Download Permendagri No 42 Tahun 2005 Tentang BBGRM - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Download Permendagri No 42 Tahun 2005 Tentang BBGRM


Pembangunan Desa dan Kelurahan adalah seluruh kegiatan pembangunan yang berlangsung di desa dan kelurahan yang dilaksanakan secara terpadu dengan rnengembangkan swadaya gotong royong masyarakat. 

Gotong Royong adalah kegiatan kerja sama masyarakat dalam berbagai bidang pembangunan yang diarahkan pada penguatan persatuan dan kesatuan masyarakat serta peningkatan peran aktif masyarakat dalam pembangunan. 

Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat adalah kegiatan gotong-royong masyarakat dalam satu bulan penuh yang merupakan akumulasi kegiatan gotong royong selama sebelas bulan. 

Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat dilakukan dengan prinsip dari, oleh dan untuk masyarakat dengan memperoleh  dukungan/bantuan dari departemen, lembaga pemerintah non departemen. 

Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat di desa dan kelurahan melibatkan seluruh elemen masyarakat dan lembaga kemasyarakatan seperti; Tim Penggerak PKK, Karang Taruna, RT/RW dan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD) atau Sebutan Lain. 

Pemerintah Desa dan Kelurahan membentuk Tim Pelaksana Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat desa dan kelurahan yang keanggotaannya terdiri dari instansi terkait, Lembaga Kemasyarakatan desa dan kelurahan, KPM, LSM, tokoh masyarakat desa/kelurahan; 

Tim Pelaksana Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat desa/kelurahan melakukan persiapan, pelaksanaan dan pengembangan tindaklanjut kegiatan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat bersama masyarakat. 

BIDANG-BIDANG KEGIATAN BBGRM:

Kegiatan gotong royong di bidang kemasyarakatan, meliputi:

  1. Penguatan sistem keamanan Iingkungan;
  2. Pembangunan dan pemeliharaan pos keamanan Iingkungan;
  3. Peningkatan kemampuan satuan Pertahanan Sipil/Hansip dan satuan Perlindungan Masyarakat/Linmas di Desa dan Kelurahan.
  4. Penegakkan ketenteraman dan ketertiban masyarakat;
  5. Penyuluhan tentang idiologi negara, wawasan kebangsaan, serta persatuan dan kesatuan nasional;
  6. Penyuluhan hukum yang berkenaan dengan kepentingan masyarakat;
  7. Penyuluhan tentang kesadaran membayar pajak;
  8. Penggerakkan partisipasi masyarakat dalam membangun desa dan kelurahan secara gotong royong dan swadaya;
  9. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang kemasyarakatan.

Kegiatan gotong royong dibidang ekonomi meliputi:

  1. Penguatan peranan koperasi dalam mendukung perekonomian masyarakat;
  2. Fasilitasi pengembangan usaha mikro dan usaha kecil masyarakat;
  3. Fasilitasi pengembangan lembaga simpan pinjam;
  4. Pengembangan budidaya pertanian tanaman pangan dan hortikultura;
  5. Pengembangan budaya menabung di kalangan masyarakat;
  6. Pembangunan dan perbaikan prasarana perekonomian masyarakat (seperti bendungan desa, saluran irigasi, Iantai jemur, lumbung pangan masyarakat, jalan desa, dermaga desa, tambatan perahu, dan prasarana perekonomian lainnya);
  7. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang ekonomi. 

Kegiatan gotong royong dibidang sosial budaya dan agama meliputi:

  1. Penyuluhan kesehatan (seperti kesehatan ibu dan anak, kesehatan lingkungan atau sanitasi, kesehatan reproduksi remaja, bahaya Narkoba, bahaya HIV/AIDS, bahaya COVID-19);
  2. Pelayanan kesehatan massal (seperti pelayanan posyandu untuk ibu dan anak, imunisasi, khitanan massal, dll);
  3. Bantuan bagi Orang Tua Lanjut Usia;
  4. Lomba kesehatan (seperti Iomba makanan sehat dan bergizi, Lomba balita sehat, dll);
  5. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana kesehatan (seperti prasarana dan sarana posyandu);
  6. Pembangunan dan pemeliharaan sarana olahraga;
  7. Perlombaan dan pertandingan olahraga;
  8. Pertemuan organisasi kepemudaan (seperti karang taruna, remaja mesjid, dll);
  9. Perlombaan dan pertunjukan seni dan budaya.
  10. Pembangunan dan pemeliharaan sarana-sarana ibadah;
  11. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang sosial, budaya dan agama.

Kegiatan gotong royong dibidang Lingkungan meliputi:

  1. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana lingkungan (jalan lingkungan, jembatan desa, drainase, prasarana persampahan, jamban, dan prasarana lingkungan lainnya);
  2. Pembangunan dan pemeliharaan prasarana air bersih;
  3. Pembersihan dan penyehatan lingkungan pemukiman;
  4. Penyuluhan tentang kesehatan lingkungan;
  5. Konservasi, rehabilitasi, dan reboisasi lahan kritis;
  6. Kegiatan lainnya yang berkaitan dengan bidang lingkungan. 
Untuk file Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 42 Tahun 2005 Tentang Pedoman Penyelenggaraan Bulan Bhakti Gotong Royong Masyarakat. Silahkan sobat klik Link dibawah ini.




Posting Komentar untuk "Download Permendagri No 42 Tahun 2005 Tentang BBGRM"