Revisi UU Desa, Larangan dan Sanksi Pimpinan Perangkat Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Revisi UU Desa, Larangan dan Sanksi Pimpinan Perangkat Desa


Dalam postingan kali ini admin masih membahas tentang jabatan pimpinan perangkat desa, seperti yang terdapat pada Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun ..... Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.

Ada dua pasal yang membahas tentang larangan dan sanksi seseorang yang menjabat sebagai pimpinan perangkat desa, sekali lagi admin ingatkan postingan ini masih merupakan kutipan dari rancangan revisi UU Desa, sehingga bisa saja nantinya setelah disahkan Revisi UU Desa isinya berubah.

Dan sebagai gambaran tentang larangan dan sanksi pimpinan perangkat desa dalam rancangan tersebut antara lain:

Pasal 51 

Pimpinan Perangkat Desa dilarang: 

  • a. merugikan kepentingan umum; 
  • b. membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan/atau golongan tertentu; 
  • c. menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, dan/atau kewajibannya; 
  • d. melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan/atau golongan masyarakat tertentu; 
  • e. melakukan tindakan meresahkan sekelompok masyarakat Desa; 
  • f. melakukan kolusi, korupsi, dan nepotisme, menerima uang, barang, dan/atau jasa dari pihak lain yang dapat memengaruhi keputusan atau tindakan yang akan dilakukannya; 
  • g. menjadi pengurus partai politik; 
  • h. menjadi anggota dan/atau pengurus organisasi terlarang; 
  • i. merangkap jabatan sebagai ketua dan/atau anggota Badan Permusyawaratan Desa, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan jabatan lain yang ditentukan dalam peraturan perundangan-undangan; 
  • j. ikut serta dan/atau terlibat dalam kampanye pemilihan umum dan/atau pemilihan kepala daerah; 
  • k. melanggar sumpah/janji jabatan; dan 
  • l. meninggalkan tugas selama 60 (enam puluh) hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 52 

  1. Pimpinan Perangkat Desa yang melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan/atau teguran tertulis. 
  2. Dalam hal sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilaksanakan, dilakukan tindakan pemberhentian sementara dan dapat dilanjutkan dengan pemberhentian.


Posting Komentar untuk " Revisi UU Desa, Larangan dan Sanksi Pimpinan Perangkat Desa"