Sekjen PPDI, Terkait NIAPD Banyak Perangkat Desa Yang Belum Masuk Data Kemendagri - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Sekjen PPDI, Terkait NIAPD Banyak Perangkat Desa Yang Belum Masuk Data Kemendagri


Nomer Induk Perangkat Desa (NIPD) atau Nomer Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD) merupakan salah satu hal yang di perjuangkan oleh PPDI untuk dapat segera diterbitkan oleh pemerintah.

Dalam hal ini, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) juga telah melakukan langkah awal dalam upaya meningkatkan pembinaan dan pengawasan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa yang ada di seluruh Indonesia.

Salah satu kegiatan yang telah dilaksanakan oleh Kementerian Dalam Negeri melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa adalah dengan melaksanakan pendataan Kepala Desa dan Perangkat Desa. dengan fasilitasi program pemberian Nomor lnduk Kepala Desa (NIKD) dan Nomor lnduk Perangkat Desa (NIPD) atau Nomer Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD).

Sebagaimana disampaikan oleh Sarjoko, S.H, sebagai Sekretaris Jendral (Sekjen PPDI)  dalam acara pertemuan perwakilan PPDI dengan Komisi 2 DPR RI, perwakilan PPDI menyampaikan aspirasi terkait rencana revisi UU No 06 Tahun 2014 Tentang Desa, beberapa waktu lalu.

Sarjoko,S.H, (yang lebih akrap dipanggil Mas Joko) menginginkan adanya tindakan yang nyata atau konkret dari Komisi 2 DPR RI terkait masalah Nomer Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD).

Dalam hal ini sebenarnya Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa sudah melakukan langkah untuk menghitung jumlah perangkat desa yang ada diseluruh Indonesia, melalui Surat Edaran yang dikeluarkan Kementrian Dalam Negeri Nomor :141/978/SJ tertanggal 3 Febtruari 2020  yang di tujukan kepada Bupati/Walikota di Seluruh Indonesia

“Kami ingin ada tindakan konkret dari Komisi 2 DPR RI. Sebetulnya Pemerintah dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri sudah melakukan langkah untuk menghitung jumlah perangkat desa itu, secara resmi melalui Surat Edaran yang diterbitkan oleh Kementerian Dalam Negeri tertanggal 3 Februari tahun 2020, diberikan waktu sampai bulan Juni tahun 2020,” tutur Mas Joko.

Tetapi pada kenyataannya banyak diantara teman-teman perangkat desa sampai batas waktu bulan Juni 2020 yang lalu tidak/belum mengisi data yang diminta Kemendagri. Bahkan banyak juga perangkat desa yang tidak mengetahui adanya permintaan data perangkat desa dari Kemendagri tersebut.

Sehingga sampai saat ini data perangkat desa yang masuk Kementerian Dalam Negeri hanya sedikit, melalui Dirjen Bina Pemerintahan Desa didapat informasi data yang masuk belum mencapai 30%. Dan hal ini mungkin saja bisa menghambat Kementerian Dalam Negeri untuk mengolah dan memproses data sebagai dasar penerbitan Nomer Induk Aparatur Pemerintah Desa (NIAPD).

Artikel terkait: 

“Namun demikian seperti yang saya terima informasi dari Kementerian Dalam Negeri, Dirjen Bina Pemerintahan Desa sampai saat ini, itu belum ada 30% yang melaporkan ke Kementerian Dalam Negeri, itu surat ditujukan kepada para Bupati,” tegas Mas Joko

Dan tentunya kita semua berharap adanya pendataan perangkat desa lanjutan dari Kementerian Dalam Negeri, agar semua perangkat desa bisa masuk ke dalam data Kementerian Dalam Negeri tersebut.

Posting Komentar untuk "Sekjen PPDI, Terkait NIAPD Banyak Perangkat Desa Yang Belum Masuk Data Kemendagri"