Revisi UU Desa, BPD Serahkan 5 Rekomendasi Kepada DPD RI - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Revisi UU Desa, BPD Serahkan 5 Rekomendasi Kepada DPD RI


Pengurus Persatuan Anggota Badan Permusyawaratan Desa Seluruh Indonesia (PABPDSSI) menyerahkan hasil rakernas kepada Ketua Komite I DPD RI Fachrul Razi, pada awal Desember 2021. 

Rapat Kerja Nasional BPD/PABPDSI yang diselengarakan selama 2 hari, mulai tanggal 25-26 November 2021 bertempat di Gedung Merdeka Bandung.

Rakernas BPD itu menghasilkan beberapa Keputusan dan Rekomendasi skala Nasional. 

Rekomendasi itu bertujuan untuk memperkuat kapasitas anggota BPD dan martabat Lembaga BPD sesuai dengan tugas dan fungsi mewujudkan Clean & Good Governance dan Check & Balance Pemerintah Desa di agenda revisi UU Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa.

Fachrul Razi mengatakan hasil rekomendasi strategis ini harus menjadi prioritas untuk diperjuangkan di parlemen. “Kami akan mengawal dann memperjuangkan," tegas Fachrul Razi.

Adapun rekomendasi PABPDSI terkait agenda revisi UU Desa yaitu: 

Pertama, terkait BAB I Ketentuan Umum dalam UU tersebut Pasal 1 ayat 4 yakni Badan Permusyawaratan Desa menjadi Badan Perwakilan Desa.

Kedua, BAB V Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pasal 23 Penyelenggara Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Pemerintah Desa menjadi Penyelenggara Pemerintahan Desa diselenggarakan oleh Kepala Desa dan BPD. Dasar ideal sebagai Pemerintahan yang demokratis dan otonom, maka eksekutif dan legislatifnya harus mempunyai kedudukan yang seimbang. 

Ketiga, Pasal 62 tentang Anggota BPD Berhak point e mendapat tunjangan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah menjadi mendapat tunjangan dari APBN (Dana Desa), Bantuan Keuangan Provinsi dan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (Alokasi Dana Desa).

Keempat, Tambahan ayat di Pasal 62 tentang Anggota BPD berhak point f, mendapatkan Jaminan Sosial dan Kesehatan.

Kelima, tambahan ayat di Pasal 62 tentang Anggota BPD barhak point g, mendapatkan Peningkatan Kapasitas sumber APBN (Dana Desa) Bantuan Keuangan Provinsi dan Anggaran Belanja Pendapatan Daerah (Alokawi Dana Desa).

Ketua PP PABPDSI, Fery Radiansyah mengatakan bahwa Rekemes BPD/PABPDSI kali ini telah memutuskan dan merekomendasikan hal-hal yang dipandang perlu secara yuridifikasi,  filosofi dan sosilogis dalam memperkuat Posisi Lembaga SPD di penyelenggaraan pemerintahan point 1 dan 2.

Untuk Informasi Menarik Lainnya

Sobat Bisa Klik Link YouTube

Lintastv

Begitu pula perjuangan mensejahterakan Anggota BPD Seluruh Indonesia termaktup dalam point 3 dan 4 seraya upaya peningkatan dan pengembangan sumber daya anggota BPD secara terintegrasi dipacu untuk maksimal dalam menjalankan Tugas dan Fungsi BPD. 

"Kami juga memberikan masukan kepada DPD RI terkait hal-hal untuk mamperkuat  argumentasi di Revisi  Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014," tutupnya. 


Posting Komentar untuk " Revisi UU Desa, BPD Serahkan 5 Rekomendasi Kepada DPD RI"