Kades Diberhentikan Gegara Pecat Perangkat Desa Usai Pilkades - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Kades Diberhentikan Gegara Pecat Perangkat Desa Usai Pilkades



Kabupaten Pekalongan - Perkara pemecatan Kepala Dusun (Kadus) Gutoko, Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, Muh Khaerudin, diduga gegara Pilkades, memasuki babak baru. Setelah Kadus menang gugatan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN), kini Kepala Desa Kebonagung yang memecat Kadus, Andi Kristiyanto, diberhentikan oleh Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

VIDEO MENARIK


Camat Kajen Agus Purwanto mengatakan SK pemberhentian sementara kepala desa tersebut tertuang dalam SK Bupati Pekalongan Nomor 140/373 TAHUN 2022, tentang pemberhentian sementara Andi Kristiyanto selaku Kepala Desa Kebonagung, Kecamatan Kajen, Kabupaten Pekalongan, masa jabatan 2019-2025.

"Ini sebetulnya masalah sudah lama dua tahun yang lalu sejak Pak Kades, menghentikan (sepihak) permanen perangkat desa," kata Agus kepada wartawan, Kamis (11/8/2022).

Dari pemberhentian Kadus secara sepihak itu, dijelaskan Agus, para Perangkat Desa Kebonagung kemudian mengadukan ke pihak Kecamatan Kajen dan Inspektorat.

"Inspektorat kemudian memproses dan bekerja sesuai SOP-nya, karena mekanismenya penghentian oleh Kepala Desa tidak sesuai aturan yang ada, Inspektorat memerintahkan Kades agar mengembalikan (yang dihentikan) ke jabatan semula. Namun, tidak dilakukan, hingga Pemkab mengeluarkan surat peringatan pertama dan kedua, hingga berujung sanksi penghentian sementara ini," ungkapnya.

VIDEO MENARIK


Bahkan, karena kasus itu pun, salah satu perangkat desa kemudian mengambil jalur hukum dengan menggugat putusan Kades Kebonagung tersebut ke PTUN Semarang.

"Dimenangkan oleh perangkat desa tersebut, kemudian tergugat yakni Kepala Desa banding juga di dalam pengadilan. Banding justru hasilnya menguatkan yang ada di PTUN Semarang, bahwasanya Pak Kades, harus mengembalikan hak dan martabat perangkat desa seperti sediakala, tapi belum dilaksanakan oleh Kepala Desa," jelasnya.

SK pemberhentian sementara Kades Kebonagung tersebut diserahkan kepada perwakilan pihak desa di Kantor Camat Kajen.

"Acara ini sendiri sedianya telah diundang Kades yang bersangkutan, namun sampai saat ini belum datang," imbuhnya.

Sedangkan sebagai pengisi pelaksana tugas (Plt) Kades, pihak Kecamatan akan menunjuk seseorang menjadi Plt.

"Untuk waktu penghentian Kades sementara ini, berlangsung dua bulan, sejak ditetapkan tanggal 10 Agustus hingga 10 Oktober. Nanti bisa diaktifkan lagi oleh Bupati," ucapnya.

Sedangkan terkait hak Kades yang diberhentikan, gaji atau siltap masih diterima namun sebesar 50 persen.

"Nanti dari Kecamatan akan terus mendampingi pemerintahan desa yang ada. Biar pelaksanaan Pemdes dan pelayanan bisa berjalan normal," ucapnya.

Sementara itu Kades Kebonagung Andi Kristiyanto saat dihubungi untuk dimintai tanggapannya, belum memberikan jawaban atas penghentian sementara selama dua bulan oleh Bupati Pekalongan tersebut.

Sedangkan salah satu perangkat desa yang dipecat kades, Muh Khaerudin, menanggapi adanya putusan Bupati Pekalongan tersebut.

"Saya berterima kasih atas putusan Ibu Bupati Pekalongan. Sudah lama menunggu. Juga termasuk pelaksanaan eksekusi dari hasil PTUN yang kami menangkan, belum dijalankan," kata Khaerudin.

Diberitakan sebelumnya, Muh Khaerudin menang gugatan di PTTUN terkait pemecatan dirinya selaku Kadus Gutoko pada tahun 2020. Menurutnya pemecatan terkait dukungan dalam Pilkades.

"Mungkin itu buntut panjang dari dukung-mendukung calon kades dari Pilkades 2019," jelasnya Khaerudin, seperti dilansir dari detik.com, Senin (18/7).

Disebutkannya, sanksi pertama per tanggal 26 Desember 2019, Kades memberikan sanksi administrasi kepada lima perangkat desa untuk berangkat kantor setiap hari mulai pukul 07.00-16.00 WIB.

VIDEO MENARIK


"Setelah itu, Kades memberikan sanksi pemberhentian tetap dengan tidak hormat terhadap seorang Sekdes (Dian Murdiyanto) dan Kadus tengah (Abdul Priyono), Kades memberikan sanksi pemberhentian sementara kepada dua orang Kadus," jelasnya.

Khaerudin menambahkan, pada tanggal 20 Januari 2020, terbit SK baru Kades isinya pemberhentian tetap dengan tidak hormat kepada satu orang Kadus Sibedug (Supadma). Kemudian pada tanggal 20 Maret 2022 dikeluarkan SK pemberhentian kembali. Sehingga jumlah perangkat desa yang diberikan sanksi tersebut sampai tanggal 20 Maret 2020 adalah sembilan orang.


sumber berita: detik.com/jateng/




1 komentar untuk "Kades Diberhentikan Gegara Pecat Perangkat Desa Usai Pilkades"

  1. Tidak usah calon kades kalau kades tidak ada haknya ini

    BalasHapus