Kepala Desa dan Pamong Diusulkan Dapat Insentif, Pensiun, dan Gaji ke-13 - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Kepala Desa dan Pamong Diusulkan Dapat Insentif, Pensiun, dan Gaji ke-13


DPR RI mengusulkan adanya dana insentif bagi kepala desa di tengah masa pandemi Covid-19, termasuk kemungkinan diberikannya gaji ke-13. Anggota DPR RI Hamid Noor Yasin menyatakan perlunya insentif bagi kepala desa dan perangkat desa lainnya.


Menurutnya, di masa Pandemi Covid-19 menjadi fakta tak terbantahkan bahwasannya pengelolaan negara sangat bergantung ke unit pengelolaan terkecil yaitu desa. Bahkan, pemerintah memberikan istilah PPKM Mikro.


"Yang artinya, dikelola intensif di Desa. Tentunya pemberlakuan PPKM Mikro ini membutuhkan extra effort dari kepala desa dan jajaran di bawahnya. Mereka menjadi ujung tombak, pasukan terdepan dalam melawan Covid ini,” ujar Hamid, lewat keterangan resminya, Selasa (16/3).


Artikel terkait : Apa Komentar Warga Tentang Usulan DPR RI Mengenai Perangkat Desa 


Ia melanjutkan, apresiasi dari pemerintah berupa penghasilan tetap (Siltap) sesuai Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2019 kemarin masih belum cukup.


"Kerja non-stop 24 jam, hp harus aktif terus sebagai jaga-jaga yang berkomunikasi dengan berbagai pihak, Alangkah laik bagi kita untuk menyesuaikan kembali aturan dimana siltap utuh diberikan bulanan, tidak terpotong asuransi kesehatan ataupun ketenagakerjaan," terangnya.


Ia juga mengusulkan rumusan variabel dana pensiun, karena pengabdian mereka yang cukup lama yaitu minimal 6 tahun dalam 1 periode (sesuai uu no. 6 tahun 2014 tentang desa).


Hamid menambahkan apresiasi kami terhadap PP No.11 2019 tentang maksimal 30 persen Anggaran Dana Desa (ADD) untuk kebutuhan biaya operasional desa diharapkan dimonitor hingga aturan di bawahnya.


“Beberapa aspirasi dari desa, kelambatan pencairan, kesulitan akses menjadi kendala tersendiri untuk mempercepat pembangunan di desa,” ungkapnya.


Selain Siltap, perlu rasanya pemerintah juga membuat regulasi terkait tunjangan resmi kepala desa. "Semisal ASN itu ada gaji 13, karena kepala desa punya siltap, maka tidak menutup kemungkinan gaji 13 tersebut juga bisa diperuntukkan untuk kades,” tutupnya. (khf/zul)


Dilansir dari radartegal.com









7 komentar untuk "Kepala Desa dan Pamong Diusulkan Dapat Insentif, Pensiun, dan Gaji ke-13"

  1. PNS ( GURU ) Itu pekerja pemerintah yg tugasnya amat mulia. Wajar ada perhatian lebih.
    Tapi,... Kurang mulakah pengabdian kepala desa beserta perangkatnya...?
    TIDAK BERLEBIHAN Kiranya jika kami yg di aparatur pemerintah Desa juga mendapatkan hal itu.

    BalasHapus
  2. Badan Permusyawaratan Desa Kok tidak ada yg mengusulkn ya..... padahal klo didaerah ada sebagian kades/perades selain mendapat SILTAP juga ada sebagian yg mendapatkan tambahan Tunjangan yg sah yg bersumber dri exs tanh bengkok dn besarannya lbh dri SILTAP
    (SILTAP+TUNJANGAN)= jumlahnya melebihi ASN Gol. IIA

    BalasHapus
    Balasan
    1. Semoga kedepan BPD juga mendapat perhatian yang lebih baik

      Hapus
  3. Sangat setuju pelayanan kepala desa 24 jam.. anggota dewan yang membuat pernyataan itu betul 2 menjiwai seorang kepala desa....

    BalasHapus
  4. Saya setuju utk Kepala desa dan perangkat Desa mendapat gaji 13, krn meereka menjadi garda terdepan yg berhadapan langsung dengan masyarakat utk penanggulangan Covid19, dan bekerja 1 X 24 jam..

    BalasHapus