Revisi UU Desa, Ada 5 Point Penting Yang Akan Dibahas - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Revisi UU Desa, Ada 5 Point Penting Yang Akan Dibahas

 


Banyak Hal-hal baru yang diusulkan dalam draf RUU perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. 

Komite I DPD RI menilai dalam pelaksanaan UU Desa yang sudah berjalan selama 7 tahun ini, masih banyak ditemui permasalahan dan kendala. 

Oleh sebab itu, perlu dirumuskan RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, dalam rangka penyempurnaan pengaturan susunan dan tata cara penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa.

Sehingga Komite I DPD RI mengusulkan RUU Tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa demi terwujudnya desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis, dengan cara memperbaiki sistem penyelenggaraan pemerintahan desa dan pembangunan desa agar tercipta masyarakat desa yang adil, makmur dan sejahtera.

Setidaknya ada 5 point penting dalam RUU perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut, salah satunya adalah usulan tentang pembentukan Hakim Perdamaian Desa atau Majelis Perdamaian Desa (MPD).

Majelis Perdamaian Desa merupakan suatu lembaga mediasi desa yang diketuai Kepala Desa dan diharapkan MPD menjadi penengah jika ada permasalahan di tingkat desa. 

Sehingga permasalahan yang terjadi di desa dapat terselesaikan ditingkat desa tanpa harus diselesaikan atau diadukan ke pihak kepolisian atau pengadilan.

Dimana suatu permasalahan apabila sampai ke pihak kepolisian atau pengadilan, sudah barang tentu prosesnya akan lebih lama dan memakan waktu. 

Selain itu, jika diselesaikan secara hukum, hasilnya pasti ada pihak yang menang dan pihak yang kalah. Sehingga hal tersebut cenderung akan merusak keharmonisan masyarakat desa itu sendiri.

Memang, usulan tentang Majelis Perdamaian Desa merupakan sesuatu yang baru di dalam undang-undang.

Kita ketahui DPD RI selama ini sudah beberapa kali melakukan uji sahih draf RUU tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa yang digelar diberbagai daerah.

Dalam kegiatan uji sahih draf RUU tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut dihadiri dari berbagai pihak, seperti DPD RI itu sendiri, pihak pemerintah dan kalangan Akademisi dari berbagai Universitas.

Ada 5 point penting pembahasan yang menarik dan menjadi semangat dalam RUU tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut, yaitu :

Pertama, adalah memiliki misi penguatan kembali kewenangan yang dimiliki desa, karena selama ini masih timbul berbagai persoalan dan permasalahan berkaitan dengan kewenangan desa.

Kedua, keinginan adanya penguatan digitalisasi desa salah satunya adalah masuknya internet ke desa. Hal itu merupakan bagian dari peningkatan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan desa termasuk soal dana, seperti Dana Desa, Alokasi Dana Desa dan dana lainnya.

Ketiga, mendorong adanya perlindungan bagi kepala desa dan perangkat desa berkaitan dengan persoalan hukum. DPD RI mendorong agar penyelesaian persoalan berbasis pada Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP) dan tidak harus selalu masuk ke ranah pidana.

Karena dalam persoalan tersebut ada aspek administrasi, sehingga tidak harus ditarik ke ranah pidana. Diharapkan kepala desa memiliki keleluasaan dalam mengelola dana, namun tetap harus taat asas dan aturan yang berlaku.

Keempat, perihal penguatan desa maka harus ada integrasi antara dana yang bersumber dari APBN, Provinsi dan kabupaten. Sehingga anggaran yang ada dapat dioptimalkan untuk pembangunan dan pengembangan desa.

Kelima, adalah dorongan pemilihan kepala desa dengan kearifan lokal setempat. Jika hal itu tidak bisa dilaksanakan maka penyelenggaraan Pilkades didorong agar diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu. Sehingga akan lebih akuntabel hasilnya.

Selain 5 point tadi, masih ada hal yang menarik dalam draf RUU tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa tersebut. Seperti soal kewenangan, soal masa jabatan perangkat desa, hingga majelis perdamaian desa.

Hal senada juga pernah disampaikan oleh Budi Kristianto selaku Sekretaris Umum Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI), ia menyambut baik adanya revisi tersebut. Ia mendorong adanya penyempurnaan dan penguatan sistem pemerintahan desa.

Budi Kristianto juga berharap UU Desa nantinya akan memberikan kepastian status dan masa jabatan bagi perangkat desa, UU Desa dapat menjadi amanat anggaran APBN 20 persen bagi desa.

Dan kita tunggu saja hasil dari RUU tentang perubahan kedua UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dalam Prolegnas mendatang.

Untuk Informasi Menarik Lainnya
Sobat Bisa Kunjungi Link YouTube


Posting Komentar untuk " Revisi UU Desa, Ada 5 Point Penting Yang Akan Dibahas"