GEGER Draf Revisi UU Desa Bocor Jabatan Perangkat Desa Sama Dengan Masa Jabatan Kades - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

GEGER Draf Revisi UU Desa Bocor Jabatan Perangkat Desa Sama Dengan Masa Jabatan Kades


Geger, Perangkat Desa di seluruh Nusantara dikejutkan dengan beredarnya foto yang menyebar di berbagai media sosial terkait Kerangka Acuan Uji Sahih Draft Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dalam foto yang pertama adalah foto "cover draf", dimana nampak logo Lambang Garuda Pancasila dibagian atas, dan dibawahnya terdapat tulisan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI – red), kemudian di bawahnya lagi terdapat tulisan Kerangka Acuan Uji Sahih Draft Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Dari gambar serta susunan tulisan tersebut dapat disimpulkan bahwa cover atau sampul tersebut dibuat oleh Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI).

Dan yang menjadikan geger Perangkat Desa adalah foto kedua yang merupakan isi dari cover tersebut, dari tulisan tersebut dirasakan sangat merugikan bagi seluruh Perangkat Desa. Karena tidak sesuai dengan harapan yang termuat dalam rancangan revisi Undang-undang Desa yang diajukan PPDI.

Khususnya pada nomor 3, ada point yang dirasakan sangat merugikan bagi Perangkat desa, isi dari nomor 3 tersebut ialah:

  • a. Sekretaris Desa dan Unsur Pelaksana dapat dibantu oleh staf;
  • b. Dibentuk dengan mempertimbangkan kebutuhan dan/atau tradisi desa setempat;
  • c. Masa jabatan perangkat desa berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan Kades;
  • d. Penghasilan tetap Pejabat Perangkat Desa dan Kepala Desa bersumber dari Dana Alokasi Umum tersendiri, di luar dana alokasi umum.


Draf usulan DPD yang termuat pada Nomor 3 point c inilah yang kemudian menjadi geger dan perbincangan tersendiri dikalangan Perangkat Desa diseluruh Indonesia, terutama anggota Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI). 

Didalam Undang-undang Desa sendiri sudah jelas diatur bahwa masa jabatan Perangkat Desa adalah sampai dengan usia 60 tahun, sehingga Kepala Desa tidak bisa atau tidak boleh memberhentikan Perangkat Desa (apalagi memecat) apabila tidak memenuhi syarat-syarat Perangkat Desa tersebut dapat diberhentikan atau dicopot jabatannya, sebagaimana persyaratan yang telah diatur dalam Undang-undang Desa.

Begitu pula dengan harapan sebagian besar Perangkat Desa yang tergabung dalam PPDI saat ini tengah mengupanyakan agar segera diterbitkan Regulasi tentang Nomer Induk Aparat Pemerintah Desa (NIAPD) oleh Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa.

Tetapi di dalam draf dari DPD RI pada nomor 3 point huruf c tersebut diatas, justru bertolak belakang dengan harapan Perangkat Desa, karena jabatannya harus menyesuaikan dengan masa jabatan Kepala Desa. Jadi untuk apa NIAPD?, toh setelah Kepala Desa berhenti (habis masa jabatan) maka Perangkat Desa juga otomatis berhenti.

Terus kapan desa akan maju ? setiap ada Kepala Desa baru maka Perangkat Desa juga baru, otomatis jalannya roda pemerintahan desa dimulai dari nol lagi, karena Perangkat Desa yang baru perlu belajar dari awal soal Pemerintahan Desa.

Kita ketahui bahwa Ketua Umum PPDI (Mujito) telah menyampaikan draft usulan dari PPDI kepada Komite 1 DPD RI secara langsung dalam acara silahturahmi yang digelar pada bulan Mei yang lalu.

Informasi Menarik Lainnya di Channel YouTube

Harapan dari PP PPDI dengan adanya revisi Undang-undang Desa yang telah masuk dalam Prolegnas di DPR RI tahun depan, revisi tersebut dapat melahirkan lebih banyak pasal-pasal yang berpihak pada Pemerintahan Desa dan nasib Perangkat Desa tentunya.

Dengan adanya kasus foto bocornya draf kerangka acuan dari DPD RI yang meresahkan seluruh Perangkat Desa, tentunya PPDI diharapkan segera mengambil tindakan cepat dengan meminta klarifikasi dari DPD RI terkait hal Tersebut.

Kita tunggu hasilnya, dan apakah foto tersebut adalah Hoaks atau bukan atau ada maksud lain.


Ikutan polling yuck ? dan pilih salah satu jawaban: silahkan klik 👉 Lintastv Polling Revisi UU Desa

Jika sobat ingin berbagi artikel ini kepada orang lain, silahkan klik link berbagi melalui FaceBook atau WhatsApp dibawah ini 👌

 

34 komentar untuk "GEGER Draf Revisi UU Desa Bocor Jabatan Perangkat Desa Sama Dengan Masa Jabatan Kades"

  1. Diharuskan setiap ganti kades, perangkat pun diganti..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Saya setuju,karena dengan terpilihnya kades yg baru,kades tsb punya visi misi sendiri untuk menjalankan visi misi itu harus dibantu dgn perangkat yg menurut kades terpilih memiliki kompetensi yg lebih baik...

      Hapus
  2. Jika kades habis masa kerja nya, perangkat Desa tetap sampai umur 60 tahun yg bisa berhenti staf dua orang staf kaur keuangan dan staf perencanaan itu yg saya ketahui

    BalasHapus
  3. kapan desa mau berkembang? kalau perangkat desanya selalu star mulai dari nol,. apalagi kalau kepala desa barunya belum paham tentang pemerintahan maka hancurlah desa itu

    BalasHapus
    Balasan
    1. Memang ada jaminan desanya lebih maju ketika dipegang orang2 yang sudah puluhan tahun menjabat didesa ?

      Hapus
  4. Setuju klu draf itu menjadi uu...krn banyak juga perangkat desa yg g tau tupoksinya mereka hanya tau hak nya yaitu gaji...

    BalasHapus
  5. Harusnya Desa diberikan wewenang untuk mengangkat dan memberhentikan staf atau perangkat desa .Perangkat yang sudah tidak bisa bekerja sesuai tupoksinya lebih baik diganti dengan yang lebih mumpuni sesuai bidang keahlian

    BalasHapus
  6. Kalau masa jabatan perangkat desa menyesuaikan dengan masa jabatan kades kalau kurang setuju.

    Yang saya setuju masa jabatan perangkat desa sesuai kebijakan kades,

    Kalau perangkat desa bisa bekerja bagus sesuai tupoksi diganti karna terbentur dengan masa jabatan kades ya jelas merugikan.

    Tapi kalau perangkat desa yang tidak bisa bekerja sesuai tupoksi digantikan dengan yang bisa kerja ya baru bisa memajukan desa

    BalasHapus
    Balasan
    1. Karna di desa saya perangkat desanya 90% tidak bisa bekerja sesuai tupoksi dan gaptek, kalau piket di kantor desa hanya 2D2N Datang Duduk Ngopi Ngobrol
      Bahkan sekdesnya pun sudah menjabat 5tahun lebih bukanya semakin bagus kerjanya malah jadi seenak jidatnya karna sudah merasa ada yang melindungi yaitu PPDI

      Hapus
  7. Klo bisa scepatnya draf UU ini disahkan krna ada beberapa poin yg kami rasakan sbg wrga desa msyrakat biasa:
    1. Klo masa jbtn seorang perangkat desa sampai 60 thn sekalian jga masa jabatan kades, BPD jg sampai umur 60 tahun spy seimbang dan trkontrol.
    2. Kalo masa jabatan perangkat desa sampai berumur 60 thn sdgkn jabatan kades cuman 6 tahun, maka sy yakin indonesia umumnya dan desa khususnya akan brjalan ditempat karna lebijakan seorang kades akan melempem artinya seorang kades tdk lagi bisa menekan staf ato bawahannya karena kades tdk bisa lgi menggunakan perkades untuk memberhnetikan stafnya.
    3. Kalo masa jbtn perangkat desa sampai berumur 60 tahun..kades tidak bisa berinovasi untuk memajukan desanya karna tidak bisa mengganti stafnya dengan staf baru yg lbh handal serta profesional.
    4. Kalo masa jabatan perangkat desa sampai berumur 60 tahun (kayak kaur kewilayahan sprti kadus/jorong) berarti negara indonesia secara sah telah membunuh akar rumput demokrasi. Knp demikian karna kelak kalo ada pesta demokrasi sprti pileg, pilbup, pilgub, pilpres tidak prlu kampanye lagi...ckup kita beli suara sama kepala dusun to jorong ja karna kepala dusun/kaur kewilayahan/jorong bisa seenaknya dewe menekan dan memaksa warganya tuk memilih sesuai dg keinginan dari kaur kewilayahan trsebut.
    4. Kalo masa jabatan perangkat desa sampai berumur 60 tahun seolah2 negara membiarkan dan membenarkan kezoliman tingkat dusun/jorong trjd krna warga dusun tidak bisa memberhentikan kaur kewilayahan trsebut sehingga pemerintahan otoriter, tangan besi trjd di level dusun/jorong.
    5. Kalo masa jbtn seorang perangkt desa/kaur kewilayahan sampai berumur 60 tahun akan sangat ngeri dampak, efeknya. Seorang kadus seenak e dewe memaksakan kehendak kpd warganya, klo ada warga yg tdk patuh trhdp kehendak to printah kadus... udah tahun depan tdk dpt bantuan atau klo warga yg tdk patuh tu skrg dy msh/lgi menerima bantuan bisa diusulin agar distop bantuannya.
    6. Klo jbtn perangkat desa sampai berumur 60 tahun terutama kaur kewilayahan(kadus/jorong) dampak yg paling nyata trlihat yakni di pelayanan baik itu di kantor desa maupun di dusun itu sendiri. Contoh..klo jbtn kadus sampai brumur 60 tahun maka kadus tu akan melakukan pelayanan trbaiknya trhdp masyrakatnya besok kalo dy dh berumur 59 tahun tp kalo masa jabatan kaur kewilayahan selama 6 tahun, maka kaur kewilayahan/kadus akan melakukan pelayanan trbaiknya setiap hari krn mayarakat yg dia pimpin skrg takut tidak memilihnya lagi pada periode ajang pemilihan kepala dusun/kaur wilayah berikutnya.

    BalasHapus
    Balasan
    1. Setujuuuuuuuuu...... banget. Banyak orang potensi di Desa untuk mengatur Desanya.

      Hapus
    2. Yg komentar blas gg ngerti pemerintahan desa.sok tau

      Hapus
    3. Saya setuju kalau periode kepala desa begitu pula aparat desa ,, dimana aparat desa di angkat oleh kepada desa sementara jabatan kepala desa 6 tahun kok umur 60 tahun baru pensiun aparat desa ,bisa saja lebih berkuasa aparat desa dari pada kepala desa , bisa saja lebih berpengaruh aparat desa dari pada kades pada hal mereka dapat jabatan aparat desa hasil dari politik pilkades.

      Hapus
    4. Klu perangkat baru kaur, kadus/ Jorong,, itu pelayanan makin suka hati, karna mereka tidak takut, karna hanya menjabat sementara, dan tidak ada pemilihan kadus, krna itu wewenang Kepala Desa Baru, dan makin tidak ada berani menentang kebijakan yang salah karna d takuti dengan pemecatan,, itu pendapat saya,,,

      Hapus
  8. Sebenarnya apa yang sudah berjalan selama ini sudah baik.
    Jadi, siapa oknum yang membuat semua ini jadi keruh ?
    Pasti dia orang SAKTI.🤣😂

    BalasHapus
  9. Kalau setiap masa jabatan kades dan Perangkat Desa Juga Baru terus...
    Desa itu Akan Star dari Nol . Karena setiap perangkat Desa itu perlu belajar.dan itu butuh 2 sampai 3.4 tahun.. . Sedangkan kapan perangkat Desa itu Bekerja untuk Desanya....

    Karena orang yang di luar dri perangkat Desa Tentunya pemekirannya akan gampang untuk membangun sebuah Desa.. tetapi Sesungguhnya.. Tidak Mudah... harus Butuh proses..tidak langsung balik telapak tangan ..

    BalasHapus
    Balasan
    1. Anda cerdas. Dipikirnya pemerintahan itu dilaksanakan semudah goreng kerupuk dan ngrebus mie instan?

      Hapus
  10. Cocok ...biar tambah darah segar...

    BalasHapus
  11. Bolak balik aja setar dari nol
    Mikir bung negara aja menteri nya setiap ganti perseden di ganti gak ada yang bilang mulai dari nol. Saya setuju ni cepat si sah kan.

    BalasHapus
  12. kalau menurut sya bagus nya.bgtu,krn jika sudah di patenkan sampai umur 60 thn maka resikonya mrka bsa berbuat sesukanya krn tdk.bsa di gantukan atai di pecat.

    BalasHapus
    Balasan
    1. betul, saya sangat setuju dengan pendapat anda

      Hapus
  13. Itu DPD kurang kerjaan namanya. Yg menjadi problem inti dari UU DESA itu apa ? justru dgn ada nya perlindungan hukum terhadap masa kerja staf desa itu sampai 60 tahun itu bagus. Kades itu kan jabatan politik lalu apakah staf itu jg jabatan politik. kalok benar masa kerja staf itu sama dengan jabatan kades maka perpolitikan di desa itu akan sangat mengerikan

    BalasHapus
    Balasan
    1. menurut saya malahan lebih baik DPD mau mengurusi, soalnya dari tahun ke tahun suatu desa pasti memiliki anak² atau pemuda yang mau dan mampu membangun desa dengan apa yang di ketahui dan belajar apa-apa saja yang perlu di bangun sesuai dengan masa ke masa, dan jika setiap kades baru dan staf desa baru pasti desa lebih maju karena kades dan staf desa yang baru pasti belajar dari yang terdahulu, kalo staf desa itu² saja di pastikan pembangunan jarang ada kemajuan

      saya minta maaf sebelumnya, jika ada kata-kata saya yang salah atau yang tidak mengenakan

      Hapus
  14. Manajemen bisa dilakukan oleh siapa saja yang menjadi pemimpin desa, tanpa harus berlatih. Tentu bila terlatih ya lebih baik. Tapi administrasi (tata kerja dan hubungan antar pegawai) harus dikuasasi ilmunya, historisnya, dan kepeduliannya kepada desa oleh orang yang sudah terdidik dan terlatih (terbiasa melakukannya).

    Pembangunan Desa tidak hanya cukup dilakukan oleh Pemerintah Desa (Kades dan Perangkat Desa) namun juga butuh peranan dan partisipasi semua unsur yang ada di desa (lembaga yg ada, masyarakat, dll).

    Tidak semua desa memiliki potensi SDM yang mampu melakukan administrasi desa dengan baik, banyak desa yang tidak memiliki tamatan setara SLTA, bahkan ada Desa yang dicari lulusan SLTPnya saja susahnya minta ampun. Lha, kalo setiap periode 6 tahun ganti, bisa-bisa hancur desanya. atau justru yang masuk orang2 dari luar desa tersebut, yang tidak memahami hak asal usul di desa tersebut. Desa tersebut bisa dijajah. Padahal pada jaman penjajah Belanda saja Desa tidak diotak-atik sama mereka.

    Perihal ada perangkat yang belum profesional kerjanya, kan solusinya cukup pembinaan dan dibimbing oleh Kabupaten/ Kecamatan agar kapasitasnya meningkat, bukan diganti.

    Karena sebelum UU 6 th 2014. penjaringan perangkat desa, cukup penunjukan, tanpa gaji, siapa yg mau dia jadi, tanpa memandang pendidikan. Sekarang udah diperjuangkan UU Desa, Perangkat mau ditendang...? tentu tidak adil. Desa Sedang berbenah, yang belum profesional mungkin ada, tp yang profesional itu banyak. jangan samakan desa satu dengan yang lain.

    BalasHapus
  15. Apa perangkat desa yg tidak mampu harus dipertahankan karena aturan..? Aturan itu dibuat untuk mengatur manusia untuk kerja sesuai aturan bukan untuk mempertahan orang yg tdk punya kemampuan utk melayani masyarakat..? Bagi saya jangan karena aturan baru, regulasi yg lama yg mengharuskan usia sampai 60 tahun justru menghasilkan perangkat bermental santai yg penting dpt tunjangan.. Kapan desa bisa maju? Bagi saya kalau tdk mampu aplg masy berkehendak untuk ganti maka kades gantikan.. Yg alasan jelas...dasarnya dari moral, kinerja kerja.. Kalau sdh tdk pantas ta pecat saja..

    BalasHapus
  16. Kami lihat dan perhatikan banyak perangkat tidak tau tupoksi nya... Kalau soal uang cepat... Sudah ada kerjaan tidak mau tau... Ini yg susah nya.. Buang buang uang negara...

    BalasHapus
  17. Kita setuju sekali..karna kususnya didaerah kami.sangat amburadul dan terkesan diseting dlam birokrasi desa staf bekerjasama untuk membodohi masarakt,staf tidak transparan,bila ada staf yang baru maka harus tunduk pada staf yg lama walau dalam aturan2 tidak sesuai dengan peeaturan uu uu desa

    BalasHapus
  18. Sangat setuju sekali,,biar ada penyegaran dan perubahan baru,.kalau masalah kerja bisa belajar dari TUPOKSI dan SOP.

    BalasHapus
  19. Yang komen rata2 ada 2, yg gk perangkat setuju karna ada kesempatan jadi perangkat desa karna skrang dgaji jadi banyak yang ngincer posisi perangkat desa,
    Yang perangkat desa gk setuju karna kbanyakan sudah berjuang lama sejak belum ada gaji hanya dapat tanah kas desa

    BalasHapus
  20. Tahun Pertama, saya belajar tentang pelayanan di administrasi kependudukan dan memahami banyak aturan2 kepemerintahan dan juga pengenalan dengan lembaga-lembaga desa.
    Tahun Kedua, saya belajar tentang anggaran desa dengan pagu anggaran yang sedikit, dengan kegiatan-kegiatan yang masih ringan seperti operasional dan kegiatan lembaga desa, dengan sumber dana selain Dana Desa (karena Dana Desa lebih banyak aturan rumit dalam penggunaannya, tidak semua bisa menggunakan dana desa). Tentunya dengan masih belajar tentang administrasi di desa.
    Tahun Ketiga, saya mulai diberi tanggungjawab anggaran desa dengan pagu lebih besar dan beberapa dengan Dana Desa, apakah mudah? TIDAK. Sampai sekarang di tahun keempat dan kelima, saya masih belajar dan keteteran sambil menyisihkan pikiran dan tenaga untuk mencari ide bagaimana kemajuan desa. Padahal perangkat desa senior lainnya juga memegang anggaran yang menurut saya lebih susah lagi dalam pertanggungjawaban dan pelaksanaannya.
    Hehehehehe... Apa kamu pikir jadi perangkat desa itu mudah?? Dari nol kaya mentrinya presiden?? Apa perangkat desa juga punya staff ahli macem mentrinya presiden?? Kamu mau bilang saya lambat dalam belajar?? COBA AJA JADI PERANGKAT DESA.

    BalasHapus
  21. macam ga ada kerjaan lain aja para menteri... perangkatudah susah eh magin di buat pusing...
    .

    BalasHapus