Tugas Dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Tugas Dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Desa

Sebelum admin membahas lebih jauh tentang Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Desa atau Kasi Kesra, terlebih dahulu admin akan memberikan sekilas gambaran mengenai Kasi Kesejahteraan Desa.

Apakah Berbeda Kasi Kesejahteraan Dengan Kaur Pembangunan?

Kasi Kesejahteraan Desa

Sebelum adanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Jabatan Kepala Seksi (Kasi) Kesejahteraan Desa disebut dengan Kepala Urusan (Kaur) Kesejahteraan Desa. 

Dan kaur kesejahteraan lebih banyak menangani bidang kegiatan yang berhubungan dengan kesejahteraan, sosial masyarakat, misalnya kegiatan bantuan kepada masyarakat, kegiatan bantuan guru ngaji, dan kegiatan-kegiatan lainnya.

Kaur Pembangunan

Sedangkan yang menangani bidang kegiatan yang berhubungan dengan pembangunan desa di tugaskan kepaka Kaur Pembangunan desa, misalnya pembangunan jembatan desa, pembangunan jalan desa, pembangunan drynase desa dan pembangunan-pembangunan lainnya.

Disini jelas bahwa kaur kesejahteraan dan kaur pembangunan mempunyai tugas yang berbeda.

Kaur Pembangunan dihapus

Setelah adanya Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, maka sebutan Kaur Kesejahteraan diganti dengan Kasi Kesejahteraan, sedangkan Kaur Pembangunan dihapus ( sudah tidak ada lagi kaur pembangunan ) di Struktur Organisasi Pemerintahan Desa.

Lantas siapa yang bertugas menangani bidang kegiatan pembangunan desa ? untuk bidang kegiatan pembangunan desa saat ini di laksanakan oleh Kasi Kesejahteraan.

Namun walaupun Undang-undang Desa tersebut sudah berlaku cukup lama, tetapi masih banyak masyarakat yang menganggap bahwa Kaur Pembangunan itu masih ada. 

Dan tidak jarang setiap ada kegiatan bidang pembangunan desa yang sedang berlangsung, masyarakat masih berpendapat bahwa ini pekerjaan dan tanggungjawab kaur Pembangunan.

Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Desa

A. Berikut ini Kedudukan, Tugas dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Desa dalam Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerinthan Desa

Kedudukan Kasi Kesejahteraan

Kedudukan Kasi Kesejahteraan adalah sebagai unsur kepala teknis.

Tugas Kasi Kesejahteraan

Tugas Kasi Kesejahteraan desa adalah membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.

Fungsi Kasi Kesejahteraan desa antara lain:

  1. Melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan Pembangunan bidang pendidikan
  2. Pembangunan bidang kesehatan
  3. Tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga
  4. Pemuda, olah raga, dan karang taruna. 

B. Sedangkan Kedudukan dan Tugas Kasi Kesejahteraan Desa dalam Pengelolaan Keuangan Desa, adalah sebagai berikut

Kedudukan Kasi Kesejahteraan

Kedudukan Kasi Kesejahteraan adalah sebagai pelaksana teknis yang menjalankan tugas PPKD.

Tugas Kasi Kesejahteraan Desa adalah sebagai berikut:

  1. Melakukan tindakan yang mengakibatkan pengeluaran atas beban anggaran belanja sesuai bidang tugasnya
  2. Melaksanakan anggaran kegiatan sesuai bidang tugasnya
  3. Mengendalikan kegiatan sesuai bidang tugasnya
  4. Menyusun DPA, DPPA dan DPAL sesuai bidang tugasnya
  5. Menandatangani perjanjian kerjasama dengan penyedia atas pengadaan barang/jasa untuk kegiatan yang berada dalam bidang tugasnya
  6. Menyusun laporan pelaksanaan kegiatan sesuai bidang tugasnya untuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa.

Untuk Informasi Menarik Lainnya

Sobat Bisa Klik Link YouTube

Lintastv

Tupoksi dan tanggungjawab Kasi Kesejahteraan Desa dalam pelaksana kegiatan anggaran pemerintahan desa

1. Bidang Penyelenggaraan Pemerintahan Desa:

Dalam bidang penyelenggaraan pemerintahan desa, Kasi Kesejahteraan tidak ada kegiatan yang dilaksanakan.

2. Bidang Pelaksanaan Pembangunan Desa:

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana/Alat Peraga Edukatif (APE) PAUD/ TK/TPA/TKA/TPQ/Madrasah Non-Formal Milik Desa
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana Prasarana Perpustakaan/Taman Bacaan Desa/ Sanggar Belajar Milik Desa
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan/Pengadaan Sarana/Prasarana Posyandu/Polindes/PKD
  4. Pemeliharaan Jalan Desa
  5. Pemeliharaan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
  6. Pemeliharaan Jalan Usaha Tani
  7. Pemeliharaan Jembatan Milik Desa 
  8. Pemeliharaan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong, Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
  9. Pemeliharaan Gedung/Prasarana Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
  10. Pemeliharaan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan Milik Desa
  11. Pemeliharaan Embung Milik Desa
  12. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Desa
  13. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Lingkungan Permukiman/Gang
  14. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jalan Usaha Tani
  15. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan/Pengerasan Jembatan Milik Desa
  16. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Prasarana Jalan Desa (Gorong-gorong,Selokan, Box/Slab Culvert, Drainase, Prasarana Jalan lain)
  17. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Balai Desa/Balai Kemasyarakatan
  18. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Pemakaman Milik Desa/Situs Bersejarah Milik Desa/Petilasan
  19. Dukungan pelaksanaan program Pembangunan/Rehab Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) GAKIN (pemetaan, validasi, dll)
  20. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sumur Resapan
  21. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sumber Air Bersih Milik Desa (Mata Air/Tandon Penampungan Air Hujan/Sumur Bor, dll)
  22. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sambungan Air Bersih ke Rumah Tangga (pipanisasi, dll)
  23. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sanitasi Permukiman (Gorong-gorong,Selokan, Parit, dll., diluar prasarana jalan)
  24. Pembangunan/Rehabilitas/ Peningkatan Fasilitas Jamban Umum/MCK umum, dll
  25. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Fasilitas Pengelolaan Sampah Desa/ Permukiman (Penampungan, Bank Sampah, dll)
  26. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sistem Pembuangan Air Limbah (Drainase,Air limbah Rumah Tangga)
  27. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Taman/Taman Bermain Anak Milik Desa
  28. lain-lain kegiatan sub bidang perumahan rakyat dan kawasan pemukiman
  29. Pengelolaan Hutan Milik Desa
  30. Pengelolaan Lingkungan Hidup Desa
  31. lain-lain kegiatan sub bidang Kehutanan dan Lingkungan Hidup
  32. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Energi Alternatif tingkat Desa
  33. lain-lain kegiatan sub bidang Energi dan Sumber Daya Mineral
  34. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Pariwisata Milik Desa
  35. Pengembangan Pariwisata Tingkat Desa
  36. lain-lain kegiatan sub bidang pariwisata

3. Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Desa:

  1. Penyediaan Pos Kesiapsiagaan Bencana Skala Lokal Desa
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kebudayaan/Rumah Adat/Keagamaan Milik Desa
  3. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olah Raga Milik Desa

4. Bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa:

  1. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Karamba/Kolam Perikanan Darat Milik Desa
  2. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Pelabuhan Perikanan Sungai/Kecil Milik Desa
  3. Penguatan Ketahanan Pangan Tingkat Desa (Lumbung Desa, dll)
  4. Pemeliharaan Saluran Irigasi Tersier/Sederhana
  5. Pembangunan/Rehabilitasi/ Peningkatan Pasar Desa/Kios milik Desa.

Hak Kasi Kesejahteraan Desa

Karena Kasi Kesejahteraan Desa juga termasuk dalam Susunan Struktur Pemerintahan Desa dan PPKD, sehingga Kasi Kesejahteraan Desa juga mempunyain hak yang sama dengan Perangkat Desa yang lain, hak tersebut antarlain:

  1. Berhak memperoleh penghasilan tetap ( Siltap ) besarannya sesuai peraturan yang berlaku.
  2. Berhak memperoleh tunjangan penghasilan ( tergantung dari kebijakan dan kemampuan pemerintah daerah ).
  3. Berhak memperoleh pelatihan-pelatihan yang berhubungan dengan tugas Kasi Kesejahteraan Desa.
  4. Dan hak-hak lain yang diatur oleh peraturan daerah maupun peraturan desa.

Untuk menjalankan tugas dan fungsinya dalam membantu Kepala Desa, Kapala Seksi Kesejahteraan Desa ( Kasi Kesra ) diangkat oleh Kepala Desa dengan Surat Keputusan Kepala Desa dengan berdasarkan Surat Rekomendasi dari Camat.





Posting Komentar untuk "Tugas Dan Fungsi Kasi Kesejahteraan Desa"