Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ombudsman Turun Tangan - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ombudsman Turun Tangan


Dalam pelaksanaan Undang-undang Nomer 6 Tahun 2014 Tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa,  adanya persyaratan umum dan persyaratan khusus bagi calon perangkat desa dalam pengisian perangkat desa yang dibutuhkan


Dan juga di perjelas dalam Peraturan Daerah Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, disetiap daerah mempunyai peraturan sendiri yang berbeda dengan daerah lain (persyaratan  yang  bersifat  khusus  dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya yang diatur dalam Peraturan Khusus tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa)

Artikel terkait : 2 Syarat Mendaftar Perangkat Desa

Dalam hal perekrutan calon perangkat desa, biasanya dilakukan dengan cara/mekanisme seperti penjaringan, penyaringan (seleksi administrasi dan atau tes bagi calon perangkat desa), tetapi apa jadinya jika dalam perekrutan tersebut diduga penuh rekayasa dan sarat akan kecurangan


Dilansir dari radarsolo.jawapos.com, Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Jawa Tengah berencana memanggil salah satu camat untuk dimintai klarifikasi terkait dugaan penyimpangan seleksi perangkat desa di desa Kemiri, Kebakramat pada 2020 lalu. Surat pemanggilan sudah dikirim ke camat yang bersangkutan, Kamis (15/4) lalu.


Sejauh ini Ombudsman telah memeriksa kepala desa secara tertulis, Februari lalu. Kemudian langsung mendapatkan balasan dari kepala desa. Surat ditandatangani ketua ORI Jawa Tengah Siti Farida tersebut mempertanyakan mekanisme/cara, evaluasi, monitoring, konsultasi dari pemerintah desa setempat kepada camat selaku ketua tim pengarah pengangkatan perangkat desa.


”Iya kemarin kami kirimkan surat kepada camat dan kami tembuskan ke sekretaris daerah (Sekda) dan Kepala Inspektur Kabupaten Karanganyar. Karena saat ini masih dalam pemeriksaan, jadi belum final,” ucap Siti, kemarin (18/4).


Dalam surat tersebut, ORI Jawa Tengah memberikan tenggang waktu kepada camat Kebakkramat untuk memberikan penjelasan/klarifikasi secara tertulis. Paling lama 14 hari setelah surat tersebut diterima.


Seperti diketahui , salah seorang peserta calon perangkat Desa Kemiri Arif Wahyudi, melaporkan perekrutan perangkat desa serentak pada 2020 ke Ombudsman. Lantaran diduga penuh rekayasa dan sarat akan kecurangan yang masif.


”Kalau semua didasarkan dengan perbup, jelas nggak ada unsur maladminitrasi karena sudah sesuai. Tapi perbuatanya itu bagaimana apakah sesuai dengan peraturan yang lain atau tidak. Perbub tersebut bermasalah atau tidak kita juga belum tau. Ini adalah kejahatan yang terstruktur dan sistematis,” terang Arif.

Artikel terkait : 

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (Dispermades) Kabupaten Karanganyar, Agus Heri Bindarto menjelaskan, saat ini masih dalam pembahasan untuk perubahan perbup yang sebelumnya digunakan dalam perekrutan perangkat desa.


”Ini masih dalam kajian dari tim, ada beberapa poin yang diubah kaitanya tentang wewenang camat,” singkat Agus Heri Bindarto. 


Posting Komentar untuk " Dugaan Kecurangan Seleksi Perangkat Desa, Ombudsman Turun Tangan"