11 Alasan Perangkat Desa Diangkat Menjadi ASN (PPPK) - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

11 Alasan Perangkat Desa Diangkat Menjadi ASN (PPPK)



Perangkat desa merupakan bagian dari penyelenggara pemerintahan yang tedapat didesa serta mempunyai tugas dalam membantu seorang kepala desa dalam mejalankan tugas dan wewenang nya.

Perangkat desa dalam tugas sebagai pelayan publik yang bertanggung jawab terhadap pelayanan kepada masyarakat, oleh sebab itu perangkat desa juga diwajibkan mempunyai sebuah komitmen, keahlian, keterampilan, perasaan dan perhatian yang tulus serta adanya sebuah rasa peduli yang tinggi. 

Dengan tujuan agar masyarakat yang dilayani mendapatkan rasa yang nyaman dan puas atas  kinerja perangkat desa sehingga dapat memberikan solusi terhadap segala permasalahan yang terdapat di desa. 

Akhir-akhir ini, semakin santer gaung yang menyuarakan adanya kejelasan terkait status kepegawaian Perangkat Desa, seperti dalam pembahasan Lintastv sebelumnya yaitu Perangkat Desa Layak Diangkat Menjadi ASN (PPPK). 

Pada saat ini Perangkat Desa tidak termasuk dalam ASN baik PNS maupun PPPK, namun Perangkat Desa termasuk Pegawai yang diangkat oleh Kepala Desa dengan rekomendasi Camat atas nama Bupati.

Ada beberapa alasan agar Stauts Kepegawaian Perangkat Desa dapat diangkat menjadi ASN kategori PPPK. Berikut 11 alasan yang telah Lintastv rangkup dari berbagai sumber:

  1. Perangkat Desa merupakan abdi Negara dan abdi masyarakat.
  2. Mempunyai tugas dan fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat serta pemersatu bangsa.
  3. Memakai seragam dinas layaknya ASN.
  4. Mempunyai hari dan jam kerja kantor seperti ASN.
  5. Perangkat Desa bekerja pada pemerintah desa yang merupakan instansi dari pemerintah.
  6. Kepegawaian Perangkat Desa bersifat khusus (sesuai kebutuhan desa).
  7. Gaji dan tunjangan Perangkat Desa tidak mengganggu keuangan Negara, karena saat ini Perangkat Desa sudah menerima gaji setara dengan ASN.
  8. Sumber gaji dan tunjangan Perangkat Desa dari APBN dan atau APBD seperti ASN.
  9. Peraturan Pemerintah nomor 43 pasal 67 memperbolehkan adanya Perangkat Desa yang berasal dari ASN kategori PNS. 
  10. Perangkat Desa tidak boleh terlibat dalam kegiatan partai politik seperti ASN.
  11. Usia jabatan Perangkat Desa sampai umur 60 (enam puluh) tahun layaknya ASN.

Dengan adanya beberapa alasan seperti tersebut diatas, maka sangat mungkin dan wajar apabila Perangkat Desa diangkat menjadi ASN kategori PPPK.




10 komentar untuk " 11 Alasan Perangkat Desa Diangkat Menjadi ASN (PPPK) "

  1. Saya berharap Perangkat Desa Bisa di angkat sebagai PPPK Karena melihat pekerjaan dan Pelayanan Di Desa Sangatlah Rumit dan Padat... Perangkat Desa tidaklah sama seperti ASN guru atau ASN lainnya di mana masa libur dan cuti mereka tiap tahun ada, tetapi perangkat Desa hanya di tanggal merah saja diliburkan, selebihnya Perangkat Desa di haruskan Aktif dalam berkantor. Kami selaku Perangkat Desa Memohon dan Berharap kepada Bapak Presiden dan Anggota DPR untuk memperhatikan Nasib Dan Masa Depan Para Perangkat Desa, Karena Tampa perangkat Desa Segala Urusan dan Pelayanan Masyarakat Tidak Berjalan dengan Baik sesuai harapan Masyarakat. 🙏🙏🙏

    BalasHapus
    Balasan
    1. Sangat tidak masuk akal sekali jika perangkat desa diangkat menjadi asn krna pertanggungjawaban nya terlalu mudah dan kinerjanya terlalu gampang beda dengan tenaga honorer mereka dikuliahkan dan mengabdi berpuluh-puluh tahun tetapi tidak ada diperhatikan pemerintah. Ini tidak adil sekali

      Hapus
    2. Mari magang sebagai Kasi atau Kaur 1 tahun saja didesa . Seberapa “gampang” tugas kami di desa. Agar diketahui seperti apa sirkulasi pekerjaan kami di desa. Baik melayani dan berhadapan dengan masyarakat secara langsung seta mengelola APBDes mulai dari perencanaan dan Pertanggungjawaban.

      Hapus
    3. Iya benar saya operator desa hanya menerima gaji cuma 500rb/bulan itupun di bayar 4 bulan sekali, mirisnya saya harus masuk kantor setiap hari sedangkan kaur nya tidak ada pernah masuk kantor gajinya lebih banyak 1jt lebih, ini tidak seimbang dengan kerja operator desa, sehingga harus nya operator desa di angkat menjadi PPPK, itu harapan kami, semoga ini diteruskan kepada presiden

      Hapus
  2. Setuju hak diterima sesuai pengorbanan dan beban kerja

    BalasHapus
  3. Semoga ada perhatian dari Bpk Presiden dan DPR supaya diangkat jadi ASN mengingat masih banyak perangkat Desa yang di ganti kalau kepala desanya baru.kasian yang sudah berusia diatas 40 tahun.mohon perhatian pemerintah pusat.terimakasih

    BalasHapus
  4. Semoga Pa DPR memperhatikan perangkat desa. karena bisa di bilang kami adalah ujung tombak negara, karena segala sesuatu yg ada di negara kemabanyakan pun kami yg mengolah datanya, saya mohon sekali lagi di perhatikan, ketika ada masyarakat komplain yg pertama di serang adalah perangkat desa. terimakasih 🙏

    BalasHapus
  5. Bgiku tdk usah muluk2 jd asn.
    Yg trpnting pyung hukum jls.krna perangkt desa bukan jbtn politik

    BalasHapus
  6. kerja raja status rakyat jelata..

    BalasHapus
  7. Saya berharap dan memohon semoga bapak presiden dan bapak ibu DPR RI merespon dan menggubris harapan dan permohonan kam, karena kami semua selaku perangkat desa berharap agar bisa diangkat menjadi ASN kategori PPPk. Terimah kasih.

    BalasHapus