Draf Revisi UU Desa Bocor, Menuai Beragam Komentar Netizen - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Draf Revisi UU Desa Bocor, Menuai Beragam Komentar Netizen

 


Terkait dengan bocornya Kerangka Acuan Uji Shahih Draft Rancangan Undang-undang Tentang Perubahan Undang-undang Noomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa berbagai media sosial beberapa waktu lalu. 

Dan di postingan admin terdahulu: GEGER Draf Revisi UU Desa Bocor Jabatan Perangkat Desa Sama Dengan Masa Jabatan Kades.

Tak pelak hal tersebut menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat umum dan para perangkat desa, begitu pula warga pengguna bergagai media sosial, bocor nya Draf Revisi UU Desa tentu saja Menuai Beragam Komentar Netizen.

Warga net, banyak yang berkomentar setuju, dan tidak sedikit pula yang menyatakan tidak setuju, dan banyak yang menyampaikan argumen/pendapat terkait Revisi UU Desa, bahkan ada juga yang berkomentar masa bodoh/terserah.

Khususnya pada nomor 3 point c, berkaitan dengan masa jabatan perangkat desa:

  • a. Sekretaris Desa dan Unsur Pelaksana dapat dibantu oleh staf;
  • b. Dibentuk dengan mempertimbangkan kebutuhan dan/atau tradisi desa setempat;
  • c. Masa jabatan perangkat desa berakhir bersamaan dengan berakhirnya jabatan Kades;
  • d. Penghasilan tetap Pejabat Perangkat Desa dan Kepala Desa bersumber dari Dana Alokasi Umum tersendiri, di luar dana alokasi umum.


Berikut beberapa komentar netizen yang admin himpun dari jejaring sosial Facebook:

Abu Shidiq Al-CaurySangat se7, dengan begitu perangkat desa tidak asal kerja, dan selalu memotivasi agar kedepannya bisa kerja lagi, jadi akan selalu mengiringi kinerjanya dengan trs berbuat baik kepada masyarakat

Vingki CapungSetuju, setiap jabatan harus diganti,mash banyak gnerasi muda yg pintar2 untuk mengantikan.

Heri DumaiHarus nya memang seperti itu, perangkat desa harus nya di ganti/ penyegaran sesuai masa jabatan KepDes..Tanpa kecuali.

Vallen CeverNgk setuju

Riki Dwi AdhitiaKalo bgtu, artinya ganti Kades ganti jga Perades, akan ada Perades yg baru, smua dimulai lgi dri Nol, pelatihan Perades lgi, pembinaan Perades lgi, buang2 dana untk kgiatan yg berulang

BayansubariNegara ini akan hancur apabila draff ini dikabulkan...jelas jelas menabrak undang2 ...yg saya pahami perubahan itu utk mewujudkan kebaikan dn kemajuan...desa tindak mungki bisa jalan klau perangkatnya dirombak semua dpm waktu 5 th...krn didesa banyak aset.bsnyak rahasia desa yg harus diselamatkan dan itu dipegang oleh perangkatnya..lo kira gampang belajar aplikasi SISKUDES ,SIPADES,DTKS dll...tidak semudah yg lho bayangkan...kades tahunya hanya tandatangan broww

Rony FaisalNi kacau balau mau jdi ape desa kalau perangkat desa nya d gati trus

Arif AbbasSekedar saran..Sebelum drafnya diundangkan dan disahkan perlu kiranya pengurus PPDI dan DPD tiap wilayah provinsi melakukan duduk bersama untuk mengkaji ulang isi draft perubahan UU Desa.

Onga AfrizalBiarin ajalah,, terserah masa depan jadi perangkat desa pun tak menjanjikan,, mendingan jadi petani,, saya jugak perangkat desa dari th,2000,ini hari libur mamfa, atkan untuk kekebun,,itu lebih menjanjikan masa depan, insyaallah,,jadi perangkat desa banyak sosial ajah,,


Itulah, beberapa komentar pengguna Facebook, dan mingkin sobat mempunyai komentar/tanggapan sendiri soal Draf Revisi UU Desa? 


Posting Komentar untuk " Draf Revisi UU Desa Bocor, Menuai Beragam Komentar Netizen"