Perangakat Desa Menjadi ASN (PPPK) Berapa Tahun Masa Kontraknya? - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Perangakat Desa Menjadi ASN (PPPK) Berapa Tahun Masa Kontraknya?

 


Aparatur Sipil Negara (ASN) adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.

Pegawai Aparatur Sipil Negara (Pegawai ASN) adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan.

Pegawai Negeri Sipil (PNS) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaianuntuk menduduki jabatan pemerintahan.

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Pada Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 98 ayat (2) Masa perjanjian kerja paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja.

Berdasarkan isi pasal 98 ayat 2 dari Undang-undang Nomer 5 tahun 2014 tentang ASN tersebut, sudah jelas bahwa Masa perjanjian kerja PPPK paling singkat 1 (satu) tahun dan dapat diperpanjang lagi sesuai kebutuhan dan berdasarkan penilaian kinerja dari sorang yang menjabat sebagai PPPK.

Begitu pula pada Peraturan MenPAN-RB Nomor 28 Tahun 2021 dijelaskan dalam Pasal 43 Masa hubungan perjanjian kerja PPPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ayat (2) paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan masing-masing Instansi Daerah.

Dalam pasal 43 tersebut, dijelaskan bahwa masa hubungan kerja PPPK paling sedikit 1 tahun sedangkan paling lama 5 tahun dalam satu masa perjanjian kontrak kerja, kemudian kontrak tersebut dapat diperpanjang sesuai kebutuhan pada masing-masing Instansi Daerah.

Dan seandainya Perangkat Desa nantinya benar-benar diangkat menjadi ASN kategori PPPK, dan belum ada aturan khusus terkait kepegawaian Perangkat Desa sebagai PPPK, maka kemungkinan besar akan mengikuti undang-undang dan peraturan sebagaimana tersebut diatas.

Sehingga masa kontrak Perangkat Desa yang diangkat menjadi PPPK selama 1 sampai 5 tahun setiap perjanjian kerjanya.

Kemudian terkait dengan perpanjangan masa kontrak dapat dilakukan berdasarkan penilaian kerja atau Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) yang selama ini telah diterapkan bagi ASN.

SKP merupakan rencana dan target kinerja yang harus dicapai oleh pegawai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur serta disepakati pegawai dan atasannya.


Posting Komentar untuk "Perangakat Desa Menjadi ASN (PPPK) Berapa Tahun Masa Kontraknya?"