Pemerintah Desa Segera Validasi Data Penerima Program Bantuan STB - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Pemerintah Desa Segera Validasi Data Penerima Program Bantuan STB

 

foto web ilustrasi STB

JAKARTA, Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Desa (Binapemdes) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Yusharto Huntoyungo meminta agar pemerintah desa memvalidasi data penerima program bantuan Set Top Box (STB). 

Kemendagri meminta kepada Pemda melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) agar segera melakukan sosialisasi kepada pemerintah desa yang ada diwilayahnya, berkaitan dengan dukungan program bantuan STB kepada masyarakat. Hal tersebut mengacu pada isi Surat Radiogram Menteri Dalam Negeri (Mendagri) No. 978/3406/SJ tanggal 15 Juni 2022 lalu.

"Pemerintah desa agar segera melakukan validasi data sesuai dengan kriteria program bantuan STB," kata Yusharto saat memberikan sambutan pada acara 'Sosialisasi Program Bantuan Set Top Box (STB) di Tingkat Desa dalam siaran persnya, Jumat (24/6/2022).

Lebih lanjut Yusharto meminta pemerintah kabupaten/kota agar menyampaikan data yang telah dihimpun untuk disampaikan ke Mendagri dan Menteri Kominfo paling lambat 30 Juni 2022 mendatang. 

"Pemerintah kabupaten/kota dan pemerintah desa saat pelaksanaan distribusi STB untuk berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar nya.

Yusharto berharap, melalui sosialisasi ini semakin jelas dan terbangun komitmen bersama dalam mendukung program penerima bantuan STB kepada masyarakat rumah tangga miskin. Sehingga pada saat ASO, masyarakat sudah bisa menerima dan menikmati siaran digital.

"Diharapkan saat dilakukan Analog Switch Off (ASO) November mendatang masyarakat sudah dapat menerima manfaat siaran digital melalui pemberian STB dari pemerintah kepada masyarakat," kata dia.

Kemendagri melalui Ditjen Bina Pemdes, Ditjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil), Ditjen Bina Keuangan Daerah, dan Ditjen Bina Pembangunan Daerah (Bangda) kata dia, siap membantu Kementerian Kominfo dalam pendataan penerima bantuan STB Televisi Digital.

Selain hal tersebut, Kemendagri juga akan membantu Kementerian Kominfo dalam proses pendataan dan verifikasi penerima bantuan STB di 341 kabupaten/kota se-Indonesia. Proses verifikasi data penerima bantuan STB tersebut berlangsung dari 14 Juni hingga 3 Juli 2022.

Pelaksana Tugas (Plt.) Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika (PPI) Kementerian Kominfo Ismail mengatakan bahwa bantuan STB diperuntukkan bagi rumah tangga miskin. Dia meminta agar penerima STB merupakan penerima yang benar-benar layak sesuai kriteria yang ada.

"Calon penerima STB harus diperhatikan bahwa ini diperuntukkan untuk rumah tangga miskin, bukan untuk rumah tangga yang mampu membeli STB yang harganya hanya di kisaran Rp 200-300 ribu," pinta Ismail.

Ada beberapa kriteria penerima bantuan STB yaitu: 

  1. Rumah tangga miskin
  2. Memiliki pesawat TV analog dan menikmati siaran TV terestrial
  3. Lokasi rumah tangga berada di lokasi siaran TV digital
  4. Bersedia menerima dan memanfaatkan bantuan STB
  5. Dalam satu rumah tangga miskin menerima satu bantuan STB


Posting Komentar untuk " Pemerintah Desa Segera Validasi Data Penerima Program Bantuan STB"