TELAH TERBIT ‼ Kode Rekening, Output Kegiatan, Bidang Kegiatan, Operasional Pemerintah Desa - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

TELAH TERBIT ‼ Kode Rekening, Output Kegiatan, Bidang Kegiatan, Operasional Pemerintah Desa


Belanja operasional Pemerintah Desa sebesar 3 % dari Dana Desa yang direncanakan akan diimplementasikan pada tahun anggaran 2023 sudah mulai menemui titik terang khususnya untuk pengkodean nomor rekening dan outputnya pada aplikasi Siskeudes.

Kejelasan tersebut, tidak hanya menyangkut pengkodean nomor rekening dan kode output semata tetapi juga jenis kegiatan yang bisa dibiayai oleh Dana Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa.

Dalam Surat yang di kirim oleh Kementerian Dalam Negeri  Nomor : 100.3.2.3/6149/BPD tanggal 14 November 2022 perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa yang ditujukan kepada Bupati/Walikota yang memiliki Desa, Kemendagri menyebutkan bahwa Belanja operasional Pemerintah Desa diberi kode rekening khusus pada Bidang Pemerintahan Desa Sub Bidang Penyelenggaraan Belanja Penghasilan Tetap, Tunjangan dan operasional Pemerintah Desa dengan kode rekening (1.1.08).

Adapun kode output dan satuan output yaitu : 

  1. Kode output 1.1.08.01 digunakan untuk output kegiatan koordinasi Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa (untuk membiayai koordinasi yang dilakukan bersama Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa lain, masyarakat/kelompok masyarakat dalam rangka membangun keharmonisan hubungan koordinasi serta kegiatan lain yang mendukung tugas Pemerintah Desa.
  2. Kode output 1.1.08.02 digunakan untuk output dukungan penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan kerawanan sosial yang bersumber dari Dana Desa (untuk membiayai kegiatan rapat/pertemuan dalam rangka pencegahan dan penanggulangan ketawanan sosial). Untuk kegiatan yang sifatnya tidak terduga dan tidak dapat diprediksi sebelumnya dilaksanakan pada Bidang Penanggulangan Bencana, Keadaan Darurat dan Mendesak Desa.
  3. Kode output 1.1.08.03 digunakan untuk dukungan acara seremonial di Desa yang bersumber dari Dana Desa (untuk membiayai dukungan kegiatan seremonial bidang olahraga, sosial, seni budaya, keagamaan dan penguatan rasa kebangsaan dan kesatuan).

Masih menurut surat tersebut, penambahan kode rekening merupakan bagian tidak terpisahkan dari Lampiran A.1 Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa. 

Kita semua patut bersyukur, terutama para Kepala Desa dan Pemerintah Desa, dengan adanya anggaran Dana Operasional Pemerintah Desa yang bersumber dari Dana Desa ini. terhitung mulai 2023 Dana Desa bisa dipergunakan untuk operasional pemerintah desa. Sesuai instruksi Presiden Joko Widodo besaran dana desa untuk operasional pemerintah desa maksimal 3 persen dari pagu Dana Desa yang diterima tiap desa..

Dan tentunya semua berharap dengan adanya Dana Operasional Pemerintah Desa, akan membangkitkan semangat yang lebih kuat, dalam membangun dan memajukan desa untuk lebih baik lagi.

Download File Surat Kemendagri Nomor : 100.3.2.3/6149/BPD Perihal Kode Rekening Belanja Operasional Pemerintah Desa, pada Link dibawah ini:



Posting Komentar untuk "TELAH TERBIT ‼ Kode Rekening, Output Kegiatan, Bidang Kegiatan, Operasional Pemerintah Desa"