2 Syarat Mendaftar Perangkat Desa 2021 - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

2 Syarat Mendaftar Perangkat Desa 2021


Sebelum kita bahas 2 Syarat Mendaftar Perangkat Desa 2021, terlebih dahulu admin akan sedikit memberikan gambaran apa yang dimaksud dengan perangkat desa itu ?

Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis ( Kepala Seksi dan Kepala Urusan )dan unsur kewilayahan ( Kepala Dusun atau sebutan lain )

Perangkat Desa menjalankan tugah, kewajiban dan hak nya sebagai pemerintahan desa, yaitu penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sekarang ini cara pengisian dan persyaratan menjadi perangkat desa sangatlah berbeda dengan jaman dulu, kalau dulu perangkat desa di angkat oleh kepala desa dari warga desa yang bersedia atau mau penjadi perangkat desa, yang penting bisa berkomonikasi, bisa membaca dan bisa menulis itu sudah sangat cukup, tanpa harus memenuhi syarat - syarat tertentu seperti sekarang ini

Tetapi sekarang jamannya sudah berbeda, sudah ada undang-undang tentang desa, peraturan - peraturan tentang desa, yang mana kesemuanya berisikan tentang  bagaimana cara pengatur atau menjalankan penyelenggaraan pemerintahan desa yang lebih baik, dengan tatanan dan aturan yang jelas

Fenomena yang terjadi di desa sekarang ini, banyak sekali masyarakat yang ingin menjadi perangkat desa

Disebagian daerah bahkan sampai puluhan orang yang mendaftar dan mengikuti seleksi / tes untuk menjadi perangkat desa

Hal ini merupakan sesuatu yang wajar, mungkin karena masyarakat sekarang ini  banyak yang ingin berpartisipasi dan ikut andil dalam membangun desanya masing-masing dengan cara menjadi perangkat desa

Dan tidak menutup kemungkinan juga karena dipengaruhin oleh keberadaaan atau kesejahteraan perangkat desa sekarang ini sangat jauh berbeda dengan perangkat desa jaman dulu, kita ambil salah satu contoh tentang kesejahteraan dibidang penghasilan tetap perangkat desa atau gaji perangkat desa yang sekarang ini setara dengan gaji pegawai Aparatur Sipil Negara ( ASN ) atau Pegawai Negeri Sipil Golongan IIa

Persyaratan Mendaftar Perangkat Desa

Lantas apa saja persyaratan untuk menjadi perangkat desa tahun 2021? ada 2 Syarat Mendaftar Perangkat Desa 2021, dan sampai artikel ini saya buat, saya belum mendapatkan informasi mengenai Peraturan Menteri Dalam Negeri Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang terbaru, sehingga saya masih mengutip permendagri yang lama untuk persyaratan menjadi perangkat desa tahun 2021

Berdasarkan dari Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ada 2 syarat untuk menjadi perangkat desa yaitu :
  1. Persyaratan umum dan 
  2. Persyaratan khusus.


Persyaratan umum meliputi :

  1. berpendidikan  paling  rendah  sekolah  menengah umum atau yang sederajat
  2. berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun
  3. memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi
Adapun kelengkapan persyaratan administrasi yang termasuk dalam persyaratan umum tersebut diatas, antara lain :
    1. Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk
    2. Surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang MahaEsa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai
    3. Surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkanPancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup
    4. Ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang
    5. Akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir
    6. Surat keterangan berbadan sehat dari  puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang
    7. Surat permohonan menjadi perangkat desa yang dibuat oleh yang  bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.


Persyaratan khusus :

Sedangkan persyaratan khusus adalah persyaratan  yang  bersifat  khusus  dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya 

Biasanya persyaratan khusus berisikan tambahan persyaratan dari persyaratan umum, karena setiap daerah mempunyai persyaratan yang berbeda dengan daerah lain, dan persyaratan khusus tersebut di tetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda)

Dengan adanya persyaratan - persyaratan tersebut diharapkan yang menjadi perangkat desa orang yang mempunyai SDM yang sesuai dengan harapan pemerintah, seperti kemampuan dalam bidang pembuatan surat menyurat desa dan lain sebagainya

Perangkat desa diangkat oleh kepala desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan dan lolos dalam penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa, dan ditetapkan dengan Surat Keputusan Kepala Desa dengan Rekomendasi dari Camat

Demikian 2 Syarat Mendaftar Perangkat Desa 2021, dan jika sobat ada yang ingin mendapatkan contoh dari kelengkapan administrasi persyaratan umum, seperti surat permohonan, surat pernyataan dan surat keterangan calon perangkat desa, akan saya ulas dalam artikel saya selanjutnya, dan sobat bisa mendownloadnya secara geratis, dan mengeditnya sesuai dengan desa sobat masing-masing

Dengan menjadi perangkat desa banyak hal yang bisa dilakukan untuk membangun desa, apalagi dengan adanya dana desa maka pelaksanaan pembangunan desa akan lebih cepat, tentunya penggunaan dana desa harus sesuai dengan pedoman prioritas penggunaan dana desa

Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " FPD "






1 komentar untuk "2 Syarat Mendaftar Perangkat Desa 2021"