Masa Jabatan Kepala Desa Habis Tidak Ada Salahnya Nyalon Lagi
Bagi Kepala Desa (Kades) yang masa jabatannya telah habis tidak ada salahnya mencalonkan lagi menjadi Kepala Desa.
Konsistensi atau keberlanjutan program adalah salah satu kunci keberhasilan pembangunan, begitu pula dalam kegiatan dan pelaksanaan pembangunan yang ada di desa.
Dalam hal ini pemerintah pusat sangat paham sehingga membuat aturan dan kebijakan terkait masa jabatan kepala desa maksimal 3 periode.
Sebab biasanya kades akan menggunakan masa periode pertama lebih banyak dimanfaatkan untuk babad alas (memulai usaha/kegiatan dari nol atau dengan kata lain berupaya mencari pola-pola keberhasilan dari titik terendah), memetakan/menggambarkan permasalahan dan mengawali program kerjanya.
Dalam periode pertama, beberapa program sudah ditata dan dibenahi akan tetapi program tersebut berhenti karena masa jabatan 6 tahun telah habis, sehingga berganti kepemimpinan, programnya berubah lagi, menata/menyusun lagi dari awal. Jadi paling tidak keberlanjutan dua periode atau bahkan tiga periode.
Tentunya kita semua berharap siapapun yang akan mencalonkan diri sebagai kepala desa senantiasa dilandasi dengan niat baik untuk memajukan desanya.
Sebagaimana diberitakan dari mkri.id dengan judul “MK Mengabulkan Sebagian Uji Aturan Periodisasi Masa Jabatan Kepala Desa”.
Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan mengabulkan untuk sebagian terhadap pengujian Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (UU Desa) pada Kamis (30/9/2021), dalam sidang pengucapan putusan yang digelar di Ruang Sidang Pleno MK. Permohonan ini diajukan oleh Nedi Suwiran, Kepala Desa (Kades) Sungai Ketupak, Kecamatan Cengal, Kabupaten Ogan Komering Ilir, Provinsi Sumatera Selatan.
“Amar putusan, mengadili, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian,” kata Ketua MK Anwar Usman membacakan petikan amar Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021.
Mahkamah dalam amar putusan juga menyatakan Penjelasan Pasal 39 UU Desa bertentangan dengan UUD NRI 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat secara bersyarat sepanjang tidak dimaknai.
“Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”.
Sehingga, Penjelasan Pasal 39 UU Desa yang semula berbunyi “Kepala Desa yang telah menjabat satu kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali paling lama 2 (dua) kali masa jabatan. Sementara itu, Kepala Desa yang telah menjabat 2 (dua) kali masa jabatan berdasarkan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 diberi kesempatan untuk mencalonkan kembali hanya 1 (satu) kali masa jabatan”.
Menjadi selengkapnya berbunyi “Kepala desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Begitu pula, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode”.
Mahkamah melalui Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam membacakan pertimbangan hukum mempertanyakan cara penghitungan paling banyak 3 (tiga) kali masa jabatan kepala desa pada Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 tersebut.
Menurut Mahkamah, dalam praktik atas ketentuan tersebut memunculkan kepala desa yang menjabat lebih dari 3 periode, yang merupakan prinsip utama pembatasan masa jabatan kepala desa yang dianut oleh UU 6/2014.
Kemudian praktik tersebut dimungkinkan pula muncul berdasarkan pada undang-undang sebelum berlakunya UU 32/2004. Keadaan ini, kata Enny, rentan berakibat munculnya kesewenang-wenangan dan berbagai macam penyimpangan oleh kepala desa. Untuk menghindari hal ini, penghitungan periodesasi masa jabatan kepala desa tidak hanya mendasarkan pada UU 32/2004.
“Artinya, bagi kepala desa yang sudah menjabat tiga periode, meskipun mendasarkan pada undang-undang yang berbeda, termasuk undang-undang sebelum berlakunya UU 6/2014, jika telah pernah menjabat selama 3 (tiga) periode sudah terhitung 3 (tiga) periode. Sehingga, penghitungan 3 (tiga) kali berturut-turut atau tidak berturut-turut dalam norma Pasal 39 ayat (2) UU 6/2014 didasarkan pada fakta berapa kali keterpilihan seseorang sebagai kepala desa. Selain itu, periodesasi 3 (tiga) kali masa jabatan dimaksud berlaku untuk kepala desa, baik yang menjabat di desa yang sama maupun yang menjabat di desa yang berbeda,” sampai Enny.
Oleh karena itu, Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 harus dilakukan penyesuaian agar tidak menimbulkan multitafsir dan ketidakpastian hukum dan harus dinyatakan bertentangan dengan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai Kepala Desa yang sudah menjabat 1 (satu) periode, baik berdasarkan UU 6/2014 maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya, masih diberi kesempatan untuk menjabat 2 (dua) periode. Kemudian, bagi kepala desa yang sudah menjabat 2 (dua) periode, baik berdasarkan UU 6/2014 maupun berdasarkan undang-undang sebelumnya, masih diberi kesempatan untuk menjabat 1 (satu) periode.
“Dengan demikian, permohonan Pemohon sepanjang berkenaan dengan Penjelasan Pasal 39 UU 6/2014 adalah beralasan menurut hukum untuk sebagian,” ucap Enny membacakan akhir dari pertimbangan hukum Mahkamah dalam Putusan Nomor 42/PUU-XIX/2021 ini.

Posting Komentar untuk "Masa Jabatan Kepala Desa Habis Tidak Ada Salahnya Nyalon Lagi"