Struktur Organisasi Pemerintahan Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Struktur Organisasi Pemerintahan Desa

Struktur Organisasi Pemerintah Desa 

Struktur Organisasi Pemerintah Desa atau Tata Kerja Pemerintahan Desa merupakan sistem didalam kelembagaan dalam pengaturan tugas dan fungsi serta hubungan kerja 

Dengan adanya struktur didalam suatu kelembagan pemerintahan khususnya pemerintahan desa, hal ini merupakan suatu urutan dan susunan dari pemegang kekuasaan tertinggi dalam pemerintah desa, dimulai dari kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi / kepala urusan dan kepala kewilayahan

Kadang kala kita pernah melihat ada papan data atau banner struktur pemerintah desa yang terpasang di ruang kantor desa atau balai desa, kadang-kadang struktur tersebut kurang sesuai dengan aturan yang ada

Sebagai contoh ada dibeberapa desa yang mengurutkan jabatan kepala seksi dan kepala urusan berada langsung dibawah sekretaris desa, ada yang mengurutkan kepala kewilayahan atau kepala dusun berada di bawah sekretaris desa, ada juga yang mengurutkan kepala desa, sekretaris desa, kepala seksi / kepala urusan dan kepala kewilayahan dalam satu garis lurus

Menurut arti kata dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI )
  • Struktur adalah cara sesuatu disusun atau dibangun; susunan
  • Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut 
    dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa
  • Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat  setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Jadi bagaimana seharusnya Struktur Organisasi Pemerintah Desa yang benar?

Baiklah terlebih dahulu kita sama - sama pahami apa yang di maksud dengan Pemerintah Desa 

Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa ( orang yang melaksanakan kegiatan pemerintahan desa )

Perangkat Desa tersebut terdiri dari : 
  • Sekretariat desa (Sekretaris Desa, Kaur Tata Usaha dan Umum, Kaur Keuangan dan Kaur Umum dan Perencanaan)
  • Pelaksana teknis (Kasi Pemerintahan, Kasi Kesejahteraan dan Kasi Pelayanan)
  • Pelaksana kewilayaan (Kepala Dusun)


Berikut ini penjelasan dari Perangkat Desa:

Sekretariat Desa terdiri dari :
  1. Sekretariat Desa sebagaimana tersebut diatas dipimpin oleh seorang Sekretaris Desa dan dibantu oleh unsur staf sekretariat.
  2. Sekretariat Desa terdiri paling banyak terdiri dari 3 (tiga) urusan yaitu urusan tata usaha dan umum, urusan keuangan, dan urusan perencanaan, dan paling sedikit 2 (dua) urusan yaitu urusan umum dan perencanaan, dan urusan keuangan.
  3. Dan masing-masing urusan dipimpin oleh Kepala Urusan.

Struktur Sekretariat Desa seperti contoh yang saya buat pada gambar diatas tersebut terdiri dari 3 Kepala Urusan, sobat tinggal menyesuaikan dengan kondisi di desa masing-masing, karena ada di sebagian daerah yang menerapkan aturan dengan 2 kepala Urusan saja

Pelaksana Teknis terdiri dari :
  1. Pelaksana Teknis sebagaimana tersebut diatas merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.
  2. Pelaksana Teknis paling banyak terdiri dari 3 (tiga) seksi yaitu seksi pemerintahan, seksi kesejahteraan dan seksi pelayanan, paling sedikit 2 (dua) seksi yaitu seksi pemerintahan, serta seksi kesejahteraan dan pelayanan.
  3. Masing-masing seksi dipimpin oleh Kepala Seksi.

Pelaksana Kewilayahan

  1. Pelaksana Kewilayahan sebagaimana tersebut diatas adalah merupakan unsur pembantu Kepala Desa sebagai satuan tugas kewilayahan.
  2. Jumlah unsur Pelaksana kewilayahan ditentukan secara proporsional antara pelaksana kewilayahan yang dibutuhkan dengan kemampuan keuangan desa serta memperhatikan luas wilayah kerja, karakteristik, geografis, jumlah kepadatan penduduk, serta sarana prasarana penunjang tugas.
  3. Tugas kewilayahan meliputi, penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.
  4. Pelaksana Kewilayahan dilaksanakan oleh kepala dusun atau sebutan lain yang  ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Bupati/Walikota dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat. 
Sekarang kita dapat mengambil kesimpulan bahwa Struktur Organisasi Pemerintah Desa yang benar adalah Struktur Pemerintah Desa seperti pada gambar/bagan tersebut diatas yang mengacu pada peraturan yang berlaku

Jangan-jangan Struktur Pemerintah Desa ditempat sobat juga ada yang kurang pas ya ? belum terlambat untuk memperbaikinya

Bagi sobat….. yang mempunyai pertanyaan, tanggapan, usulan atau pendapat, silahkan tulis dikolom Komentar

Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " Lintastv "


sumber referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tatakerja Pemerintah Desa






Posting Komentar untuk "Struktur Organisasi Pemerintahan Desa "