahwa dengan dikabulkannya gugatan, maka otomatis SK pembatalan putusan Kades yang dikeluarkan oleh Camat Benjeng tidak berlaku di depan hukum.

Dengan demikian SK Kades Munggugebang sah, bahwa Suparno resmi menjadi perangkat desa Munggugebang. Di samping itu dengan adanya perkara ini menjadi pembelajaran mekanisme tata laku pejabat.

"Putusan ini jadi pembelajaran kita semua khususnya pejabat untuk memahami mekanisme tata laku dalam mengelola organisasi, mensikapi persoalan dengan cermat dan mampu menghindari sikap kesewenang wenangan," katanya dikonfirmasi, Jumat 31 Desember 2021. Seperti dikutip dari laman situs jatimnet.com.

Diuraikan dalam putusan, SK yang dikeluarkan oleh camat Benjeng melanggar ketentuan dari pasal 48 Peraturan Pemerintah No.43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang No.06 tahun 2014 tentang Desa.

Majelis hakim berpendapat, pada PP No.43  tersebut sangat jelas diterangkan bahwa tanggung jawab Kades dalam pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan desa adalah Bupati Gresik, bukan Camat Benjeng.

Sejalan dengan ketentuan yang mengatur bahwa Kades diangkat dan diberhentikan oleh Bupati (pasal 41 ayat 5 huruf d dan pasal 54 ayat 4 PP No.43 tahun 2014), segala pertanggung jawaban Kades adalah kepada Bupati dan bukan kepada Camat. Fajar kembali menyabut, Kepala Desa diangkat dan diberhentikan oleh Bupati sebagai institusi tertinggi dalam pemerintahan dilingkup Kabupaten. 

Untuk itu, tanggung jawab pelaksaan pada pemerintahan desa, Kades bertanggung jawab kepada Bupati sebagai atasan dan bukan kepada Camat. "Putusan PTUN ini sebagai bukti, bahwa Camat tidak mempunyai kewenangan untuk membatalkan putusan Kades. Camat bukan atasan Kades," tegas direktur LBH Fajar Trilaksana. 

Sementara itu  Camat Suryo Wibowo ditemui terpisah, terkait putusan majelis hakim PTUN Surabaya diatas tidak banyak berkomentar hingga belum mengetahui langkah hukum selanjutnya. "Saya belum menerima salinan putusan nya jadi belum bisa menentukan upaya hukum selanjutnya," singkat Suryo memungkasi.

Sebagai catatan, selain mengabulkan gugatan penggugat, juga mewajibkan tergugat (Camat Benjeng) untuk mencabut SK tentang pembatalan SK pengangkatan perangkat desa yang dikeluarkan oleh Kades Munggugegang, serta menghukum tergugat untuk membayar biaya perkara.

Posting Komentar untuk "Perangkat Desa Gugat Camat Soal SK, Akhirnya Menang di PTUN"