Babak Lanjutan, Kades Yang Diberhentikan Bupati Akan Tempuh Jalur Hukum - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Babak Lanjutan, Kades Yang Diberhentikan Bupati Akan Tempuh Jalur Hukum


TRENGGALEK – Nur Kholis, Kepala Desa Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek membuka opsi untuk menempuh jalur hukum atas pemberhentian sementara yang disanksikan padanya.

Pengacara Nur Kholis, Sumaji, mengatakan, akan mempelajari isi keputusan pemberhentian sementara selama tiga bulan yang dikeluarkan Bupati Trenggalek.

Sumaji mengatakan, pihaknya belum menerima surat tersebut secara resmi ketika sanksi tersebut telah diberikan.

“Saya belum tahu sebagai pertimbangan [pemberhentian sementara] apa, pertimbangan menunjuk Pj apa, sampai sekarang saya belum membaca surat keputusannya,” kata Sumaji.

Ia juga masih meragukan kekuatan hukum atas pemberhentian sementara yang disanksikan kepada Nur Kholis.

Menurutnya, posisi kades berbeda dengan lurah. Karena kades dipilih oleh rakyat, lanjut Sumaji, sanksi pemberhentian sementara tak bisa sembarangan diberikan.

Ia juga menanggapi soal surat keputusan bupati yang isinya soal pembatalan pengangkatan perangkat desa.

Pengangkatan dua perangkat desa untuk jabatan sekretaris desa dan kepala dusun Krajan itu sebelumnya dilakukan oleh Nur Kholis.

Pemkab Trenggalek menganggap proses pengangkatan itu tak prosedural. Salah satunya, karena tidak mendapat rekomendasi dari Camat Pogalan.

“[Ini] menyimpang. Bupati tidak berwenang untuk membatalkan SK kades. Memang kades itu secara administrasi bawahan bupati. Tapi untuk membatalkan keputusan kades, bupati tidak berwenang,” sambung dia.

Dengan dasar itu, pihaknya akan membuka opsi untuk menempuh jalur hukum.

“Yang jelas, kami akan melakukan upaya hukum sesuai perundang-undagan yang berlaku,” kata Sumaji.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Desa (Kades) Ngulanwetan, Kecamatan Pogalan, Kabupaten Trenggalek Nur Kholis diberhentikan sementara dari jabatannya.

Pemberhentian selama tiga bulan itu tertuang dalam Keputusan Bupati bernomor 188.45/502/406.003.1/2021. Keputusan tersebut ditetapkan pada 22 September 2021.

Pemberhentian sementara itu buntut dari masalah pengangkatan perangkat desa oleh Nur Kholis yang diduga tak prosedural.

Berita terkait: Kades Ini diberhentikan Bupati Lantaran Angkat Perangkat Desa Tanpa Prosedur

Pengangkatan dua perangkat desa itu untuk jabatan Sekretaris Desa dan Kepala Dusun Krajan yang dilakukan pada Ferbruari 2021.

Informasi Menarik Lainnya di Channel YouTube

sumber berita

Posting Komentar untuk "Babak Lanjutan, Kades Yang Diberhentikan Bupati Akan Tempuh Jalur Hukum"