RESMI DIBUKA !! Lowongan Kerja Rekrutmen PLD Kemendes 2022
Dalam rangka mengisi kekosongan Tenaga Pendamping Profesional (TPP) sebagai Pendamping Lokal Desa (PLD) tahun anggaran 2022, Kementerian Desa, PDTT resmi membuka lowongan kerja sebagai PLD.
Seperti diketahui, pendamping lokal desa atau PLD merupakan jabatan sebagai pendamping desa di bawah Kementerian Desa, PDTT yang merupakan amanat UU Desa.
Berikut Tahapan, Jadwal, Persyaratan,Tugas, dan Gaji PLD 2022:
A. Tahapan Seleksi PLD:
• Pendaftara/Registrasi
- Isi Form sesuai pendaftaran sesuai dengan kolom yang diminta
- Mengunggah/upload dokumen surat lamaran kerja beserta ijazah terakhir yang di tujukan kepada Kepala Badan Pengembangan SDM, Pemberdayaan Masyarakat Desa, Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
- Mengunggah/upload dokumen lainya yang diminta (KTP dan/atau Surat Keterangan Domisili)
• Proses Seleksi Pendaftaran
Proses penyeleksian administrasi oleh tim seleksi
• Pengumuman Hasil Pendaftaran
Pengumuman hasil seleksi administrasi,untuk lanjut ke proses lanjutan yakni tes tulis dan tes wawancara.
• Tes Tulis
Tes tulis akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT
• Tes Wawancara
Tes wawancara akan diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bekerja sama dengan KEMENDESA PDTT
• Penetapan Hasil Seleksi
Penetapan hasil dari seluruh proses seleksi dan tes
• Kontrak Kerja dan Penugasan
B. Jadwal Rekrutmen PLD :
- Pengumuman rekrutmen: 23 September 2022
- Pendaftaran: 28 September - 2 Oktober 2022
- Seleksi administrasi: 3 - 5 Oktober 2022
- Pengumuman hasil seleksi administrasi: 6 Oktober 2022
- Pemanggilan tes tulis: 8 Oktober 2022
- Pengumuman hasil tes tulis dan pemanggilan tes wawancara: 12 Oktober 2022
- Pelaksanaan seleksi tes wawancara: 13 -19 Oktober 2022
- Penetapan hasil seleksi oleh tim seleksi: 21 Oktober 2022
- Pengumuman hasil rekrutmen PLD baru: 28 Oktober 2022
- SK pengangkatan: 25 November 2022
- Pelatihan pratugas atau pembekalan: 28 - 30 November 2022
- Kontrak kerja: 1 Desember 2022
- Mulai bertugas di penempatan masing-masing: 1 Desember 2022
C. Persyaratan PLD:
- Pendidikan minimal SLTA atau Sederajat;.
- Memiliki pengalaman bidang pembangunan desa dan/atau pemberdayaan masyarakat minimal 2 (dua) tahun;
- Diutamakan memiliki pengalaman sebagai Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD);
- Mampu mengoperasikan komputer, minimal program office (word, Excel, dan Power Point) dan penggunaan internet;
- Sanggup bekerja penuh waktu dan siap bertempat tinggal di lokasi tugas;
- Diutamakan penduduk desa di kecamatan setempat;
- Usia minimal 25 (dua puluh lima) tahun dan maksimal 45 (empat puluh lima) tahun pada saat mendaftar.
D. Tugas pokok dan fungsi PLD:
Pendamping Lokal Desa (PLD) adalah TPP yang memiliki wilayah kerja di Desa. Tugas pokok Pendamping Lokal Desa sesuai dengan Peraturan Menteri Desa, PDTT No. 19 Tahun 2020.
- Melakukan pendampingan dalam kegiatan Pendataan Desa, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa yang berskala lokal Desa;
- Terlibat aktif mencatat dan melaporkan kegiatan sehari-hari di Desa yang berkaitan dengan implementasi SDGs Desa, kerja sama antar Desa, dan BUM Desa ke dalam aplikasi laporan harian dalam SID;
- Melaksanakan penilaian mandiri melalui aplikasi laporan harian dalam SID; dan
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
Rincian Tugas Pendamping Lokal Desa (PLD):
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan terhadap kegiatan pendataan, perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan Pembangunan Desa.
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka percepatan pencapaian SDGs Desa.
- Melakukan fasilitasi dan pendampingan dalam rangka pengembangan ekonomi lokal dan BUM Desa/ BUM Desa Bersama.
- Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam Pembangunan Desa.
- Melakukan aktivasi kelembagaan masyarakat dalam mendukung Pembangunan Desa.
- Meningkatkan kapasitas diri secara mandiri maupun melalui komunitas pembelajar.
- Melaporkan pelaksanaan tugas melalui aplikasi Daily Report Pendamping Desa.
- Melaksanakan tugas lain dari kementerian.
E. Gaji / Honorarium PLD:
Berdasarkan Keputusan Meteri Desa PDTT NO.40 Tahun 2021, Gaji / Honorarium PLD disetiap daerah berbeda-beda.
Namun secara umum, gaji atau honor PLD mulai dari Rp 1,9 juta hingga Rp 2,9 juta. Dan akan dibayarkan setiap bulan.
Klik Link Pendaftaran, Dibawah ini:
Posting Komentar untuk " RESMI DIBUKA !! Lowongan Kerja Rekrutmen PLD Kemendes 2022 "