INGAT !! Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa Bukan Termasuk Hak Kades - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

INGAT !! Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa Bukan Termasuk Hak Kades


Tidak dipungkiri, sampai saat ini masih banyak orang, bahkan mungkin Kepala Desa, Perangkat Desa atau Calon Kepala Desa, Calon Perangkat Desa dan masyarakat umum, yang masih gagal paham terkait pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa.

Bahkan tidak sedikit yang berpendapat bahwa pemberhentian dan pengangkatan Perangkat Desa merupakan hak Kepala Desa, bahkan ada yang menyamakan hak Prerogatif Presiden dalam memberhentikan mengangkat para menterinya dengan hak Kepala Desa dalam memberhentikan dan mengangkat para Perangkat Desanya.

Ada pemahaman, perihal dikeluarkannya Surat Keputusan (SK) oleh seorang Kepala Desa dengan itu merupakan hak prerogatif seorang Kepala Desa untuk memecat atau mengangkat Perangkat Desa, penting untuk diketahui bahwa hal tersebut adalah kurang tepat.

Kepala Desa tidak punya hak Prerogatif, hanya Presiden yang punya hak Prerogatif. 

Hak prerogatif sebagaimana didefinisikan Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah hak istimewa yang dimiliki kepala negara mengenai hukum dan undang-undang di luar kekuasaan badan-badan perwakilan. Merujuk definisi tersebut, yang memiliki hak prerogatif hanyalah seorang kepala negara atau presiden.

Kepala daerah, baik Gubernur, Bupati/Walikota, Kepala Desa dan pemimpin daerah otonom lainnya tidak memiliki hak prerogatif, namun dibekali oleh sejumlah kewenangan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Hak adalah sesuatu yang mutlak dan melekat pada kehidupan manusia. Hak menjadi sesuatu yang harus didapatkan oleh setiap individu sejak masih dalam kandungan.

Pengertian hak menurut Notonegoro adalah sebuah kuasa atau kemampuan seorang individu untuk melakukan beberapa kegiatan, seperti menerima, melakukan, dan memiliki suatu hal.

Kewenangan merupakan kekuasaan formal yang berasal dari undang-undang, sedangkan wewenang itu sendiri yaitu suatu spesifikasi dari kewenangan yang artinya barang siapa disini adalah subyek hukum yang diberikan kewenangan oleh undang-undang, maka subyek hukum berwenang untuk melakukan sesuatu tersebut dalam kewenangan.

Kembali kepokok pembahasan, jadi pemberhetian dan pengangkatan Perangkat Desa bukanlah hak Kepala Desa melainkan Kewenangan Kepala Desa.

Undang-undang nomor 6 tahun 2014 dalam pasal 26 ayat (2) mengatur kewenangan Kepala Desa, sedangkan hak kepala Desa diatur dalam ayat (3) pasal yang sama. 

Berikut penjelasannya:

Ayat (2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berwenang:

a. memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa;

b. mengangkat dan memberhentikan perangkat Desa;

c. memegang kekuasaan pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;

d. menetapkan Peraturan Desa;

e. menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;

f. membina kehidupan masyarakat Desa;

g. membina ketenteraman dan ketertiban masyarakat Desa;

h. membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat Desa;

i. mengembangkan sumber pendapatan Desa;

j. mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;

k. mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;

l. memanfaatkan teknologi tepat guna;

m. mengoordinasikan Pembangunan Desa secara partisipatif;

n. mewakili Desa di dalam dan di luar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

o. melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ayat (3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Desa berhak:

a. mengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa; 
b. mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa; 
c. menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan kesehatan;
d. mendapatkan pelindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; dan
e. memberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat Desa.

Mudah-mudahan dengan penjelasan tadi, kita paham tentang hak dan kewenangan Kepala Desa.


1 komentar untuk "INGAT !! Pemberhentian Dan Pengangkatan Perangkat Desa Bukan Termasuk Hak Kades "

  1. kalau begitu ttp saja hak dan kewenangan itu sama..
    kalau persoalanya ditujukan kepada perangkat desa, karna kepala desa punya kewenangan untuk mengankat dan memberhentikan perangkat desa.
    justru persoalan ini sering menjadi polemik didalam pemerintah desa, karna kepala desa biasanya memberhentikan perangkat desanya semaunya aja. karna dia punya kewenangan tanpa adanya alasan2 yang konkriet, palingan hanya dicari2 saja itu dan selazimnya karna faktor politik juga klau tidak sejalan atau tidak nurut pasti dipecatnya itu. ini nyata yang tidak terbantahkan dan terjadi di daerah saya saudaraku..

    BalasHapus