Perangkat Desa di Berbagai Daerah Gelar Aksi Demo, Tuntut Presiden Revisi Perpres Nomer 104 Tahun 2021 - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Perangkat Desa di Berbagai Daerah Gelar Aksi Demo, Tuntut Presiden Revisi Perpres Nomer 104 Tahun 2021

 


Sejumlah massa yang tergabung dalam Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) menggelar aksi demo di kawasan Patung Kuda, Jakarta.Kamis (16/12/2021).

Apdesi mendesak pemerintah agar segera merevisi Perpres Nomer 104 Tahun 2021, khususnya yang terdapat pada Pasal 5 ayat 4 tentang rincian APBN Tahun 2022 yang mengatur penggunaan Dana Desa.

Dalam aksi tersebut, Ketua DPP Apdesi, Surta Wijaya, meminta agar Perpres 104 Tahun 2021 untuk segera direvisi berdasarkan asas hukum rekognisi dan subsidiaritas dan kewenangan Desa sesuai amanat yang terkandung dalam UU Nomer  6 tahun 2014 tentang Desa, sehingga Desa berwenang untuk mengatur dan mengurus Dana Desa sesuai hasil permusyawaratan di Desa.

Lebih lanjut, Surta menyatakan Menteri Keuangan harus menerbitkan kebijakan pengelolaan keuangan dalam APBN tanpa membatasi penggunaan dana desa untuk perlindungan sosial, program ketahanan pangan dan hewani, serta dukungan pendanaan COVID-19.

Surta Wijaya mengaku kecewa karena tak ada perwakilan dari DPR yang menerima pihaknya untuk audiensi. Sebelum bergerak ke gedung DPR, massa Apdesi lebih dulu berunjuk rasa di kawasan Monas dan diterima oleh perwakilan Istana, tapi mereka merasa tuntutannya tak dapat dipenuhi di akhir audiensi itu.

Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) mengancam tidak akan mencairkan dana desa. Sikap tersebut adalah buntut kekecewaan Apdesi yang gagal audiensi dengan DPR.

Adapun Isi dari Perpres Nomer 104 Tahun 2021, yang menjadi permasalahan tersebut, yaitu:

Pasal 5 

ayat 4).Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditentukan penggunaan untuk: 

  • a. program perlindungan sosial berupa bantuan langsung tunai desa paling sedikit 40% (empat puluh persen); 
  • b. program ketahanan pangan dan hewani paling sedikit 20% (dua puluh persen); 
  • c. dukungan pendanaan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) paling sedikit 8% (delapan persen), dari alokasi Dana Desa setiap desa; dan 
  • d. Program sektor prioritas lainnya.

Dihimpun dari berbagai sumber, Sebelumnya aksi serupa juga terjadi diberbagai daerah. Seperti Aparatur desa yang tergabung Asosiasi Perangkat Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) melakukan aksi damai di Lapangan Paseban, Bantul, Yogyakarta, Rabu (15/12/2021).

Aksi damai aparat desa se-Bantul ini juga meminta agar Presiden segera merevisi Perpres Nomer 104 Tahun 2021. 

Aksi ratusan kepala desa dan perangkat desa juga terjadi di Kabupaten Situbondo, aksi tersebut digelar di kantor Pemda, intinya para peserta aksi menolak dan menuntut Pemerintah segera merevisi Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021 tentang rincian APBN 2022, khususnya pasal 5 ayat 4 karena dinilai mengebiri kedaulatan desa.

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Situbondo Juharto mengatakan, perpres tersebut mengatur pengalokasian dana desa minimal 40 persen untuk bantuan langsug tunai (BLT), 20 persen untuk program ketahanan pangan hewani dan 8 persen untuk penanganan Covid-19.

Lebih lanjut Juharto mengatakan, dengan diterbitkannya Perpres 104 itu, maka kewenangan pemerintah desa dalam mengurus urusan rumah tangganya sudah dikebiri.

Kades dan Perangkat Desa se Kabupaten Situbondo menolak Perpres Nomer 104 Tahun 2021. Sebab, hal tersebut memberatkan kepala desa dan perngkat desa.

Apdesi Provinsi Lampung juga telah mengadakan pertemuan dengan DPC dari 13 Kabupaten, di Pramuka, Bandar Lampung, Selasa, 14 Desember 2021.

Ketua DPD Apdesi Provinsi Lampung, Suhardi Buyung mengatakan 13 DPC Apdesi Kabupaten Se-Lampung meminta agar pemerintah merevisi Perpres Nomor 104 khususnya Pasal 5 ayat (4) yang diterbitkan oleh Presiden Joko Widodo pada 29 November lalu.

Para kepala desa menilai, Prepres tersebut berpotensi dapat mengadu domba Pemerintah Desa (Pemdes) dengan masyarakat. Para kepala desa juga menyebut, Perpres Nomor 104 secara tidak langsung sudah merusak Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) tahun 2022 yang telah selesai dibuat dan telah ditetapkan.

Ratusan perangkat Kalurahan yang tergabung dalam Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Kabupaten Gunungkidul, DI Yogyakarta, melakukan aksi protes secara damai. 

Mereka menolak aturan tentang penggunaan dana desa yang tertuang dalam Pasal 5 ayat 4 Peraturan Presiden No.104/2021 tentang Rincian APBN 2022. Mereka menggelar aksi damai di halaman Gedung DPRD Gunungkidul, Rabu (15/12/2021).

Bahkan di Kabupaten Pekalongan Jawa Tengah, para kepala desa memerintahkan stafnya untuk mengibarkan bendera merah putih setengah tiang.

Pengibaran bendera setengah tiang  di depan kantor desa sebagai bentuk protes terhadap peraturan tersebut. Mereka menganggap peraturan tersebut telah mengebiri  kewenangan pemerintahan desa ini.

Diterbitkannya Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2021tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2022, menuai protes keras para kepala desa. 

Para kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Trenggalek juga telah menggelar aksi demo, Kamis (16/12/2021).

Mereka menolak Perpres 104 tahun2021 tentang Rincian APBN 2022.

Menemui massa aksi tersebut, Bupati Trenggalek, Mochamad Nur Arifin mengatakan, demo yang digelar itu merupakan aksi solidaritas nasional para Kepala Desa dan Perangkat Desa Kabupaten Trenggalek.

Untuk Informasi Menarik Lainnya

Sobat Bisa Klik Link YouTube

Lintastv


Posting Komentar untuk "Perangkat Desa di Berbagai Daerah Gelar Aksi Demo, Tuntut Presiden Revisi Perpres Nomer 104 Tahun 2021"