Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan di Rumah - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan di Rumah


Sekarang ini Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil atau Ditjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri sudah mempermudah pelayanan dokumen administrasi kependudukan bagi masyarakat dengan hadirnya inovasi cetak mandiri dari rumah.

Berbagai macam dokumen kependudukan seperti kartu keluarga (KK), akta kelahiran, akte pernikahan, akta kematian, dan dokumen kependudukan lainnya saat ini sudah bisa dicetak sendiri dengan menggunakan kertas putih polos jenis HVS ukuran A4 dan berat 80 gram dari mesin printer di rumah kita atau tempat lainnya.

Sehingga, sobat tidak perlu repot-repot lagi datang ke kantor dukcapil terdekat untuk mengurus semua dokumen kependudukan yang sobat perlukan

Walaupun hanya dicetak menggunakan kertas putih dan tidak seperti blangko sebelumnya yang menggunakan jenis kertas security printing berhologram antipemalsuan, dokumen yang sobat cetak tersebut tetap memiliki kekuatan hukum. 

Intinya terletak pada kode pemindai yang berbentuk quick response (QR) yang bnerada di pojok kanan bawah dari kertas dokumen yang telah dicetak secara mandiri dari rumah. 

Kode QR tersebut semacam tanda tangan elektronik untuk penanda keaslian data/dokumen yang merupakan pengganti tanda tangan dan cap basah yang dulu dicetak menggunakan kertas security printing. 

Lantas bagaimana jika ingin mengetahui data sobat asli atau palsu? Mudah saja. Cukup dekatkan kode QR tersebut dengan perangkat telepon seluler pintar (smartphone) yang sobat miliki dan aktifkan moda pemindai QR di perangkat dan terhubung dengan laman situs www.dukcapil.kemendagri.go,id. kemudian lewat pemindaian ini nantinya akan ditampilkan/muncul data lengkap dari masing-masing anggota keluarga.   

Jika dokumen tersebut adalah asli maka dalam pindai akan memperlihatkan hasil tanda centang yang warna hijau dan ada tulisan dokumen aktif, Nomor Induk Kependudukan (NIK) pemohon, nama pemohon dan nomor dokumen. Dan jika dokumen tersebut palsu atau tidak sesuai dengan yang terdapat didalam database maka akan terlihat centang warna merah.

 

Cara Mencetak Dokumen Kependudukan Secara Mandiri Cukup di Rumah 

Berikut ini cara atau tahapan agar sobat bisa melakukan pencetakan dokumen kependudukan secara mandiri dari rumah atau dari tempat lain, adalah sebagai berikut:

  1. Langkah awal sobat harus membuat dan mengajukan permohonan pencetakan dokumen kependudukan dengan mendatangi kantor Kecamatan atau dinas dukcapil setempat. Atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id dan juga bisa menggunakan aplikasi layanan kependudukan yang dibuat oleh masing-masing kantor dinas dukcapil dengan mengunduhnya dari Play Store.
  2. Sobat wajib mencantumkan nomor HP dan atau alamat email yang masih aktif. Karena nantinya kita akan menerima data dokumen kependudukan yang dikirimkan oleh petugas dukcapil, data tersebut dikirim dalam bentuk format digital atau Portable Document Format (PDF) melalui HP
  3. Setelah sobat mengajukan permohonan, maka petugas kecamatan akan mengirim data ke dinas dukcapil dan dinas dukcapil segera akan memprosesnya. 
  4. Permohonan pelayanan dokumen kependudukan yang telah diproses oleh petugas dinas dukcapil, selanjutnya akan disahkan melalui mekanisme tanda tangan elektronik (TTE) dalam bentuk pemindai kode QR oleh kepala dinas dukcapil setempat
  5. Kemudian aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK), setelah data selesai akan mengirimkan notifikasi kepada sobat melalui layanan pesan singkat (SMS) dan atau email dalam bentuk informasi link laman situs dukcapil dan PDF.  
  6. Berbarengan dengan dikirimnya notifikasi dari aplikasi SIAK tersebut, pihak dinas dukcapil juga akan mencantumkan Personal Identification Number (PIN) yang dapat sobat pergunakan sebagai kata kunci untuk membuka layanan tersebut.
  7. PIN ini bersifat rahasia dan sobat tidak boleh menyebarluaskan kepada pihak lain melalui media apapun.
  8. Apabila semua dokumen yang kirimkan oleh petugas dukcapil melalui email dalam bentuk PDF sudah sobat terima, agar diteliti kembali apakah data tersebut sudah sesuai dengan data sobat atau belum. Dan apabila masih ada kekeliruan atau kekurangan data, segera melapor dengan cara datang ke kantor kecamatan atau kantor dinas dukcapil setempat atau melalui laman situs www.dukcapil.kemendagri.go.id.
  9. Dan jika sudah tidak ada lagi data yang perlu perbaiki atau dilengkapi, maka sobat bisa langsung mencetaknya dari rumah atau tempat lain.
  10. Langkah terakhir simpan file data digital berformat PDF itu di Laptop atau komputer, agar apabila sewaktu-waktu ingin dipergunakan lagi untuk mencetak dokumen kependudukan, maka dokumen tersebut bisa dibuka dan tersimpan dengan aman.
  11. Dikarenakan dokumen kependudukan tersebut dicetak diatas selembar kertas HVS, sehingga rentan akan kerusakan, jadi saran admin agar dokumen tersebut awet dan tidak mudah rusak maka segera di laminating atau di press.


Mudah bukan ? selamat mencoba

 

Posting Komentar untuk "Cara Mudah Cetak Kartu Keluarga dan Dokumen Kependudukan di Rumah"