Mendagri Keluarkan Surat Instruksi Tentang Siltap Kades Dan Perangkat Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Mendagri Keluarkan Surat Instruksi Tentang Siltap Kades Dan Perangkat Desa

 


Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian, telah mengeluarkan Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa, tertanggal 2 Juni 2022.

Surat Instruksi tersebut ditujukan kepada para Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang memiliki desa, di seluruh Indonesia.

Surat Instruksi tersebut juga merupakan tindaklanjut dari arahan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo terkait penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Adapun isi dari Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 yaitu:

KESATU: Gubernur sebagai Wakil Pemerintah Pusat, agar:

  1. Memerintahkan Bupati/Wali Kota segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Alokasi Dana Desa sesuai dengan ketentuan Pasal 96 ayat (5) dan Pasal 99 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014;
  2. Melakukan Monitoring dan Pengawasan untuk memastikan pelaksanaan penyaluran Dana Desa di Kabupaten/Kota khususnya terkait dengan Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa setiap bulannya dan hak-hak keuangan lainnya sesuai dengan ketentuan Pasal 114 huruf h Undang-Undag Nomor 6 Tahun 2014; dan
  3. Melaporkan hal sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b kepada Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.

KEDUA: Bupati/Wali Kota, untuk:

  1. Segera menetapkan Peraturan Kepala Daerah mengenai Alokasi Dana Desa sesuai ketentuan peraturanperundang-undangan sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU huruf a;
  2. Memastikan:
      • Alokasi Dana Desa (ADD) untuk penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dan dibayarkan secara rutin setiap bulannya berdasarkan ketentuan Pasal 20 ayat (3) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; dan
      • Hak-hak keuangan lainnya bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa dibayarkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
  3. Melaporkan pembayaran penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa kepada Gubernur ditembuskan kepada Menteri Dalam Negeri.

    KETIGA: Instruksi Menteri Dalam Negeri ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2022.

    Dan tentunya semua Kepala Desa dan Perangkat Desa di seluruh Indonesia sangat menyambut baik dan berharap agar Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 tersebut dapat segera direalisasikan.

    Download Surat Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2022 Tentang Pembayaran Penghasilan Tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa. Klik Link dibawah ini.



    3 komentar untuk "Mendagri Keluarkan Surat Instruksi Tentang Siltap Kades Dan Perangkat Desa"

    1. Kami dari apartur desa di aceh gajinya.sekdes 600.000.kasi 450.000.kepala dusun 450.000.

      BalasHapus
    2. tidak cocok gaji prangkat desa 450 000 rb, di aceh. Berharap disesuikan. Trimakasih pak jikowi.

      BalasHapus
    3. Mudah2an siltap segera sesuai peraturan

      BalasHapus