Surat Kuasa Pemotongan Siltap Kades dan Perangkat Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Surat Kuasa Pemotongan Siltap Kades dan Perangkat Desa

 


Besaran Iuran BPJS Kesehatan

Kita ketahui bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan bagi Perangkat Desa dibebankan ke Pemberi Kerja (Pemerintah Daerah) dan oleh peserta itu sendiri (Perangkat Desa), dengan perincian sebagai berikut :

  1. Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa adalah sebesar 5% (lima persen) dari Gaji atau Upah per bulan. 
  2. Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa dibayar dengan ketentuan: 
    • 4% (empat persen) dibayar oleh Pemberi Kerja; dan 
    • 1% (satu persen) dibayar oleh Peserta. 
  3. Batas paling tinggi Gaji atau Upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan besaran Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai jaminan kesehatan. 
  4. Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar perhitungan Iuran bagi kepala desa dan perangkat desa dihitung berdasarkan penghasilan tetap (Siltap)


Artikel terkait :

  1. Kepala Desa Dan Perangkatnya Berhak Mendapat BPJS Kesehatan
  2. Contoh Surat Pernyataan Keluar Dari BPJS Bagi Kepala Desa Dan Perangkat Desa


Iuran oleh Peserta BPJS Kesehatan 

Sebagai peserta BPJS Kesehatan Perangkat Desa juga dikenakan pemotongan penghasilan tetap (siltap) atau gaji setiap bulannya, dengan perincian sebagai berikut:

  1. PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah) selaku BUD (Bendahara Umum Daerah) melakukan pemotongan Iuran sebesar 1% (satu persen) dari Gaji atau Upah per bulan. 
  2. Gaji atau Upah yang digunakan sebagai dasar pemotongan Iuran dihitung berdasarkan penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa sesuai ketentuan peraturan perundang undangan. 
  3. Penghasilan tetap dianggarkan dalam APBDes yang bersumber dari ADD (Alokasi Dana Desa)


Sebagai contoh pembayaran iuran oleh peserta 1%



Sekarang timbul pertanyaan, bagaimana mekanisme dari pemotongan siltap perangkat desa tersebut?

Jawabannya adalah pihak yang melakukan pemotongan siltap perangkat desa tersebut adalah PPKD selaku BUD 

Dengan cara Perangkat Desa (sebagai peserta) membuat surat kuasa kepada Pemerintah Daerah (cq.yang diberi kuasa oleh Pemerintah Daerah) Untuk melakukan pemotongan sebesar 1% (satu persen) dari Siltap setiap bulan pada Alokasi Dana Desa/ADD dan atau Dana Transfer Lainnya (selain Dana Desa/DD) yang menjadi hak Pemerintah Desa


Berikut ini admin memberikan Contoh Surat Kuasa Pemotongan Siltap Kepala Desa dan Perangkat Desa :

KOP DESA

SURAT KUASA PEMOTONGAN
 IURAN JAMINAN KESEHATAN TAHUN 20xx

Yang bertanda tangan di bawah ini, saya :

Nama Lengkap : .....................
Jabatan    : .....................
Alamat        : .....................

Dengan ini memberikan kuasa kepada: 

Pemerintah Kabupaten …………… C.q. Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten ………….. 

Untuk melakukan pemotongan sebesar 1% (satu persen) dari Siltap setiap bulan pada Alokasi Dana Desa dan atau Dana Transfer Lainnya yang menjadi hak Pemerintah Desa pada Kabupaten …………………. dalam hal pembayaran iuran Jaminan Kesehatan Perangkat Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, terhitung mulai tanggal ……………… 20xx sampai dengan habis masa jabatan.

Demikian surat kuasa ini saya buat dengan sebenar-benarnya dalam keadaan sadar sehat jasmani maupun rohani tanpa ada unsur paksaan dari pihak manapun dan untuk  dipergunakan sebagaimana mestinya.

Nama desa, ……………20xx
Yang Memberi Kuasa
Materai Rp.10.000
Nama Jelas
Mengetahui,
Kepala Desa ……………
Nama Kades

Untuk file lengkapnya, silahkan sobat klik link Download dibawah ini





Posting Komentar untuk "Surat Kuasa Pemotongan Siltap Kades dan Perangkat Desa"