RDP Bersama PPDI Terkait Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

RDP Bersama PPDI Terkait Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa


Toba Sumut – Rapat dengar pendapat (RDP) DPRD Toba bersama Dinas PMD PPA dan Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Toba terkait rekomendasikan perangkat desa yang diberhentikan secara sepihak oleh Kepala Desa untuk kembali bekerja seperti sediakala.

Surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan Kepala Desa Tangga Batu 1, Kecamatan Parmaksian, Juner Sitorus kepada salah seorang perangkat Desa Santhy Veronika Napitupulu sejak 03 Pebruari 2021 dinilai tidak berdasar.

“Dari rentetan kronologis, keterangan dari semua pihak maka kami merekomendasikan bahwa Surat Pemberhentian Sementara yang dibuat oleh Kepala Desa Tangga Batu I tidak berlaku, saudari Shanty Napitupulu masih berstatus Perangkat desa dan berhak mendapatkan hak-haknya sebagai perangkat desa,” sebut Ketua Komisi A DPRD Toba Tua Parasian Silaen selaku pimpinan rapat, di ruang rapat mini Gedung DPRD Toba, Senin (12/07/21).

Rekomendasi DPRD tersebut disarankan untuk segera dipedomani dan ditindaklanjuti melalui Dinas PMDP-PA Toba.

Sebelumnya, Ketua PPDI Toba Jerry Sibuea menjelaskan RDP dilakukan atas dasar surat resmi dari PPDI untuk memperjuangkan status pekerjaan salah seorang perangkat desa tanpa mempersoalkan masalah pribadi.

“Hal yang perlu kami tegaskan bahwa dalam permasalahan saudari Shanty Napitupulu kami tidak mempersoalkan kasus yang berhubungan diduga perselingkuhannya, kami hanya ingin memperjuangkan status pekerjaannya sebagai perangkat desa serta hak-hak yang wajib diterimanya,” jelasnya.

Pada kesempatan itu juga, Kepala Desa Tangga Batu 1, Kecamatan Parmaksian, Kabupaten Toba, Juner Sitorus, menjelaskan kronologi hingga dikeluarkannya surat pemberhentian sementara kepada Santhy V Napitupulu selaku kaur pemerintahan di desanya.

“Masyarakat saya berkumpul dan datang ke Kantor Kepala Desa dengan membawa bukti chating dari istri yang diduga teman selingkuh Sdri.Shanty Veronika Napitupulu,” jelasnya.

Kemudian pada tanggal 03 Peb 2021, Juner memerintahkan Shanty V Napitupulu untuk tidak masuk kerja agar situasi aman.

Terpisah, Saut MT Sihombing, Kabid Pemdes dinas PMD PPA Kabupaten Toba, menanggapi akan melaksanakan sesuai hasil RDP.

“Sesuai hasil RDP kita hari ini dimana rekomendasi dari Komisi A bahwasanya hak-hak saudari Santy Veronika Napitupulu selaku perangkat desa di desa tangga batu akan dikembalikan lagi mengingat surat pemberhentian sementara dari kepala desa tidak sah karena dasarnya juga untuk menerbitkan surat pemberhentian sementara tidak melalui dasar hukum yang jelas,” tegasnya.

Surat pemberhentian sementara yang dikeluarkan oleh kepala desa diakui tidak sepengetahuan dinas PMD, surat yang merupakan inisiatif desa dengan alasan meredam permasalahan.

“Dari bulan dua kita sudah mendengar permasalahan ini dan kita sudah turun ke desa memfasilitasi dan kita sampaikan bahwa pemberhentian tidak boleh semena-mena oleh kepala desa karena harus ada rekomendasi dari camat.

Kalau ada permasalahan perangkat desa harus jelas apakah salah atau tidak melalui proses hukum,” pungkasnya.

Rapat dihadiri Ketua DPRD Effendy Napitupulu, Wakil Ketua DPRD Candrow Manurung, Komisi A, Dinas PMDP-PA, Camat Parmaksian Paiman Butar-butar, Kepala Desa Tangga Batu I, BPD Tangga Batu I, Pengurus PPDI Kabupaten Toba, Boy Raja Marpaung (Kuasa Hukum PPDI) dan Shanty Veronika Napitupulu.

 

sumber berita


Posting Komentar untuk "RDP Bersama PPDI Terkait Rekomendasi Pemberhentian Perangkat Desa"