Tujuan Dan Tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Terbaru - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Tujuan Dan Tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Terbaru


Tujuan dibentuknya Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD):

Mendorong partisipasi dan gotong royong masyarakat untuk terlibat secara aktif dalam proses pembangunan desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, hingga pengendaliannya dalam rangka melakukan pendampingan implementasi Undang Undang No.6 Tahun 2014 tentang Desa.

Pengertian Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD):

Pengertian KPMD versi UU Desa merupakan representasi dari warga desa yang selanjutnya dipilih dalam Musyawarah Desa dan ditetapkan oleh Desa setempat untuk melakukan tindakan pemberdayaan masyarakat skala lokal, meliputi tindakan asistensi, pengorganisasian, pengarahan dan fasilitasi skala lokal Desa. Istilah yang sekiranya tepat untuk menggambarkan KPMD pasca terbitnya UU Desa adalah “Kader Desa” dan bukan “Kader di Desa”.

Dasar Pembentukan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD):

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  2. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Pasal 128 dan Pasal 129);
  3. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa;
  4. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2020 Tentang Pedoman Umum Pembangunan Desa Dan Pemberdayaan Masyarakat Desa.

Tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Secara Khusus:

  1. Mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (identifikasi pelaksanaan Musyawarah Dusun (Musdus) dan Musyawarah Desa (Musdes) baik Musrenbangdes, Musdes RKPDes, Musdesus yang diselenggarakan di desa.
  2. Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar penyusunan perencanaan pembangunan desa (membantu penyelesaian Kuesioner Pemutakhiran Data IDM).
  3. Menumbuhkembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi aktif, dan swadaya gotong royong (meningkatkan peran serta masyarakat dalam pelaksanaan Musyawarah Desa / Musdes).
  4. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan program-program pembangunan desa kepada masyarakat dengan mengefektifkan penggunaan media informasi di desa (website, SMS, papan informasi, papan proyek/kegiatan, poster Dana Desa).
  5. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian secara partisipatif, transparan dan akuntabel (memantau progres penyusunan dokumen perencanaan pembangunan desa/PPD, seperti dokumen RPJMDes, RKPDes dan APBDes).
  6. Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan (mendirikan posko pengaduan masyarakat).
  7. Mengikuti pelatihan peningkatan kapasitas KPMD (seperti pelatihan IT, pelatihan tehnik perencanaan dan pelaksanaan pembangunan dan pelatihan-pelatihan lainnya).

Tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Secara Umum:

  1. Secara umum Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) bertugas untuk menumbuhkan dan mengembangkan, serta menggerakkan prakarsa, partisipasi, dan swadaya gotong royong (Permendes No.3/2015, Pasal 18).
  2. Mengikuti pelatihan Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD).
  3. Mengumpulkan data-data yang diperlukan sebagai dasar dalam penyusunan perencanaan pembangunan desa.
  4. Menyebarluaskan dan mensosialisasikan program-program pembangunan desa kepada masyarakat desa.
  5. Memastikan terlaksananya tahapan kegiatan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban dan pelestarian.
  6. Mendorong dan memastikan penerapan prinsip-prinsip partisipatif, transparansi dan akuntabilitas setiap tahapan program pembangunan di desa mulai dari perencanaan, pelaksanaan pertanggungjawabn dan pelestarian.
  7. Mengikuti pertemuan Forum KPMD.
  8. Membantu dan memfasilitasi proses penyelesaian masalah perselisihan di desa.
  9. Mengefektifkan penggunaan papan informasi di desa.
  10. Mendorong masyarakat untuk berperan serta dalam pelaksanaan kegiatan, termasuk dalam pengawasan.
  11. Menyosialisasikan sanksi dan keputusan lainnya yang telah ditetapkan dalam musyawarah antar desa dan musyawarah desa kepada masyarakat.

Peranan dan Fungsi Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD):

  1. Mitra Pemerintah Desa, yaitu mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa (Permendes No.3/2015, Pasal 19).
  2. Pelopor, yaitu yang merintis atau memelopori gagasan-gagasan kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  3. Penggerak, yaitu yang memotivasi, mendorong dan menggerakkan partisipasi, swadaya dan gotong royong masyarakat;
  4. Pembimbing, yaitu yang memfasilitasi, membelajarkan, memberi masukan atau mendampingi kelompok sasaran kegiatan pemberdayaan masyarakat;
  5. Perencana, yaitu yang memroses perencanaan kegiatan secara partisipatif, mulai dari pendataan potensi, asset dan masalah, kebutuhan, prioritas dan rencana kegiatan pembangunan desa secara partisipatif;
  6. Perantara, yaitu yang menghubung-hubungkan antara berbagai kepentingan atau antara kebutuhan dengan sumber daya untuk kegiatan pembangunan partisipatif;
  7. Advokasi, yaitu memberikan advokasi dan atau mewakili kelompok masyarakat yang membutuhkan bantuan ataupun pelayanan dan mendorong para pembuat keputusan untuk mau mendengar, mempertimbangkan dan peka terhadap kebutuhan masyarakat;
  8. Pelaksana, yaitu mengorganisir warga masyarakat dan melaksanakan hal-hal teknis didalam pelaksanaan kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat yang belum dapat dilakukan oleh warga masyarakat;
  9. Pembaharu, yaitu yang memperbaiki atau memperbaharui kegiatan pemberdayaan masyarakat ke arah yang lebih baik atau lebih unggul.

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) mendampingi Kepala Desa dalam hal pengorganisasian pembangunan Desa:

Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) melakukan pengorganisasian terhadap:

  1. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan infrasruktur dan lingkungan Desa
  2. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana kesehatan
  3. Pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana pendidikan dan kebudayaan
  4. Pengembangan usaha ekonomi produktif serta pembangunan, pemanfaatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana ekonomi
  5. Pelestarian lingkungan hidup

Informasi Menarik Lainnya di Channel YouTube

Orientasi Baru Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD):

  1. KPMD mengorganisasikan pembangunan Desa melalui pengembangan kapasitas teknokratis dan pendidikan politik. KPMD melakukan pengorganisasian pembangunan Desa dalam proses teknokratis mencakup pengembangan pengetahuan dan keterampilan terhadap para pelaku desa dalam hal pengelolaan perencanaan, penganggaran, keuangan, administrasi, sistem informasi dan sebagainya. KPMD melakukan pendidikan politik yang berorientasi pada penguatan active and critical citizen, yakni warga desa yang aktif, kritis, peduli, berdaulat dan bermartabat. 
  2. Pendampingan yang dilakukan KPMD tidak boleh bersifat apolitik, tetapi harus berorientasi politik. Pendampingan apolitik oleh KPMD hadir dalam bentuk pengembangan kapasitas teknokratis dalam pembangunan desa, termasuk pembentukan keterampilan berusaha, tanpa menyentuh penguatan Tradisi Berdesa (hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara di Desa) dan penguatan kekuasaan, hak dan kepentingan warga. 
  3. Para kader yang tergabung dalam KPMD bukan hanya memfasilitasi pembelajaran dan pengembangan kapasitas, tetapi juga mengisi “ruang-ruang kosong” baik secara vertikal maupun horizontal. KPMD memiliki orientasi untuk mengisi ruang kosong yang identik dengan membangun “jembatan sosial” (social bridging) dan jembatan politik (political bridging). 
  4. Pendampingan desa secara fasilitatif dari luar tidak cukup dilakukan oleh aparat negara dan para pelaku pendampingan profesional, tetapi juga perlu melibatkan “pendamping pihak ketiga” (unsur organisasi masyarakat sipil seperti NGOs lokal, perguruan tinggi, lembaga-lembaga internasional dan perusahaan). Pemerintah melakukan contracting out pada perusahaan untuk mengelola fasilitator, atau mengandalkan aparat birokrasi, sehingga Kader Desa selama ini hanya merupakan “individu dan organisasi” bentukan berbasis project. 
  5. Pendampingan yang lebih kokoh dan berkelanjutan jika dilakukan dari dalam secara emansipatif oleh kader-kader desa (KPMD). Pendampingan secara fasilitatif oleh pendamping profesional maupun pihak ketiga dibutuhkan untuk katalisasi dan akselerasi. Namun proses ini harus berbatas, tidak boleh berlangsung berkelanjutan bertahun-tahun, sebab akan menimbulkan ketergantungan yang tidak produktif bagi KPMD. Selama proses pendampingan, pendekatan fasilitatif oleh pendamping profesional dan pihak ketiga harus mampu menumbuhkan kader-kader desa yaitu KPMD yang piawai tentang ihwal desa, dan kader-kader KPMD lah yang akan melanjutkan pendampingan secara emansipatoris.
  6. Pendampingan oleh KPMD melakukan intervensi secara utuh untuk memperkuat village driven development dan mewujudkan desa sebagai self governing community yang maju, kuat, mandiri dan demokratis.KPMD serta isu-isu pemerintahan dan pembangunan desa bukanlah segmentasi yang berdiri sendiri (cerai berai), tetapi semuanya terikat dan terkonsolidasi dalam sistem desa. Sistem desa yang dimaksud adalah kewenangan desa, tata pemerintahan desa, serta perencanaan dan penganggaran desa yang semuanya mengarah pada pembangunan desa untuk kesejahteraan warga.
  7. Pendampingan tidak bersifat seragam dan kaku tetapi harus lentur dan kontekstual. Indonesia sudah berpengalaman dalam pendampingan, sebagaimana dilakukan oleh PNPM Mandiri Perdesaan. Namun pendampingan ala PNPM Mandiri cenderung seragam dan kaku yang dikendalikan secara ketat dengan Petunjuk Teknis Operasional (PTO). Pendampingan tentu harus lentur dan kontekstual, yakni tergantung pada kondisi dan kebutuhan lokal.


Posting Komentar untuk "Tujuan Dan Tugas Kader Pemberdayaan Masyarakat Desa (KPMD) Terbaru"