Tujuan Dan Manfaat NIPD Atau NRPD Bagi Perangkat Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Tujuan Dan Manfaat NIPD Atau NRPD Bagi Perangkat Desa


Perangakat Desa di seluruh Indonesia tentunya sangat berharap adanya pendataan dan sekaligus penerbitan Nomer Induk Perangkat Desa/NIPD atau Nomer Registrasi Perangkat Desa/NRPD

Terkait penyebutan nomer perangkat desa tersebut disetiap daerah mempunyai penyebutan masing-masing, ada yang menggunakan NIPD dan ada juga yang menggunakan NRPD

Apapun penyebutannya, yang jelas dengan adanya penerbitan NIPD atau NRPD, diharapkan kedepannya perangkat desa menjadi profesi yang semakin kuat dan adanya kejelasan status kepegawaiannya


Latar Belakang Usulan NIPD

Dalam rangka meningkatkan pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa untuk mendorong terwujudnya desa yang kuat, maju, mandiri, dan demokratis

Kebijakan Otonomi Desa sesuai dengan Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014, diperlukan Pemerintah Desa yang profesional, efisien dan efektif, terbuka serta bertanggungjawab sesuai tupoksinya masing-masing

Dengan adanya Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 diharapkan permasalahan klasik di desa dapat berkurang atau bahkan bisa hilang

Tetapi kenyataan dilapangan, permasalahan tersebut belum sepenuhnya berkurang atau hilang, kalau kita perhatikan justru dengan adanya Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 dengan program Dana Desa dan Alokasi Dana Desa, justru permasalahan klasik tersebut semakin memprihatinkan

Yang admin maksud permasalahan klasik tersebut adalah “ Budaya Ganti Kepala Desa Maka Ganti Pula Perangkat Desa”, selain hal tersebut didesa juga mempunyai permasalahan yang sering muncul, antaralain :

  1. Sumber Daya Manusia/SDM Perangkat Desa kurang memadai secara kualitas dan kuantitas
  2. Adanya nuansa Nepotisme dalam pengisian Perangkat Desa
  3. Pemecatan Perangkat Desa
  4. Belum tersedia database Perangkat Desa yang akurat
  5. Belum jelasnya status kepegawaian Perangkat Desa
  6. Dan permasalahan lainnya


Tujuan Penerbitan NIPD

Maksud dan tujuan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) adalah :

  1. Untuk menginventarisasi jumlah Perangkat Desa
  2. Data Perangkat Desa terkoneksi dengan Database Kemendagri
  3. Mengetahui secara spesifik berapa banyak Perangkat Desa yang ada di Indonesia
  4. Pemberian penghasilan tetap yang bersumber dari APBN langsung
  5. Memperkuat birokrasi Pemerintah desa
  6. Perangkat Desa sebagai birokrat profesional
  7. Mempermudah pembinaan dan pengawasan Perangkat Desa
  8. Hilangnya budaya ganti Kepala Desa maka ganti pula Perangkat Desa 


Manfaat Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD)

Manfaat yang diperoleh dari penerbitan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) adalah:

  1. Adanya jaminan keberlanjutan Pemerintah Desa / Perangkat Desa
  2. Meningkatnya kinerja Pemerintah Desa / Perangkat Desa
  3. Pelayanan publik lebih optimal
  4. Adanya pengakuan dan kekuatan Perangkat Desa
  5. Kejelasan stasus kepegawaian Perangkat Desa 


Artikel terkait :


Demikian bahasan admin menyenai Latar Belakang, Tujuan dan Manfaat NIPD, seandainya sobat mempunyai pendapat atau tanggapan, silahkan komen di kolom komentar bawah ini



 

4 komentar untuk "Tujuan Dan Manfaat NIPD Atau NRPD Bagi Perangkat Desa"

  1. Kapan ah NIPD ni terealisasi...sebab banyak perangkat desa saat ni resah karena akan pergantian Kepala Desa?

    BalasHapus
  2. Kami senang diterbitkan NIPD atauNRPD oleh pemerintah🙏🙏

    BalasHapus
  3. Pergantian perangkat Desa di setiap ganti kepala Desa seperti masih tetap berlanjut. Karena selama ini SK perangkat Desa tetap menjadi kewenangan Kepala Desa. dan masa jabatan SK Tersebut hanya berlaku selama 1 tahun. Yang paling penting itu solusi nya adalah berani atau tidaK pemerintah menjadikan perangkat Desa P3K atau PNS.

    BalasHapus