RAPIMNAS DPN PPDI ‼ Revisi UU desa // Pengakuan Status Kepegawaian Perangkat Desa // Siltap Dari DD - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

RAPIMNAS DPN PPDI ‼ Revisi UU desa // Pengakuan Status Kepegawaian Perangkat Desa // Siltap Dari DD


Dewan Pengurus Nasional Persatuan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menggelar Rapimnas di hotel Fave Solo baru Sukoharjo, Sabtu (14/01/2023).

Agenda nasional dalam rangka menyamakan persepsi diawal tahun 2023 ini hanya diikuti 4 perwakilan yakni Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jawa Timur, DIY, Jawa Barat dan Jawa Tengah selaku tuanrumah.

Ketua Umum DPN PPDI Widhi Hartono mengatakan dalam Rapimnas yang digelar selama satu hari itu membahas berbagai hal terutama perlunya revisi undang-undang desa. 

Sebab undang-undang desa selama ini masih banyak yang jauh dari sasaran.

"Setelah terbitnya undang-undang cipta kerja, seolah undang-undang desa seperti terkebiri. Dan imbasnya seorang kades sudah lagi tidak berkuasa untuk membangun prakarsa desanya," ujar Widhi Hartono saat memberikan keterangan persnya kepada wartawan. 

Dia berharap dengan pembahasan resmi di Rapimnas maka dapat memberikan solusi point mana saja yang perlu perbaikan.

"Pembahasan lain yang juga urgen adalah terkait belum diakuinya sepenuhnya profesi perangkat desa di Indonesia," ujarnya.

Menurutnya, selama ini perangkat desa belum memiliki payung hukum yang kuat sehingga banyak perangkat desa yang tidak menerima hak-haknya terutama gaji dan tunjangan yang lain termasuk pesangon saat purna tugas. Sehingga setelah undang-undang desa direvisi profesi perangkat desa harus diakui.

Widhi Hartono juga menambahkan dana desa sebesar 15 persen nantinya harus untuk membayar gaji perangkat desa.

"Ya, sekitar 15 persen dana desa nantinys harus untuk gaji, jangan diambil dari pemerintah pusat, namun bisa diambil dari dana desa," ujarnya.

Penasehat DPN PPDI Ubaedi Rosydi menambahkan bahwa regulasi undang-undang pemerintah desa itu belum sepenuhnya dijalankan oleh pemerintah daerah. 

Menurutnya, kasus yang terjadi di daerah termasuk pemberhentian perangkat desa yang dilakukan tanpa memperhatikan regulasi.

 "Inilah yang perlu menjadi perhatian kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kemendagri, Gubernur dan Bupati," ujar Rosyidi.

Dia juga mengingatkan kepada pemerintah untuk menegakan regulasi yang ada. Apalagi di daerah banyak ditemukan pemberhentian perangkat secara sepihak dan menyalahi aturan dan hanya berdasarkan periodesasi. 

"Padahal normatifnya mereka hanya bisa pensiun pada usia 60 tahun, baru bisa diberhentikan," tukasnya.

Salah satu pencetus undang-undang desa yakni Agus Tri Raharjo asal desa Gedangan Sukoharjo yang hadir dalam Rapimnas selaku sesepuh mengatakan bahwa undang-undang desa sudah berlangsung sejak lama. 

"Ya. Perjuangan undang-undang desa perlu perjuangan sejak tahun 2014. Sehingga perlu direvisi sesuai perkembangan jaman," ujarnya. 

Terkait belum diakuinya profesi perangkat desa mantan kades Gedangan itu menilai tidak tepat. Sebab mereka sudah cukup lama mengabdi puluhan tahun.

" Kami mencontohkan PNS/TNI/Polri setelah purna tetap mendapatkan hak-haknya. Nah kami berharap perangkat desa juga sama mendapatkan perhatian dari pemerintah," pungkasnya.

sumber ; rri.co.id

Posting Komentar untuk "RAPIMNAS DPN PPDI ‼ Revisi UU desa // Pengakuan Status Kepegawaian Perangkat Desa // Siltap Dari DD"