Komisi V DPR, Dana Desa Jangan Dikurangi Dan Bisa Untuk Rehab kantor Kepala Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Komisi V DPR, Dana Desa Jangan Dikurangi Dan Bisa Untuk Rehab kantor Kepala Desa


Jakarta - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) Taufik Madjid bersama sejumlah Pejabat Eselon I menghadiri acara Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi V DPR RI di ruang rapat Komisi V DPR RI. Kamis,02/09/2021.

Sebelumnya telah diadakan Rapat Kerja (Raker) dengan Menteri Desa, PDTT Abdul Halim Iskandar, dan RDP kali ini merupakan tindak lanjut dari Raker tersebut.

RDP yang diketuai oleh H.Muhamad Arwani Thomafi dan Lasarus,S.Sos.,M.Si. tersebut membahas Evaluasi Pelaksanaan APBN TA 2021 s.d bulan Agustus 2021 dan membahas alokasi anggaran menurut fungsi dan program masing-masing unit Eselon I.

Dalam RDP ini seluruh Jajaran Eselon I masing-masing menyampaikan Progres Realisasi Anggaran Tahun 2021, dan Pagu Kebutuhan serta Alokasi Pagu Anggaran Tahun 2022 mendatang.

Selanjutnya dalam kesempatan RDP tersebut Komisi V DPR RI, Sudewo,ST.,MT. memberikan usulan dan pandangannya berkaitan dengan Dana Desa (DD) yang sudah berjalan selama ini. 

Sudewo mengatakan, Dana Desa yang selama ini sudah berjalan lebih dari 6 tahun agar tetap diteruskan, bahkan kalau perlu anggarannya ditambah dan jangan sampai dikurangi.

“Sudah 6 tahun berjalan yang namanya Dana Desa, kami semua sepakat Dana Desa harus tetap berjalan, tetap harus ada, tidak boleh dikurangi kalau ditambah iya!” katanya.

Lebih lanjut Sudewo mengharapkan adanya variabel yang berbeda terkait penggunaan Dana Desa yang selama ini sudah berjalan, karena kondisi sekarang sudah berbeda dengan kondisi tahun-tahun sebelumnya, namun variabel yang digunakan masih tetap sama.

“Kondisi 6 tahun yang lalu, 5 tahun yanglalu, 4 tahun yang lalu tentu berbeda dengan sekarang. Kan tentu ada manfaat dan pengembangannya, ada perubahannya dengan Dana Desa yang sudah berjalan 6 tahun, 7 tahun ini, tetapi mengapa variabel yang digunakan itu masih sama, tolong itu ditinjau” harapnya

Dengan adanya perubahan variabel diharapkan penggunaan Dana Desa bisa lebih luas, untuk menunjang pelayanan pemerintah desa kepada masyarakat, seperti untuk rehab dan pembangunan kantor Kepala Desa dimana saat ini kondisi kantor Kepala Desa masih banyak yang memperihatinkan.

“Supaya Dana Desa bisa digunakan untuk rehab, untuk revitalisasi pembangunan kantor Kepala Desa, inikan wujud pelayanan juga untuk masyarakat” tegasnya.

Informasi Menarik Lainnya di Channel YouTube

Kemudian Sudewo menambahkan, “Tolong diakomodir, itu kewenangannya ada di Kementerian Desa, dirubahlah variabelnya. Kalau memang disitu (desa-red) sudah banyak jalan yang bagus, oleh karena Dana Desa, sudah banyak infrastruktur lain yang sudah ditangani, beban infrastruktur menjadi lebih sedikit, mengapa tidak boleh digunakan untuk kantor Kepala Desa”.


1 komentar untuk "Komisi V DPR, Dana Desa Jangan Dikurangi Dan Bisa Untuk Rehab kantor Kepala Desa"

  1. Ada satu desa Labobar di kec matan Wuarlabobar kabupaten kepulauan Tanimbar. . .
    Balai desanya di bangun tahun 1973 sampai sekarang tidak pernah di rehap dari tahun 1973 sampai saat ini tidak pernah ada pembangunan apapun. . .tidak adfasilitas/ infrastruktur yang memadai. . . Jadi jelasny dari tahun 1973 masyarakat tidak pernah melihat manfaat dari DD / ADD masalah ini selalu di tutupi saat masyarakat mengeluh. . dan sudah menjadi kebiasaan /tradisi yg salah jadi benar dan jika ada yg bicara benar akan jadi salah. . . .oleh sebab itu saya mohon dari sini tolong di di cek / Investigasi dana desa Labobar kecamatan Wuarlabobar kabupaten kepulauan Tanimbar . .yang paling mirisdari tahun 2017 sampai 2022. . . .

    BalasHapus