Kepala Desa Dan Perangkatnya Berhak Mendapat BPJS Kesehatan - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Kepala Desa Dan Perangkatnya Berhak Mendapat BPJS Kesehatan

Jaminan Kesehatan adalah jaminan berupa perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan atau Iuran Jaminan Kesehatannya dibayar oleh pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota. 


Peserta adalah kepala desa dan perangkat desa (Sekretariat Desa, Pelaksana Teknis, Pelaksana Kewilayahan) yang telah membayar Iuran Jaminan Kesehatan. 


Iuran Jaminan Kesehatan yang selanjutnya disebut Iuran adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau pemerintah pusat atau pemerintah kabupaten/kota untuk program Jaminan Kesehatan.


Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disingkat BPJS Kesehatan adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program Jaminan Kesehatan.


Artikel terkait : 

  1. Contoh Surat Pernyataan Keluar Dari BPJS Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa
  2. Surat Kuasa Pemotongan Siltap Kades dan Perangkat Desa


Sebagai pengingat, berdasarkan Undang-Undang Desa, pada Pasal 66 disebutkan bahwa “selain memperoleh Penghasilan Tetap (Siltap) dan tunjangan lain yang bersumber dari APBDes, Kepala Desa dan perangkat Desa memperoleh jaminan kesehatan dan dapat memperoleh penerimaan lainnya yang sah.


Admin menyadari bahwa belum semua Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota melaksanakan apa yang menjadi hak dari Penyelenggara Pemerintahan Desa sebagai amanat dari Undang-undang Desa tersebut


Tetapi kita semua berharap agar kedepannya nanti semua Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota segera dapat merealisasikannya


Peserta BPJS Kesehatan

Peserta BPJS Kesehatan adalah Kepala desa dan perangkat desa memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan melalui Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepala desa dan perangkat desa beserta anggota keluarganya wajib didaftarkan sebagai Peserta program Jaminan Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Kepesertaan BPJS Kesehatan

Dalam melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan, Bupati atau Wali Kota menunjuk Perangkat Daerah sebagai penanggungjawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan. 


Perangkat Daerah sebagai penanggungjawab administrasi kepesertaan Jaminan Kesehatan bertugas: 

  1. Melakukan pendaftaran dan perubahan data kepesertaan Jaminan Kesehatan kepala desa dan perangkat desa berdasarkan data yang disampaikan oleh Pemerintah Desa; 
  2. Memastikan seluruh Pemerintah Desa telah menyampaikan data kepesertaan kepala desa dan perangkat desa; 
  3. Mengalokasikan Iuran pada APBD sesuai peraturan perundang-undangan; dan 
  4. Melakukan rekonsiliasi data kepesertaan dan kebutuhan pembayaran Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa dengan BPJS Kesehatan.


Besaran Iuran BPJS Kesehatan

  1. Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan. 
  2. Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa dibayar dengan ketentuan: 
    • 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 
    • 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. 
  3. Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan. 
  4. Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa dihitung berdasarkan penghasilan tetap (Siltap)


Iuran oleh Pemberi Kerja (Pemerintah Kabupaten/Kota)

  1. Bendahara pengeluaran Perangkat Daerah melakukan pemotongan Iuran sebesar 4% (empat persen) dari alokasi anggaran Iuran pada Perangkat Daerah setiap bulan. 
  2. Alokasi anggaran pada Perangkat Daerah dianggarkan pada kelompok belanja operasi, jenis belanja barang dan jasa, objek, rincian objek, dan sub rincian objek sesuai dengan kode rekening berkenaan. 
  3. Pemotongan Iuran dihitung berdasarkan jumlah rencana kebutuhan pembayaran Iuran sesuai data kepesertaan Jaminan Kesehatan bagi kepala desa dan perangkat desa.


Bendahara pengeluaran Perangkat Daerah melakukan penyetoran Iuran melalui rekening BPJS Kesehatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.


Sebagai contoh pembayaran iuran oleh pemberi kerja 4%



Iuran oleh Peserta BPJS Kesehatan 

  1. PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) melakukan pemotongan Iuran sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah per bulan. 
  2. Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar pemotongan Iuran dihitung berdasarkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. 
  3. Penghasilan tetap dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa)


Sebagai contoh pembayaran iuran oleh peserta 1%



Demikian, semoga bermanfaat

Posting Komentar untuk "Kepala Desa Dan Perangkatnya Berhak Mendapat BPJS Kesehatan"