Revisi UU Desa, Benarkah Siltap BPD Dipangkas Habis
Kali ini admin masih membahas berkaitan dengan Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun ... Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Seperti kita ketahui bersama bahwa Badan Permusyawaratan Desa (BPD) selama ini mendapatkan upah/tunjangan berupa penghasilan tetap (siltap) untuk diterima setiap bulannya, seperti halnya siltap yang diterima oleh kepala desa dan para perangkat desa yang dibayarkan perbulan.
Namun didalam Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun ... Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, siltap BPD tersebut sudah tidak ada lagi, dimana siltap merupakan salah satu hak dari BPD kini “dikebiri” dipangkas habis.
Berikut ini beberapa kutipan dari Rancangan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun ... Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa:
Pasal 62
- Anggota Badan Permusyawaratan Desa berhak:
- a. mengajukan usul rancangan Peraturan Desa;
- b. menyerap aspirasi masyarakat dalam rangka penyusunan rancangan Peraturan Desa;
- c. menyampaikan usul dan/atau pendapat dalam rapat maupun di luar rapat;
- d. memilih dan dipilih; dan
- e. mendapat tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
- Tunjangan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 huruf e diberikan berdasarkan pada kegiatan.
Kemudian pasal 62 tersebut diatas diperjelas dalam Rancangan Penjelasan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor ... Tahun .... Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa.
Penjelasan Pasal 62
Ayat (2)
Anggota Badan Permusyawaratan diberikan tunjangan berdasarkan kegiatan dan tidak diberikan penghasilan tetap setiap bulan. Contoh penghasilan Anggota Badan Permusyawaratan Desa untuk setiap kegiatan seperti honor rapat-rapat.
Sehingga kalau kita cermati pasal 62 dan pasal penjelasan 62, tunjangan BPD tidak lagi berupa Siltap melainkan tunjangan berdasarkan kegiatan dan diberikan berupa honorarium untuk setiap kegiatan seperti rapat-rapat.
Dan apakah hal tersebut akan benar-benar terjadi? Kita tunggu hasilnya dalam prolegnas tahun mendatang.
Posting Komentar untuk " Revisi UU Desa, Benarkah Siltap BPD Dipangkas Habis"