Revisi UU Desa, Ada Jabatan Pimpinan Perangkat Desa Apa Maksudnya - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Revisi UU Desa, Ada Jabatan Pimpinan Perangkat Desa Apa Maksudnya


Pembahasan Rencana Revisi Undang-undang Desa (UUDesa) tahun 2014 sangat dinantikan oleh banyak pihak, terutama para Perangkat Desa diseluruh Indonesia, dengan diadakannya Revisi Undang-undang Desa diharapkan dapat melahirkan banyak pasal-pasal yang lebih berpihak pada nasib Perangkat Desa dan tentunya juga untuk kemajuan desa.

Tetapi akhir-akhir ini masyarakat, terutama Perangkat Desa sedang dihebohkan dengan beredarnya berita/foto seputar draf revisi UUDesa yang diusulkan oleh DPD RI, sebagaimana dalam postingan admin sebelumnya, GEGER Draf Revisi UU Desa Bocor Jabatan Perangkat Desa Sama Dengan Masa Jabatan Kades.

Dan kemudian dilanjutkan dengan beredarnya diberbagai media sosial terkait Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam pasal-pasal Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa tersebut juga dapat ditemui beberapa pasal yang merupakan pasal baru atau pengganti atas pasal yang lama.

Ada beberapa pasal yang terlihat agak aneh tetapi cukup menarik untuk dibahas atau dicari tahu apa sebenarnya maksud dari pasal tersebut, dan banyak kalangan yang masih bingung dan menerka-nerka dengan penafsiran yang berbeda-beda.

Admin ambil contoh yang terdapat pada Pasal 49, yang mana dalam pasal tersebut berisikan tentang jabatan baru dalam Pemerintah Desa yaitu adanya Pimpinan Perangkat Desa, kira-kira apa yach yang dimaksud dengan Pimpinan Perangkat Desa itu?

Karena selama ini kita belum pernah mendengar serta belum pernah ada peraturan yang menyebut istilah jabatan Pimpinan Perangkat Desa, sehingga wajar apabila hal tersebut menjadi perbincangan hangat dikalangan masyarakat umum dan khususnya Perangkat Desa terutama yang tergabung dalam PPDI.

Sehingga tidak heran jika pasal tersebut menimbulkan berbagai macam komentar dan penafsiran yang berbeda-beda tentang Pimpinan Perangkat Desa, dan kira-kira seperti apa nantinya keberadaan Pimpinan Perangkat Desa dalam Pemerintahan Desa.

  • Apakah yang dimaksud dengan Pimpinan Perangkat Desa itu? Apakah hampir mirip seperti Wakil dari Kepala Desa?
  • Jika memang serupa dengan Wakil dari Kepala Desa, tentunya dalam ajang Pilkades akan lebih rame “panas”, walaupun sebenarnya jabatan Pimpinan Perangkat Desa dibentuk setelah pelaksanaan Pilkades dan terpilihnya seorang sebagai Kepala Desa. Namun tetap saja, sebelum pelaksanaan Pilkades, masyarakat ingin tahu siapa kira-kira nantinya yang akan ditunjuk oleh Kepala Desa terpilih untuk menjabat sebagai Pimpinan Perangkat Desa?
  • Lantas bagaimana dengan keberadaan Sekretaris Desa, yang selama ini dikenal sebagai Wakil dari Kepala Desa? Bukankah selama ini Kepala Desa dengan Sekretaris Desa laksana suami istri dalam rumah tangga?
  • Jika hal tersebut dilaksanakan, jangan sampai nantinya seorang Pimpinan Perangkat Desa juga mempunyai misi tersendiri, yang justru bersimpangan dengan Kepala Desa yang mengangkatnya.
  • Atau bisa jadi dengan adanya jabatan Pimpinan Perangkat Desa, maka pelaksanaan roda Pemerintahan Desa akan berjalan lebih baik. Dan juga beban kerja seorang Kepala Desa akan lebih “ringan” karena telah dibantu oleh seorang Pimpinan Perangkat Desa?

Atau mungkin sobat mempunyai penafsiran tersendiri tentang Pimpinan Perangkat Desa?, semua sah-sah saja karena setiap orang mempunyai hak untuk menyampaikan pendapat dan penafsiran selama tidak keluar dari aturan yang ada.

Tetapi bagaimanapun juga kita harus optimis, karena dalam rancangan revisi UU Desa tersebut tentunya sudah melalui kajian oleh para tim ahli yang profesional dibidangnya.

Berikut isi dari Pasal 49 Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:

Artikel terkait: Revisi UU Desa, Minat Jadi Pimpinan Perangkat Desa Ini Persyaratannya

  1. Pimpinan perangkat Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 bertugas membantu Kepala Desa dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya. 
  2. Pimpinan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat oleh Kepala Desa setelah dikonsultasikan dengan Camat atas nama Bupati/Walikota. 
  3. Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pimpinan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Desa.


4 komentar untuk " Revisi UU Desa, Ada Jabatan Pimpinan Perangkat Desa Apa Maksudnya"

  1. opo ga tambah ruet pakkkk?????

    BalasHapus
  2. Menurut saya ajang pilkades akan datang mengangkat wakilnya setelah ditetapkan jadi kepala desa

    BalasHapus
  3. APA TIDAK LEBIH BAIK SEBAGAI WAKIL KEPALA DESA SEPERTI HALNYA KEPALA DAERAH, SATU PAKET PILKADES, HANYA TUGAS DAN FUNGSINYA SEPERTI DALAM KONSEP

    BalasHapus