Tahun Politik Hambat Kinerja DPR, Revisi UU Desa Batal Disahkan? - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Tahun Politik Hambat Kinerja DPR, Revisi UU Desa Batal Disahkan?


Rencana revisi Undang-Undang Desa yang telah lama dinantikan mengalami penundaan lagi, memicu kekecewaan di kalangan kepala desa dan pejabat lokal. Penundaan ini terjadi di tengah dinamika politik menjelang Pemilihan Umum 2024, menimbulkan spekulasi tentang motivasi sebenarnya di balik keputusan tersebut. 

Ketua Umum Persatuan Rakyat Desa Nusantara (Parade Nusantara), Arya Jaya Wardhana, mengungkapkan kekecewaannya setelah mendapat informasi dari anggota DPR bahwa pembahasan revisi Undang-Undang Desa batal digelar. Penyebabnya, Ketua DPR Puan Maharani belum mengirim undangan pembahasan kepada pemerintah, sebuah langkah krusial untuk memulai diskusi. 

"Jadwal memang sudah disusun, namun tanpa kehadiran pemerintah, pembahasan tidak dapat dilakukan," ujar Wardhana Tempo, menyoroti absennya langkah formal untuk memulai dialog. 

Lebih lanjut, Wardhana menyampaikan kekhawatirannya bahwa DPR mungkin tidak akan mengesahkan revisi UU Desa sebelum pemungutan suara Pemilihan Umum 2024, yang dijadwalkan pada 14 Februari. 

Hingga saat ini, belum ada pembahasan yang diadakan, meningkatkan ketidakpastian di kalangan komunitas desa yang telah lama menantikan kepastian perubahan ini. Anggota Komisi VI DPR RI, Herman Khaeron, juga menyuarakan kebingungannya mengenai kelanjutan revisi UU Desa yang seharusnya sudah menjadi RUU usulan inisiatif DPR RI sejak Juni 2023. 

Khaeron, yang sering mengunjungi desa-desa, menyatakan bahwa ia kerap ditanya oleh kepala desa tentang status pembahasan revisi UU tersebut. 

"Kepala desa dan masyarakat desa membutuhkan kejelasan tentang tuntutan mereka," tegas Khaeron. 

Di sisi lain, Wakil Ketua DPR RI bidang ekonomi dan keuangan, Sufmi Dasco Achmad, mengakui bahwa banyak kepala desa telah aktif meminta revisi UU Desa. 

Namun, ia mengatakan bahwa karena tahun ini adalah tahun politik, DPR tidak ingin revisi tersebut dimanfaatkan untuk keuntungan politik tertentu. 

Dasco menekankan pentingnya dialog antara organisasi kepala desa dengan fraksi-fraksi di DPR untuk meyakinkan mereka tentang pentingnya revisi ini. 

Puan Maharani sebelumnya mengumumkan (05/12/2023) bahwa pembahasan rancangan revisi UU Desa akan dilanjutkan, namun hingga saat ini, surat presiden yang menunjuk wakil pemerintah dalam pembahasan belum diumumkan secara resmi dalam rapat paripurna DPR. 

Keadaan ini memancing frustrasi dari organisasi kepala desa dan perangkat desa, yang bahkan mengadukan Puan ke Mahkamah Kehormatan DPR karena dugaan pelanggaran kode etik terkait penundaan pembahasan revisi UU Desa. 

Achmad Baidowi, Wakil Ketua Badan Legislasi DPR RI, menjanjikan bahwa materi revisi UU Desa yang telah lama mengendap akan segera dibahas pada awal tahun 2024. 

Salah satu poin penting dalam revisi ini adalah perubahan masa jabatan kepala desa dan status perangkat desa menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan pelayanan di tingkat desa


Sumber : pikiran-rakyat.com

Posting Komentar untuk "Tahun Politik Hambat Kinerja DPR, Revisi UU Desa Batal Disahkan?"