TERKINI ‼ Siltap Kades Dan Perangkat Desa, 2023 Siltap Naik, Perangkat Desa Jadi PPPK ? Download Materi Disini - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

TERKINI ‼ Siltap Kades Dan Perangkat Desa, 2023 Siltap Naik, Perangkat Desa Jadi PPPK ? Download Materi Disini


Penghasilan tetap Kepala Desa dan Perangkat Desa merupakan hak yang harus dipenuhi sebagaimana diatur pada Pasal 66 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menjelaskan bahwa Kepala Desa dan Perangkat Desa memperoleh penghasilan tetap setiap bulan. 

Penghasilan tetap Kepala Desa dan perangkat Desa bersumber dari dana perimbangan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diterima oleh Kabupaten/Kota dan ditetapkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.

Pasal 96 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, menjelaskan bahwa:

  1. Pemerintah daerah kabupaten/kota mengalokasikan dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten/kota ADD setiap tahun anggaran.
  2. ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari dana perimbangan yang diterima kabupaten/kota dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah setelah dikurangi dana alokasi khusus.
  3. ADD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dibagi kepada setiap Desa dengan mempertimbangkan: 

    • a. kebutuhan penghasilan tetap kepala Desa dan perangkat Desa; dan 
    • b. jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa.


Download: PENGHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

Download: STRATEGI PEMERINTAH DAERAH BAGI KECUKUPAN PENGAHASILAN TETAP KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA

3 komentar untuk "TERKINI ‼ Siltap Kades Dan Perangkat Desa, 2023 Siltap Naik, Perangkat Desa Jadi PPPK ? Download Materi Disini"

  1. semoga terkabulkan semua permintaan perangkat desa jadi p3k

    BalasHapus
  2. mudah2han p3k untuk perangkat terealisasi,dengan tidak merubah masa jabatan perangkat desa.tetap mengacu pada uu 2014 yaiitu 60 th

    BalasHapus