Minat Menjadi Kepala Desa ? Begini Syaratnya - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Minat Menjadi Kepala Desa ? Begini Syaratnya

Minat Menjadi Kepala Desa Begini Syaratnya

Akhir-akhir ini semenjak lahirnya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jabatan Kepala Desa menjadi topik dan perbincangan yang cukup hangat dikalangan masyarakat desa. 

Bahkan 2 tahun sebelum masa jabatan seorang Kepala Desa selesai ( habis masa jabatan ), perbincangan mengenai pemilihan Kepala Desa yang akan datang sudah santer di perbincangkan di kalangan masyarakat.

Disebagaian daerah banyak sekali masyarakat yang ingin ikut meramaikan hajat demokrasi pemilihan kepala desa dengan cara mendaftar menjadi Bakal Calon Kepala Desa.

Begitu antusiasnya masyarakat untuk mencalonkan menjadi Kepala Desa, dalam satu desa bisa terdapat 5 orang calon Kepala Desa bahkan lebih, bagaimana dengan didaerah sobat ?

Hal ini wajar terjadi, dikarenakan sekarang ini banyak masyarakat yang ingin berpartisipasi langsung dalam kegiatan pembangunan serta memajukan desanya masing-masing dengan cara menjadi seorang kepala desa.

Dan mungkin bisa saja karena adanya gelontoran dana yang cukup besar dari Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah yang diberikan dan dikelola oleh desa, yang sering disebut dengan istilah Dana Desa ( DD ) dan Alokasi Dana Desa ( ADD ).

Ditahun anggaran 2021 ini Pemerintah Pusat menyalurkan Dana Desa yang cukup besar, Pemerintah Pusat menargetkan 72 Triliun Dana Desa yang akan dikucurkan ke desa. 

Begitu pula dengan gaji ( siltap ) dan tunjangan  seorang kepala desa cukup besar yang diperolehnya setiap bulan, Fasilitas kendaraan dinas, belum lagi ditambah dengan jatah tanah bengkok / lahan yang di kuasai seseorang selama menjabat sebagai Kepala Desa ( tetapi tidak semua desa memiliki tanah Bengkok ).

Pengertian Kepala Desa adalah ?

  • Menurut arti kata dari Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) Kepala Desa adalah orang yang mengepalai desa, lurah
  • Dan menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah

Kepala Desa juga merupakan pimpinan tertinggi dalam Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Syarat Menjadi Calon Kepala Desa

Adapun syarat-syarat wajib untuk mendaftar sebagai Bakal Calon (Balon) Kepala Desa antara lain sebagai berikut :

  1. Warga negara Republik Indonesia
  2. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  3. Memegang teguh dan mengamalkan pancasila, melaksanakan undang-undang dasar negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika
  4. Berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah pertama atau sederajat
  5. Berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun pada saat mendaftar
  6. Bersedia dicalonkan menjadi kepala Desa
  7. Tidak sedang menjalani hukuman pidana penjara
  8. Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih, kecuali 5 (lima) tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang
  9. Tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap
  10. Berbadan sehat
  11. Tidak pernah sebagai Kepala Desa selama 3 (tiga) kali masa jabatan
  12. Syarat lain yang diatur dalam Peraturan Daerah

Kelengkapan Administrasi Calon Kepala Desa

Selain persyaratan tersebut diatas, ada beberapa persyaratan administrasi yang harus dipenuhi sebagai kelengkapan persyaratan Calon Kepala Desa, persyaratan tersebut antara lain sebagai berikut.

  1. Daftar Riwayat Hidup
  2. Foto copy Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  3. Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
  4. Foto copy Akta Kelahiran atau Surat Keterangan Kenal Lahir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang di Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil
  5. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar (SD) sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisir oleh instansi/lembaga yang berwenang dan/atau instansi/lembaga yang menerbitkan ijazah ditandatangani oleh Pimpinan Lembaga yang menerbitkan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) dan dibubuhi stempel instansi/lembaga sebagai bukti pengesahan ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB)
  6. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) dari Kepolisian Resor (Polres)
  7. Pas Foto (ukuran dan jumlah sesuai Peraturan Daerah masing-masing)
  8. Dan persyaratan lain (sesuai Peraturan Daerah masing-masing)

Demikian artikel admin kali ini, semoga bermanfaat.



Posting Komentar untuk "Minat Menjadi Kepala Desa ? Begini Syaratnya"