Persamaan Perangkat Desa Dan ASN Layak Diangkat Jadi PPPK - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Persamaan Perangkat Desa Dan ASN Layak Diangkat Jadi PPPK



Perangkat Desa atau sebutan lain adalah merupakan pegawai desa atau kelurahan yang bertugas mengayomi dan membimbing serta melayani warga desa. 

Jabatan sebagai Perangkat Desa/Pamong Desa biasanya bisa menjadi suatu kebanggaan tersendiri karena mereka merupakan abdi negara dan abdi masyarakat di tingkat desa yang mempunyai pakaian dinas, atribut dan simbol yang diberikan oleh negara. 

Tugas, fungsi dan tanggung jawab yang diemban sebagai Perangkat Desa saat berada di kantor desa cukup banyak. Misalnya mengurus dan melayani bidang administrasi, mengurus surat- surat resmi, memungut Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), pendataan penduduk, dan lain sebagainya. 

Perangkat Desa bekerja di kantor seperti layaknya pegawai pada umumnya, mereka masuk kerja dari hari Senin sampai Jum’at dan mereka mengikuti jam kantor. 

Namun ada kalanya pekerjaan mereka dilakukan diluar jam kerja, karena kadang-kadang ada masyarakat yang memerlukan pelayanan cepat dan mendadak. 

Seperti pekerjaan sosial yang membutuhkan kehadirannya di luar jam kantor. Sebagai contoh, pada saat hajatan warga, warga ada yang sakit, konflik antar warga, bahkan adanya kematian warga dan lain sebagainya. 

Bisa dikatakan, Perangkat Desa harus siap sedia selama 24 jam untuk mengabdikan diri dan melayani masyarakat dan warga desanya.

Para Perangkat Desa dalam menjalankan pekerjaannya difasilitasi oleh pemerintah. Mulai dari upah atau gaji perangkat desa, pakaian dinas, kesejahteraan, dan bila memungkinkan adanya kendaraan dinas.

Pemerintah telah mengesahkan UU No.6 Tahun 2014 tentang desa yang diterbitkan pada tanggal 15 Januari 2014, Dalam UU Desa juga memuat tentang status para Perangkat Desa.

Sebagaimana pada peraturan yang berlaku sebelumnya yaitu PP No.72 Tahun 2005 sebagai pelaksanaan UU No.32 Tahun 2004, disebutkan bahwa Sekertaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam menjalankan urusan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, termasuk pelayanan administratif di dalamnya dengan status kepegawaian sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS). 

Tetapi sejak berlakunya UU No.6 Tahun 2014 tentang Desa, maka Jabatan Sekertaris Desa tidak lagi diisi oleh PNS.

Pemerintah melalui Mendagri secara tegas telah mengeluarkan kebijakan tentang status kepegawaian Perangkat Desa. Disebutkan secara jelas bahwa status Perangkat Desa bukanlah sebagai PNS. 

Apabila diperhatikan secara detail, memang ada beberapa kesamaan antara Perangkat Desa dengan pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN). Dalam UU ASN Pasal 1 disebutkan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang bekerja pada instansi pemerintah. 

Dimana Perangkat Desa juga bekerja dalam menjalankan tugas pada pemerintah desa yang merupakan instansi dari pemerintah. 

Pemerintah desa merupakan unit pemerintahan terkecil yang secara administratif berada langsung di bawah kecamatan. Sehingga mereka mempunyai kesamaan yaitu sama-sama bekerja pada instansi pemerintah.

Begitu pula tugas ASN dan Perangkat Desa sama-sama melaksanakan kewajiban yang berkaitan dengan pelayanan publik.

Pada UU Desa juga memuat penjelasan mengenai hak bagi Perangkat Desa seperti mendapatkan gaji atau Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan Perangkat Desa, fasilitas, pengembangan kompetensi, perlindungan, bahkan jaminan hari tua, dan pensiun. Hak- hak tersebut juga hampir sama dengan hak yang dimiliki ASN.

Dalam hal larangan sebagai pegawai pemerintah, ada persamaan antara ASN dan Perangkat Desa. Bahwa keduanya sama-sama dilarang untuk menjadi pengurus suatu partai politik, tidak diperbolehkan terlibat dalam kampanye politik, dan praktek-praktek politik lainnya.

Dan ada satu hal lagi yang sangat utama yaitu persamaan antara ASN dan Perangkat Desa adalah mengenai sumber penghasilan (gaji dan tunjangan). Keduanya mempunyai sumber penghasilan yang sama, yaitu sama-sama bersumber dari APBN dan APBD.

Dengan adanya beberapa persamaan antara ASN dan Perangkat Desa sudah sewajarnya jika kinerja Perangkat Desa dipertimbangkan untuk diangkat menjadi ASN (baik PNS ataupun PPPK). Mengingat tugas dan kewajiban serta tanggung jawabnya yang cukup besar dalam melaksanakan dan menjalankan roda pemerintahan. 

Dan pada saat ini Perangkat Desa melalui PPDI sedang mengawal rencana revisi UU Desa, banyak hal dan harapan yang digantungkan terhadap hasil dari revisi UU Desa tersebut, mudah-mudahan dengan adanya revisi UU Desa, nantinya melahirkan perubahan yang lebih baik lagi bagi Desa dan tentunya tentang kejelasan status Kepegawaian Perangkat Desa.




3 komentar untuk "Persamaan Perangkat Desa Dan ASN Layak Diangkat Jadi PPPK"

  1. layak diangkat karna aparat desa padat waktunya menjalangkan roda pemerintahan di ruang lingkup Desa

    BalasHapus
  2. Kalau Perangkat desa diangkat PNS atau PPPK tidak memberatkan negara atau APBN karena gaji perangkat desa hampir sama dengan PPPK cuma yg dibutuhkan kejelasan status

    BalasHapus
  3. Kasian nasibnya yg Sudah mngabdi bbrapa periode trmasuk saya sudah 20 thn. Mngbdi d desa. Dan kbnyakan perangkat desa hanya jabatan politik saja. Bagi yg tidak paham undang undang

    BalasHapus