Begini Nasib Tenaga Honorer Dalam RUU ASN // Ini bunyi Pasalnya - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

Begini Nasib Tenaga Honorer Dalam RUU ASN // Ini bunyi Pasalnya

Pemerintah tengah berupaya untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer yang jumlahnya diperkirakan mencapai jutaan orang. Upaya untuk menyelamatkan tenaga honorer dari pemecatan massal itu dilakukan melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Aparatur Sipil Negara (ASN) yang akan segera disahkan di Rapat Paripurna menjadi Undang-Undang.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan penataan tenaga honorer atau tenaga non-ASN menjadi salah satu agenda dari revisi UU ASN. "Kami sudah menyiapkan beberapa skenario yang insya Allah akan ada titik temu," kata Anas dikutip pada Jumat, (29/9/2023).

Dikutip dari salinan draft RUU ASN versi rapat Panja 25 September 2023, masalah tenaga honorer itu diatur dalam Pasal 67 RUU ASN. Dalam pasal itu disebutkan bahwa pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan paling lambat Desember 2024.

Berikut ini merupakan bunyi lengkap Pasal 67:

Pegawai non-ASN atau nama lainnya wajib diselesaikan penataannya paling lambat Desember 2024 dan sejak Undang-Undang ini mulai berlaku Instansi Pemerintah dilarang mengangkat pegawai non-ASN atau nama lainnya selain Pegawai ASN.

Nasib Tenaga Honorer

Menteri PANRB Azwar Anas sebelumnya memastikan memastikan, tenaga honorer atau non-Aparatur Sipil Negara (ASN) tak akan dihapus pada tahun ini. "Honorer ini kan mestinya 28 November selesai, ya? Nah, ini di RUU ASN kita beri ruang sesuai dengan arahan presiden," kata dia.

Dengan begitu, dia memastikan posisi para tenaga honorer hingga akhir tahun ini akan masih aman. Dia pun memastikan sudah menerbitkan surat edaran (SE) terkait penganggaran bagi para tenaga honorer yang ada saat ini sampai 2024.

"Jadi, insyaallah non-ASN ini masih aman karena kami sudah mengeluarkan SE untuk dianggarkan di 2024," ucap Anas.

Adapun pada 2023 nantinya, saat tenaga honorer atau non ASN betul-betul dihapus, ia memastikan konsep penghapusannya masih akan sama seperti sebelumnya, yakni tak ada PHK massal, penurunan pendapatan, serta pembengkakan anggaran pemerintah. "Tetapi nanti akan diseleksi secara ketat ya ke depannya," ucap Anas.

RUU ASN Segera Disahkan

Komisi II DPR RI dan pemerintah telah sepakat membawa RUU ASN untuk disahkan menjadi UU. Kesepakatan itu diambil dalam rapat yang digelar di Komisi II tanggal 26 September 2023. Seluruh fraksi di komisi setuju menyatakan sepakat atas RUU ASN yang telah dibahas sejak 2021 silam.

Tak ada satupun fraksi yang menolak, termasuk fraksi yang bersikap oposisi pada pemerintahan Presiden Joko Widodo, yakni PKS dan Demokrat.

"Saya ingin tanya ke kita semua apakah kita bisa menyetujui RUU ini kita sahkan menjadi keputusan di Tingkat I dan kita sampaikan ke Rapat Paripurna untuk diteruskan pengambilan keputusan pada Tingkat 2?" kata Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia, selaku pemimpin rapat di ruang Komisi II, Jakarta, Selasa (26/9/2023).

Pertanyaan itu pun dijawab para anggota dewan setuju. "Setuju ya, alhamdulillahirobbil alamin," kata Doli sembari mengetuk palu sidang.


sumber : cnbcindonesia.com

Posting Komentar untuk "Begini Nasib Tenaga Honorer Dalam RUU ASN // Ini bunyi Pasalnya"