5 Tahapan Cara Pengisian Perangkat Desa Yang Kosong - Lintastv.com
Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Widget Atas Posting 1

5 Tahapan Cara Pengisian Perangkat Desa Yang Kosong


Merupakan proses yang harus dilalui sebelum seorang calon perangkat desa di angkat dan ditetapkan menjadi perangkat desa oleh kepala desa dengan Surat Keputusan Pengangkatan Perangkat Desa


Seorang kepala desa mempunyai kewenagan untuk  mengangkat dan memberhentikan perangkat desa dengan berpedoman pada peraturan yang berlaku


Sebelum kita bahas 5 Tahapan Cara Pengisian Perangkat Desa Yang Kosong, terlebih dahulu saya akan sedikit memberikan gambaran apasih yang dimaksud dengan perangkat desa itu ?


Perangkat desa adalah unsur staf yang membantu Kepala Desa dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Desa, dan unsur pendukung tugas Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis ( Kepala Seksi dan Kepala Urusan ) dan unsur kewilayahan ( Kepala Dusun atau sebutan lain )

Kenapa bisa terjadi kekosongan perangkat desa ? 

hal ini bisa saja terjadi karena beberapa sebab antara lain :
  1. Perangkat desa meninggal dunia
  2. Perangkat desa berhenti karena permintaan sendiri
  3. Petrangkat desa di berhentikan


Penjelasan dari nomor 1 :

Bahwa perangkat desa meninggal dunia dapat dibuktikan dengan adanya surat keterangan kematian yang dikeluarkan oleh pemerintah desa


Penjelasan dari nomor 2 :

Bahwa perangkat desa berhenti karena permintaan atau kemauan sendiri dan dapat dibuktikan dengan adanya surat permohonan pengunduran diri yang bersangkutan dari jabatan perangkat desa ( contoh surat pengunduran diri perangkat desa )


Penjelasan dari nomor 3 :

Bahwa perangkat desa bisa diberhentikan oleh kepala desa apabila perangkat desa tersebut memenuhi alasan atau syarat untuk diperhentikan oleh kepala desa 


Dan bagaimana tahapan atau cara pengisian jabatan perangkat desa yang kosong tersebut ? 

Cara Pengisian Perangkat Desa

Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, ada 5 Tahapan Cara Pengisian Perangkat Desa Yang Kosong, yaitu :

  1. Dalam hal terjadi kekosongan jabatan perangkat desa maka tugas perangkat desa yang kosong dilaksanakan oleh pelaksana tugas yang dirangkap oleh perangkat Desa lain yang tersedia.
  2. Pelaksana tugas sebagaimana dimaksud pada point (1) ditetapkan oleh kepala desa dengan surat perintah tugas yang tembusannya disampaikan kepada bupati/wali kota melalui camat paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penugasan.
  3. Pengisian jabatan perangkat desa yang kosong paling lambat 2 (dua) bulan sejak perangkat desa  yang bersangkutan berhenti.
  4. Pengisian  jabatan  perangkat desa sebagaimana dimaksud pada point (3) dapat dilakukan dengan cara: 
    • Mutasi jabatan antar perangkat desa di lingkungan pemerintah desa
    • Penjaringan dan penyaringan calon perangkat desa (yang memenuhi syarat menjadi perangkat desa)
  5. Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada point (4) dikonsultasikan dengan camat.


Demikian uraian artikel saya kali ini tentang 5 Tahapan Cara Pengisian Perangkat Desa Yang Kosong


Bagi sobat….. yang mempunyai pertanyaan, tanggapan, usulan atau pendapat, silahkan tulis dikolom Komentar

Sekian dan terimakasih semoga bermanfaat, salam " Lintastv "














2 komentar untuk "5 Tahapan Cara Pengisian Perangkat Desa Yang Kosong"

  1. Soal pemberhentian perangkat desa di tempat saya bermasalah aparat yang diberhentikan diangat berdasarkan ketentuan undang undang desa dasar dari kepala desa yang lama mengakat perangkat desa tersebut,setelah pergantian lepala desa kepala desa yang baru memberhentikan aparat desa tersebut tidak sesuai dengan ketentuan permendagri 67 tahun 2017,diberhetikan tampa sk pemberhentian sebelum membuka lamaran baru untuk pengisian lowongan kosong tersebut! Sekarang sudah membuka lowongan untuk ketiga kasi tersebut pengangkatan baru, saya sebagai sekretaris desa sudah mengingatkan tapi kepala desa jalan terus, dan suruh perangkat lama supaya ikut tes lagi, apakah ini benar sesuai aturan kalau aparat lama suruh ikut lagi tes sama sama dengan yang baru daftar untuk mengisi jabatan ketiga kasi tersebut?

    BalasHapus
    Balasan
    1. ya .. sebenarnya perangkat desa yang lama tidak perlu hrs ikut tes lagi..
      Tes .. dilakukan untuk calon perangkat desa baru

      Hapus