Perangkat Desa/PPDI Demo ‼ Tolak Masa Jabatan Disamakan dengan Kepala Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Perangkat Desa/PPDI Demo ‼ Tolak Masa Jabatan Disamakan dengan Kepala Desa


Ratusan Perangkat desa  yang tergabung dalam organisasi Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) menggelar aksi unjuk rasa memprotes pembatasan masa jabatan perangkat desa yang disamakan dengan masa jabatan Kepala Desa (kades), Aksi tersebut dilakukan di halaman kantor DPRD Kabupaten Brebes, Jawa Tengah, Kamis (20/10/2022).

Perangkat desa yang berdemo itu terdiri dari sekretaris desa, kepala seksi (kasi), kepala urusan (kaur), dan kepala dusun (kadus). 

Para perangkat desa ini tiba di kantor DPRD sekitar pukul 10.00 WIB. Sambil membentangkan spanduk yang bertuliskan tuntutan dan penolakan meraka. perwakilan perangkat desam juga  melakukan orasi secara bergantian.

Khamin, selaku Sekretaris PPDI Kabupaten Brebes, mengatakan kedatangan mereka ke kantor wakil rakyat sebagai bentuk penolakan terhadap pembatasan masa jabatan perangkat desa.

Menurut Khamin ada salah satu poin yang menjadi permasalahan dalam surat rekomendasi dari APDESI (Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia) Nomor 084/B/DPP-APDESI/X/2022 yang mengatur masa jabatan perangkat desa sama dengan masa jabatan kepala desa.

"Undang-undang (tentang) desa sudah mengatur secara jelas bahwa batas jabatan perangkat desa sampai umur 60 tahun. Jadi kami menolak surat rekomendasi APDESI itu," tegasnya.

Sekda Brebes, Djoko Gunawan, dan Wakil Ketua DPRD Brebes, Wurja. menyatakan akan meneruskan aspirasi dan tuntutan masa pendemo. Hal itu disampaikannya saat menemui para perangkat desa dalam aksi tersebut.

"Kami meneruskan aspirasi dari perangkat desa. Berdasarkan undang undang tentang desa disebutkan bahwa masa jabatan perangkat sampai dengan 60 tahun, tapi berdasarkan rekom APDESI disamakan dengan kepala desa, ini sangat bertentangan. Makanya nanti akan kami sampaikan ke pusat," ujar Djoko Gunawan.

Wakil Ketua DPRD Brebes mengatakan dengan tegas, pihaknya tetap berpatokan pada Undang Undang yang ada, yaitu masa jabatan perangkat desa sampai 60 tahun.

"Tidak peduli, selama bertentangan dengan UU kita tidak akomodir. Kita patokannya UU, bahwa perangkat desa sampai umur 60 tahun," tegas Wurja.



Posting Komentar untuk "Perangkat Desa/PPDI Demo ‼ Tolak Masa Jabatan Disamakan dengan Kepala Desa"