Contoh SK Operator SIKS NG Terbaru - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Contoh SK Operator SIKS NG Terbaru


Apakah SIKS-NG itu ?

Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation yang selanjutnya disingkat SIKS-NG adalah suatu sistem informasi yang terdiri dari beberapa komponen yaitu pengumpulan, pengolahan, penyajian, dan diseminasi data terpadu kesejahteraan sosial yang dilaksanakan secara berjenjang dan berkesinambungan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi

Verifikasi Data SIKS-NG

Verifikasi Data SIKS-NG adalah proses pemeriksaan data untuk memastikan pendataan yang telah dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dan memastikan  data yang telah dikumpulkan atau dimutakhirkan sesuai dengan fakta di lapangan

Validasi Data SIKS-NG

Validasi Data SIKS-NG adalah proses pengesahan data dengan memastikan dan memperbaiki data sehingga data valid atau telah memenuhi aturan Validasi

Operator SIKS-NG

Untuk dapat menjalankan SIKS-NG dengan baik dan benar sesuai dengan peraturan yang ada, sehingga Penerima Bantuan Iuran ( PBI ) Jaminan Kesehatan benar-benar tepat sasaran, maka diperlukan seseorang untuk dapat mengoperasikan sistem tersebut

Oleh sebab itu perlu adanya penetapan Kepala Desa tentang Pengangkatan Operator SIKS-NG ( SK Operator SIKS-NG ) dimana SK tersebut hampir sama dengan SK Operator Siskeudes

Berikut ini Contoh SK Operator SIKS-NG Terbaru :


KABUPATEN ........................
KEPUTUSAN KEPALA DESA …………..
Nomor :……/KPTS/……../2021
TENTANG
PENGANGKATAN OPERATOR SIKS-NG
KEPALA DESA ......................,

Menimbang :
  • a. bahwa dalam rangka kelancaran pelaksanaan dan pengelolaan Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG) agar sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, maka diperlukan adanya Operator SIKS-NG
  • b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Kepala Desa tentang  Pengangkatan Operator SIKS-NG Desa ……… Kecamatan ………

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
  2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
  3. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011 tentang Penanganan Fakir Miskin (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5235);
  4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 116, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5256);
  5. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
  6. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5294);
  8. Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 264, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5372) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 101 Tahun 2012 tentang Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 226, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5746);
  9. ... dst ...
MEMUTUSKAN :

Menetapkan :
KESATU :
Mengangkat dan menetapkan ... dst ...

KEDUA :
Operator Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS- NG) Desa mempunyai tugas : ... dst ...

KETIGA : ... dst ...
KEEMPAT : ... dst ...

Untuk lebih lengkapnya sobat bisa mendownload file dan mengeditnya sesuai dengan keadaan didaerah sobat



Informasi Menarik Lainnya di Channel YouTube











Posting Komentar untuk "Contoh SK Operator SIKS NG Terbaru"