Berapa Gaji Siltap Perangkat Desa 2021 - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Berapa Gaji Siltap Perangkat Desa 2021


Gaji Siltap Perangkat Desa 2021

Seringkali kita mendengar lontaran pertanyaan sambil gurau dari temen – temen perangkat desa, “ berapa ya besaran gaji siltap perangkat desa tahun 2021? “

Pertanyaan tersebut merupakan hal yang wajar, karena disaat pandemi Covid 19 seperti sekarang ini semua bisa saja berubah

Banyak anggaran Dana Desa yang sebelumnya dianggarkan untuk bidang fisik / pembangunan, pembinaan dan pemberdayaan dipangkas atau dialihkan untuk kegiatan bidang keadaan darurat, seperti kegiatan tanggap Covid 19, penyaluran Bantuan langsung Tunai ( BLT ) kepada Rumah Tangga Miskin ( RTM ) dan kegiatan – kegiatan lainnya

Jangan – jangan anggaran gaji perangkat desa tahun 2021 juga ikut di pangkas ? mudah – mudahan tidak ya ?!

Sebelum admin lanjutkan pembahasan tentang Berapa Gaji Perangkat Desa 2021, terlebih dahulu yuukk .. kita cari tahu arti dari kalimat tersebut

Arti Gaji Siltap Perangkat Desa

Menurut arti bahasa sesuai Kamus Besar Bahasa Indonesia ( KBBI ) adalah sebagai berikut :

  • Gaji / Siltap : Upah kerja yang dibayar dalam waktu yang tetap
  • Perangkat Desa : Alat kelengkapan desa yang terdiri atas sekretariat dan kepala dusun.
Sehingga yang dimaksud dengan Berapa Gaji Siltap Perangkat Desa 2021 adalah Sebuah pertanyaan seberapa banyaknya upah kerja atau penghasilan tetap yang diterima oleh Kepala Desa, Sekretariat ( Kasi dan Kaur ) dan Kepala Dusun pada tahun 2021


Besaran Gaji Siltap Perangkat Desa

Sampai saat artikel ini saya tulis saya belum mendapatkan informasi ada atau tidaknya berubahan besaran gaji atau siltap perangkat desa untuk tahun 2021

Jika seandainya tidak ada perubahan, maka yang dipakai adalah Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 Tentang Perubahan kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa
  1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD ( Alokasi Dana Desa )
  2. Bupati/wali kota menetapkan besaran penghasilan tetap kepala Desa, Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

    • Besaran penghasilan tetap kepala Desa paling sedikit Rp.2.426.640,00 ( dua  juta empat ratus  dua puluh enam ribu enam ratus empat puluh  rupiah ) setara 120% (seratus dua puluh per seratus ) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil  golongan ruang II/ a;
    • Besaran penghasilan tetap sekretaris Desa paling sedikit Rp.2.224.420,00 ( dua juta dua ratus dua puluh empat ribu empat ratus dua puluh rupiah ) setara 110% (seratus sepuluh per seratus ) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan
    • Besaran penghasilan tetap perangkat Desa lainnya paling sedikit Rp. 2.022.200,00 (dua juta  dua puluh dua ribu dua ratus rupiah) setara 100% ( seratus per seratus ) dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/ a.
    • Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal kepala Desa, sekretaris Desa, dan perangkat Desa lainnya sebagaimana  dimaksud pada  ayat (2) dapat  dipenuhi  dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa.
Dan selain itu Perangkat Desa juga mendapatkan Tunjangan, besaran tunjangan tersebut setiap desa di sebuah kabupaten tidak sama, tergantung dari kebijakan dan kemampuan daerah kabupaten masing-masing

Besaran gaji dan tunjangan perangkat desa diberikan sesuai dengan tingkatan struktur pemerintahan desa

Contoh Gaji Perangkat Desa

Berikut ini admin akan memberikan contoh besaran Gagi Siltap Perangkat Desa

Jumlah besaran keseluruhan gaji yang diterima oleh perangkat desa adalah siltap ditambah dengan tunjangan

1.Gaji seorang Kepala Desa 

  • Siltap : Rp.2.500.000,- 
  • Ditambah tunjangan : Rp.1.000.000,-
  • Total yang diterima = Rp. 3.500.000,- (setiap bulan )

2.Gaji Sekretaris Desa :

  • Siltap : Rp.2.250.000,- 
  • Ditambah tunjangan : Rp.250.000,-
  • Total yang diterima = Rp. 2.500.000,- (setiap bulan )
3. Gaji Kasi, Kaur dan Kadus
  • Siltap : Rp.2.050.000,- 
  • Ditambah tunjangan : Rp.0,-
  • Total yang diterima = Rp. 2.050.000,- (setiap bulan )

Itulah contoh gambaran Berapa Gaji Siltap Perangkat Desa 2021


Kesimpulan Gaji Siltap Perangkat Desa 2021

Kita dapat mengambil kesimpulan bahwa gaji perangkat desa untuk tahun 2021 masih sama dengan tahun sebelumnya

belum ada peraturan yang baru mengenai penghasilan perangkat desa, maka besaran gaji perangkat desa masih menggunakan / mengaju pada peraturan yang lama








1 komentar untuk "Berapa Gaji Siltap Perangkat Desa 2021"