Tugas Dan Fungsi Kepala Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Tugas Dan Fungsi Kepala Desa

KEPALA DESA

Tugas Dan Fungsi Kepala Desa

Tugas dan fungsi Kepala Desa itu apa saja ya ?

Sebelum kita bahas mengenai tugas dan fungsi Kepala Desa, terlebih dulu saya akan memberikan gambaran tentang pengertian dari Kepala Desa


Kepala Desa adalah ?

  • Menurut arti kata dari Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) Kepala Desa adalah orang yang mengepalai desa; lurah
  • Sedangkan menurut Permendagri, Kepala Desa atau sebutan lain adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Desanya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah


Desa adalah ?

Desa merupakan kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Sebutan istilah desa

Dalam hal sebutan istilah desa, di negara kita yang kita cintai ini sangatlah berbeda-beda untuk satu daerah dengan daerah lain, karena negara kita terdiri dari begitu banyak suku dari berbagai daerah

 

Saya ambil beberapa contoh sebutan desa di berbagai daerah, di Yogyakarta disebut dengan Dusun , Cirebon Jawa Barat disebut dengan Kuwu. Madura disebut dengan Klebun , Aceh disebut dengan Gampong, Sumatera Barat disebut dengan Nagari, Sulawesi Utara desebut dengan Hukum Tua, sebagian wilayah Lampung disebut dengan Pekon dan masih banyak lagi sebutan lainnya


Pemerintahan Desa 

Apa yang dimaksud dengan Pemerintahan Desa ? Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia


Kedudukan Kepala Desa

Seorang Kepala Desa mempunyai kedudukan sebagai pemimpin desa, adapun yang dimaksud dengan Kedudukan Kepala Desa adalah sebagai Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa ( sesuai dengan Struktur Organisasi Pemerintahan Desa )


Sedangkan Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat  setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia 


Tugas Kepala Desa

Seorang Kepala Desa mempunyai beberapa  tugas antara lain :

  • Menyelenggarakan pemerintahan desa ( bidang I )
  • Melaksanakan pembangunan desa ( bidang II )
  • Pembinaan kemasyarakatan ( bidang III )
  • Dan pemberdayaan masyarakat ( bidang IV )


Fungsi Kepala Desa

Untuk melaksanakan tugas-tugas sebagai Kepala Desa dengan baik, maka seorang Kepala Desa juga mempunyai fungsi-fungsi sebagai Kepala Desa, fungsi-fungsi tersebut antara lain :

  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat,  administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, social budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya


Demikian artikel saya kali ini dari Tugas dan fungsi Kepala Desa,  kita dapat mengambil kesimpulan bahwa tugas dan fungsi seorang Kepala Desa sangatlah berperan besar dalam penyelenggaraan pemerintahan desa

Kita ibaratkan seorang Kepala Desa sebagai nahkoda sebuah kapal, mau diarahkan dan dibawa kemana kapal tersebut itu tergantung dari nahkodanya, disehingga seorang Kepala Desa dituntut harus mampu menjalankan. melaksanakan dan menahkodai penyelengaraan pemerintahan desa, dengan berpedoman pada tugas dan fungsinya sesuai peraturan perundang-undangan ( SOTK ) yang berlaku,  guna mewujudkan kemajuan desa yang dipimpinnya


Bagi sobat….. yang mempunyai pertanyaan, tanggapan, usulan atau pendapat, silahkan tulis dikolom Komentar


Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " Lintastv "




sumber referensi : Permendagri Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi dan TataKerja Pemerintah Desa ( SOTK )
sumber foto : ig angelyemitasari




Posting Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Kepala Desa"